logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

Kepaniteraan Hukum

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM

Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum merupakan unsur pelaksana administrasi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Panitera Muda Hukum dan bertanggung jawab kepada Panitera. Kepaniteraan Hukum mempunyai peran strategis dalam pengelolaan data perkara, penyajian statistik perkara, pelaporan, penataan arsip perkara, pelayanan informasi hukum, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan.

Kepaniteraan Hukum berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara, serta pelaporan.

Fungsi Kepaniteraan Hukum

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara.
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara.
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip perkara.
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara.
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat.
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.