Kepaniteraan Hukum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM
Kepaniteraan HukumKepaniteraan Hukum merupakan unsur pelaksana administrasi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Panitera Muda Hukum dan bertanggung jawab kepada Panitera. Kepaniteraan Hukum mempunyai peran strategis dalam pengelolaan data perkara, penyajian statistik perkara, pelaporan, penataan arsip perkara, pelayanan informasi hukum, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Kepaniteraan Hukum berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi. |
Tugas Pokok dan FungsiBerdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara, serta pelaporan. Fungsi Kepaniteraan HukumDalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
|
