Kepaniteraan Tipikor
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kepaniteraan Tindak Pidana KorupsiKepaniteraan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur pelaksana administrasi perkara pada Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Panitera Muda Tipikor dan bertanggung jawab kepada Panitera. Kepaniteraan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi perkara pada bidang perkara Tipikor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi berkomitmen memberikan pelayanan administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. |
Tugas Pokok dan FungsiBerdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Panitera Muda Tipikor mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tipikor. Fungsi Kepaniteraan TipikorDalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Tipikor menyelenggarakan fungsi:
|
