logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

Kepaniteraan Tipikor

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi

Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur pelaksana administrasi perkara pada Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Panitera Muda Tipikor dan bertanggung jawab kepada Panitera. Kepaniteraan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi perkara pada bidang perkara Tipikor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi berkomitmen memberikan pelayanan administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Panitera Muda Tipikor mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tipikor.

Fungsi Kepaniteraan Tipikor

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Tipikor menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara tipikor.
  2. Pelaksanaan registrasi perkara tipikor.
  3. Pelaksanaan distribusi perkara tipikors yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
  4. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan, dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana tipikor.
  5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang telah diputus dan diminutasi.
  6. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara Bundel A kepada pengadilan pengaju.
  7. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.