TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PIDANA
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Pidana merupakan unsur pelaksana administrasi perkara pada Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana dan bertanggung jawab kepada Panitera. Kepaniteraan Pidana mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi terhadap penyelesaian perkara pidana pada tingkat banding secara profesional, tertib, akuntabel, dan berbasis pelayanan prima.
|
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Fungsi Kepaniteraan Pidana
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding.
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana.
- Pelaksanaan registrasi perkara banding.
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana.
- Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
- Pelaksanaan distribusi perkara pidana yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan, dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, dan penangguhan penahanan.
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang telah diputus dan diminutasi.
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara Bundel A kepada pengadilan pengaju.
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
|