Bagian Umum dan Keuangan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Profil Bagian Umum dan KeuanganBagian Umum dan Keuangan merupakan unsur pelaksana administrasi pada Sekretariat Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Bagian Umum dan Keuangan mempunyai peran strategis dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tinggi Bandung melalui pengelolaan administrasi umum, rumah tangga kantor, perlengkapan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara (BMN), perpustakaan, kehumasan, keamanan, keprotokolan, serta penyusunan laporan dan evaluasi. Dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, Bagian Umum dan Keuangan berkomitmen memberikan dukungan administratif yang efektif dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). |
Tugas Pokok dan FungsiBerdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan:
Fungsi Bagian Umum dan KeuanganDalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
|
Susunan OrganisasiSesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
1. Subbagian Tata Usaha dan Rumah TanggaMelaksanakan urusan:
2. Subbagian Keuangan dan PelaporanMelaksanakan urusan:
|
