logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

Bagian Umum dan Keuangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Profil Bagian Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan merupakan unsur pelaksana administrasi pada Sekretariat Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai peran strategis dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tinggi Bandung melalui pengelolaan administrasi umum, rumah tangga kantor, perlengkapan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara (BMN), perpustakaan, kehumasan, keamanan, keprotokolan, serta penyusunan laporan dan evaluasi.

Dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, Bagian Umum dan Keuangan berkomitmen memberikan dukungan administratif yang efektif dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan:

  • Surat-menyurat;
  • Arsip;
  • Perlengkapan;
  • Rumah tangga kantor;
  • Keamanan;
  • Keprotokolan;
  • Perpustakaan;
  • Hubungan masyarakat;
  • Pengelolaan keuangan;
  • Pemantauan dan evaluasi;
  • Dokumentasi; dan
  • Penyusunan laporan.

Fungsi Bagian Umum dan Keuangan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan penggandaan.
  2. Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, serta perpustakaan.
  3. Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat.
  4. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pelaporan keuangan.
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan penyusunan laporan.

Susunan Organisasi

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:

 

1. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga

Melaksanakan urusan:

  • Tata usaha persuratan;
  • Kearsipan;
  • Penggandaan dokumen;
  • Rumah tangga kantor;
  • Perawatan gedung;
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana;
  • Pengelolaan perlengkapan;
  • Perpustakaan;
  • Keamanan;
  • Keprotokolan;
  • Hubungan masyarakat.

 

2. Subbagian Keuangan dan Pelaporan

Melaksanakan urusan:

  • Pengelolaan anggaran;
  • Perbendaharaan;
  • Akuntansi;
  • Verifikasi;
  • Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN);
  • Penyusunan laporan keuangan;
  • Pemantauan dan evaluasi;
  • Dokumentasi;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.