logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

Bagian Perencanaan dan Kepegawaian

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN

Profil Bagian Perencanaan dan Kepegawaian

Bagian Perencanaan dan Kepegawaian merupakan unsur pelaksana administrasi pada Sekretariat Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Bandung melalui penyusunan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi.

Dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan inovasi, Bagian Perencanaan dan Kepegawaian berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang efektif, efisien, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan:

  • Perencanaan;
  • Program;
  • Anggaran;
  • Kepegawaian;
  • Organisasi dan tata laksana; serta
  • Pengelolaan teknologi informasi.

Fungsi Bagian Perencanaan dan Kepegawaian

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Perencanaan dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan serta penyusunan program dan anggaran.
  2. Penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, usulan kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian dan pensiun, pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), administrasi jabatan fungsional, pengurusan jaminan kesehatan, disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian.
  3. Penyiapan bahan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi serta tata laksana.
  4. Penyiapan bahan pengelolaan teknologi informasi, informatika, dan statistik.
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan penyusunan laporan.

Susunan Organisasi

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:

 

1. Subbagian Rencana Program dan Anggaran

Melaksanakan tugas:

  • Penyiapan bahan perencanaan program.
  • Penyiapan bahan perencanaan anggaran.
  • Pelaksanaan program dan anggaran.
  • Pemantauan pelaksanaan program dan anggaran.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
  • Dokumentasi kegiatan.
  • Penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran.

 

2. Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi

Melaksanakan tugas:

  • Pengelolaan bahan urusan kepegawaian.
  • Pengelolaan bahan urusan organisasi.
  • Pengelolaan bahan urusan tata laksana.
  • Pengelolaan teknologi informasi.
  • Pengelolaan data dan statistik.
  • Monitoring dan evaluasi.
  • Dokumentasi.
  • Penyusunan laporan.