Bagian Perencanaan dan Kepegawaian
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN
Profil Bagian Perencanaan dan KepegawaianBagian Perencanaan dan Kepegawaian merupakan unsur pelaksana administrasi pada Sekretariat Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Bandung melalui penyusunan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi. Dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan inovasi, Bagian Perencanaan dan Kepegawaian berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang efektif, efisien, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik. |
Tugas Pokok dan FungsiBerdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan:
Fungsi Bagian Perencanaan dan KepegawaianDalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Perencanaan dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
|
Susunan OrganisasiSesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
1. Subbagian Rencana Program dan AnggaranMelaksanakan tugas:
2. Subbagian Kepegawaian dan Teknologi InformasiMelaksanakan tugas:
|
