logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

Kepaniteraan Perdata

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA

Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata merupakan unsur pelaksana administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata dan bertanggung jawab kepada Panitera. Kepaniteraan Perdata mempunyai peran dalam memberikan dukungan administrasi terhadap penyelesaian perkara perdata pada tingkat banding secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Fungsi Kepaniteraan Perdata

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan.
  3. Pelaksanaan registrasi perkara banding.
  4. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan.
  5. Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
  6. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang telah diputus dan diminutasi.
  8. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara Bundel A kepada pengadilan pengaju.
  9. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.