Kepaniteraan Perdata
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA
Kepaniteraan PerdataKepaniteraan Perdata merupakan unsur pelaksana administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata dan bertanggung jawab kepada Panitera. Kepaniteraan Perdata mempunyai peran dalam memberikan dukungan administrasi terhadap penyelesaian perkara perdata pada tingkat banding secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima. |
Tugas Pokok dan FungsiBerdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. Fungsi Kepaniteraan PerdataDalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
|
