logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG R.I. KE-81 DI PENGADILAN TINGGI BANDUNG

BANDUNG – HUMAS: (19/08) Pengadilan Tinggi Bandung menggelar upacara dalam rangka memperingati HUT Mahkamah Agung RI Ke-81 di halaman depan Gedung Pengadilan Tinggi Bandung pada pukul 08.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., bertindak langsung sebagai pembina upacara. Peringatan HUT Mahkamah Agung tahun ini mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur", sebuah amanat yang menegaskan bahwa peradilan yang memegang teguh integritas, profesionalitas, dan independensi merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan kepercayaan publik, kepastian hukum, serta kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam amanat Ketua Mahkamah Agung RI yang disampaikan oleh Pembina Upacara, ditekankan pula peran vital badan peradilan dalam mendukung perekonomian nasional melalui kepastian hukum pada perlindungan perdata, sektor komersial, jaminan kontrak, dan hak kebendaan. Hal ini didukung oleh efisiensi hukum acara, kejelasan sistem pembuktian, serta efektivitas eksekusi putusan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan demi memulihkan keadilan. Selain itu, pilar utama dari seluruh sistem hukum tersebut tetap bertumpu pada integritas para hakim dan aparatur peradilan.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Mahkamah Agung mencatatkan berbagai capaian strategis, termasuk penyusunan regulasi penting seperti Perma No. 1 Tahun 2026 tentang Sengketa Bank Dalam/Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga dan Perma No. 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Langkah modernisasi juga terus diperkuat lewat peningkatan fitur aplikasi E-Court dan E-Berpadu, serta revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Menghadapi masa depan, lembaga peradilan dihadapkan pada tantangan penting, mulai dari perlindungan dan keamanan pangkalan data (data center), pemenuhan serta regenerasi SDM yang adaptif, hingga perluasan akses keadilan bagi kelompok marjinal. Sebagai penutup, ditegaskan kembali prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelayanan transaksional yang mencederai marwah peradilan, dengan harapan nilai-nilai keluhuran senantiasa menjadi fondasi utama menuju masyarakat Indonesia yang makmur.