KEGIATAN AUDIENSI KOORDINASI PENEGAK HUKUM PT BANDUNG DENGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN JAWA BARAT
BANDUNG – HUMAS: (11/08) Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menggelar audiensi koordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., dan Kakanwil Ditjen PAS Jabar, Yudi Suseno, Bc.I.P., S.Pd., M.Si., ini berfokus pada penguatan sinergi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik (E-Berpadu) serta kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT Bandung menegaskan bahwa persidangan pidana secara elektronik bukanlah sebuah proyek percontohan (pilot project), melainkan mandat yang telah berjalan sejak berlakunya Perma No. 8 Tahun 2022 dan diperkuat melalui SEMA No. 2 Tahun 2026. PT Bandung sendiri telah mengefektifkan pembacaan putusan perkara pidana secara elektronik per 1 Agustus 2026 sesuai amanat Pasal 298 UU No. 20 Tahun 2025. Sebagai solusi transisi atas keterbatasan sarana dan prasarana di lapangan, pelaksanaan sidang dapat menerapkan mekanisme hybrid.



Menanggapi hal itu, Kakanwil Ditjen PAS Jabar menyambut optimis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga penegak hukum yang telah ditandatangani pada 24 Juni 2026. Kendati menghadapi keterbatasan anggaran renovasi gedung dan kendala teknis pada beberapa prototype Lapas/Rutan di Jawa Barat (seperti Rutan Sukabumi, Sumedang, Garut, Majalengka, dan Tasikmalaya), pihak Ditjen PAS memastikan perangkat lunak, perangkat keras, dan koneksi internet siap mendukung jalannya persidangan elektronik. Lapas dan Rutan di wilayah Bandung juga menyatakan kesiapan penuh fasilitas pendukungnya.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus meningkatkan komunikasi dan kesepahaman dalam menyongsong pembaruan hukum acara pidana guna mewujudkan peradilan yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik transaksional.



