Jakarta - Humas; Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, mengamanatkan bahwa Pengguna Barang menetapkan indikator kinerja tahunan di bidang pengelolaan BMN pada unit yang membidangi pengelolaan BMN dengan berpedoman pada indikator kinerja tahunan yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tanggal 3 November 2025, bersama ini kami sampaikan perubahan penilaian yang telah dirilis pada aplikasi e-Sadewa khusunya pada Parameter 3 (tiga) Sub Parameter 3 (tiga) tentang Ketepatan Waktu dan Kelengkapan Dokumen Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) dengan detil sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan dibawah ini:

