Jakarta - Humas; Merujuk Surat Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya, Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 24 September 2026, Hal: Petunjuk pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di wilayah terdampak asap kebakaran hutan, yang beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Nomor 2650/SEK/HM3.1.1/X/2026 tanggal 14 Oktober 2026, dan setelah mencermati perkembangan situasi dan kondisi lingkungan di wilayah yang masih terdampak asap kebakaran hutan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan dibawah ini:
Dokumen
2733_Perpanjangan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel_signed.pdf

