Jakarta - Humas: Merujuk Surat Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya, Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 24 September 2026, Hal: Petunjuk pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di wilayah terdampak asap kebakaran hutan, yang diperpanjang beberapa kali terakhir dengan Surat Nomor 2603/SEK/HM3.1.1/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026, dan setelah mencermati perkembangan situasi dan kondisi lingkungan di wilayah yang masih terdampak asap kebakaran hutan, dengan ini disampaikan sebagai berikut.(nhf)
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini:

