Jakarta – Humas: Sehubungan dengan terjadinya erupsi dan penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat menurunkan kualitas udara dan menimbulkan gangguan kesehatan, bagi aparatur peradilan yang bertugas di wilayah terdampak, apabila berada di luar ruangan, diimbau untuk melakukan perlindungan terhadap saluran pernapasan, mata, dan kulit, dengan mengenakan masker, pelindung mata, dan pakaian yang dapat melindungi tubuh dari paparan abu vulkanik.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:
Dokumen
2265-Himbauan-Penggunaan-Masker-dan-Pelindung-Diri-Pascaerupsi-Gunung-Anak-Krakatau-TTE.pdf

