Jakarta – Humas: Berdasarkan Surat Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor: S-34/AG.7/2026 Hal Penyampaian Tindak Lanjut atas Klaim Asuransi BMN Tahun 2023 s/d Tahun 2025 tanggal 30 April 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa permohonan Ijin Penggunaan Kembali Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari klaim asuransi BMN untuk direalisasikan menjadi Rupiah Murni (RM) tidak dapat dilaksanakan sesuai surat tersebut pada poin 2 sebagaimana terlampir.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

