Jakarta - Humas: Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 14154/SEK/SK.PL1.2/X/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pengguna Barang kepada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Banding, dan Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Pertama untuk Menandatangani Surat, Persetujuan, dan/atau Keputusan atas Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara.(nhf)
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini:

