PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2026 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN III TA 2026


Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem dan Manajemen Risiko Nomor B23083/Dt.10.01/ME.01.01/09/2026 tanggal 30 September 2026 perihal Pengingat Masa Pelaporan Triwulan III dan Pengisian Indikator Kinerja pada Aplikasi e-Monev Tahun 2026, disampaikan bahwa Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan pengisian aplikasi e-Monev Bappenas 2026 berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2006. Bersama ini disampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pelaporan dan proses verifikasi sebagai berikut.(er)

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan dibawah ini:

 

Dokumen

2634_Surat Sekma - emonev 2026 tw 3_sign.pdf