Pengadilan Tinggi Bandung-tag

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Tag Cloud - uu

MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Mahkamah Agung

Di tulis pada Jumat, 18 Juni 2010 09:34:16 oleh admin 


JAKARTA - HUKUMONLINE; Upaya sejumlah aktivis menggugat keabsahan prosedur pembentukan UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang ‘aneh’ dalam pengujian formal UU MA itu. Meski mengakui adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU MA itu, MK tidak menyatakan UU tersebut batal.

Seluruh Fraksi Setuju RUU MA Dibawa ke Paripurna

Di tulis pada Rabu, 17 Desember 2008 04:03:01 oleh naz 

JAKARTA-hukumonline.com. Walaupun ikut menandatangani pernyataan persetujuan dibawa ke paripurna, F-PDIP, F-PPP, dan F-PKS mengajukan persyaratan atas dua pasal yang dianggap krusial, yakni Pasal 11 dan Pasal 81 huruf a. 

Pintu menuju sahnya RUU Mahkamah Agung (MA) tinggal selangkah lagi. Pada tanggal 18 Desember nanti, sudah terjadwalkan akan diadakan paripurna mengenai RUU ini. Hal tersebut terlihat ketika Komisi III mengadakan rapat kerja (Raker) bersama pemerintah, Selasa (16/12). Pada kesempatan raker ini, disepakati RUU ini dilanjutkan ke fase Pengambilan Keputusan Tingkat II dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.

Di penghujung rapat, seluruh fraksi yang diwakili oleh juru bicaranya bersama pemerintah, menandatangani pernyataan persetujuan. Namun, ada tiga fraksi yang menganggap perlu ada persyaratan di dua pasal yang dianggap krusial.

Pasal 11 RUU MA Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda MA dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA, karena:

1. Meninggal dunia

2. Telah berusia 70 tahun

3. Atas permintaan sendiri secara tertulis

4. Sakit jasmani dan rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau

5. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya

Fraksi PDIP, dalam pandangan mini fraksi, yang disampaikan oleh Muhammad Nurdin mengatakan ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian. Dalam usia pensiun hakim agung, fraksi ini menyatakan penolakannya atas usia 70 tahun, dan mengusulkan usia 65 tahun.

F-PDIP ingin tetap mengacu pada draft Badan Legislasi, dimana seluruh fraksi pada saat itu menyetujui usia pensiun hakim agung 65 tahun. Usia 70 tahun tersebut, menurut Nurdin, akan berpengaruh pada kinerja Komisi Yudisial (KY) dalam rangka penegakan hukum. Tugas KY dalam merekrut calon hakim agung demi proses regenerasi di MA juga akan terhambat. “Memaksakan usia pensiun 70 tahun, berarti memberikan legitimasi kuat pada kekhawatiran publik berupa dukungan status quo, dalam kepemimpinan MA yang kinerjanya masih dirasakan mengecewakan masyarakat,” ujarnya.

Bukan hanya itu, F-PDIP juga meminta Pasal 81 huruf a RUU MA tentang pengelolaan keuangan diubah. Ia berpendapat keuangan MA yang berdasarkan UU seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya, F-PDIP mengusulkan tetap dibukanya peluang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memeriksa keuangan di MA.

Pasal 81 huruf a RUU MA

(1) Anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (

2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara

(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak/para pihak yang berperkara (

4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

(5) MA berwenang menetapkan dan membebankan biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diperiksa oleh BPK sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan (6) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dilakukan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik

Secara khusus, F-PDIP beranggapan proses pembahasan RUU MA yang tertutup telah menciderai asas transparansi dan menutup ruang partisipasi publik. “Ketiadaan dialog antar panitia kerja (Panja) dan publik, telah menyebabkan gugatan berupa legitimasi formal UU, terutama pasal-pasal dimana publik melalui peralihan luar biasa, untuk itu F-PDIP meminta perlunya pembahasan kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang MA dengan pasal-pasal terkait UU KY dan UU MK.

70 tahun dengan syarat

Hal senada juga disampaikan F-PPP dalam pandangan mini fraksinya. Secara umum dalam dua pasal yang disebutkan sebelumnya oleh F-PDIP, F-PPP pun beranggapan sama. Namun untuk usia pensiun F-PPP mempunyai pemikiran sendiri. Kurdi Mukri sebagai juru bicara mengatakan, batas usia pensiun yang diuslkannya adalah 67 tahun, dan dapat diperpanjang sampai setinggi-tingginya 70 tahun, dengan melalui mekanisme tertentu.

“Mekanismenya diusulkan oleh MA ke DPR (Komisi III) untuk dimintakan persetujuan, kemudian penetapannya dilakukan oleh Presiden, alternatif ditawarkan tersebut merujuk pada jenjang usia hakim di Pengadilan Negeri masa usia pensiunnya 62 tahun, hakim di Pengadilan Tinggi usia pensiunnya 65 tahun, maka untuk usia hakim agung kami berpendapat cukup 67 tahun,” ujar Kurdi.

Hal tersebut, karena untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada hakim karir untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai hakim agung. Selain itu masa usia pensiun hakim agung 67 tahun disamakan dengan masa usia pensiun hakim konstitusi. “Untuk menghindari campur tangan cabang eksekutif dalam perpanjangan usia pensiun hakim agung, persetujuannya dimintakan oleh DPR, sedangkan Presiden hanya menetapkan secara administratif,” ujarnya.

Sedangkan F-PKS, menginginkan adanya perubahan substansi dalam Pasal 81 huruf a ayat (1-6). Pada intinya, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran MA, diusulkan agar dimasukkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak, bukan untuk MA. “Hal tersebut diusulkan agar BPK bisa mengaudit anggaran MA, dan kedepan tidak menimbulkan interpretasi lain,” ujar Ma’mur Hasanuddin sebagai juru bicara F-PKS.

Sumber : www.hukumonline.com


Pemilihan Ketua MA Dipengaruhi RUU

Di tulis pada Rabu, 05 November 2008 08:11:57 oleh dani 

Jakarta, kompas - Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Selasa (4/11), mengakui, pemilihan Ketua MA sedikit banyak dipengaruhi oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang MA, terutama terkait usia pensiun hakim agung. ”Memang pembahasan RUU MA ada pengaruhnya, tetapi itu tidak mutlak. Kalau memang nanti sudah disahkan ketentuan soal umur itu, kami kan harus memerhatikan,” ujar Harifin.

Saat ini RUU MA masih dibahas oleh tim di Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi mengatakan, tim sinkronisasi belum mencapai kata sepakat mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung. Masalah usia pensiun itu, jelasnya saat itu, dikembalikan kepada panitia kerja. Perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun— apabila disetujui DPR—akan membuka peluang hakim-hakim agung senior untuk bersaing mengikuti pemilihan.

Seperti diketahui, saat ini mayoritas hakim agung berusia lebih dari 65 tahun. Beberapa pucuk pimpinan seperti Harifin berusia 67 tahun pada Februari 2009 dan Djoko Sarwoko 67 tahun pada Desember 2009. Demikian pula Abdul Kadir Mappong yang akan pensiun pada tahun depan. Saat ditanya apakah akan mencalonkan diri menjadi Ketua MA jika ketentuan pensiun 70 tahun berlaku, Harifin hanya mengatakan, setiap hakim agung punya hak untuk memilih dan dipilih. Eva menegaskan, pembahasan RUU MA dan dua RUU lainnya, RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi, memang mendapat prioritas Komisi III.

Eva mengakui ada tekanan untuk segera menyelesaikan pembahasan ketiga RUU ini. Tekanan itu disebabkan banyaknya utang/tugas yang harus diselesaikan komisi hukum ini. Komisi III, jelas Eva, berkomitmen menyelesaikan tiga paket RUU di bidang kekuasaan kehakiman ini bersama-sama. ”Jadi, meskipun RUU MA sudah selesai, harus tetap menunggu RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi agar bisa disahkan bersama,” ujarnya.

sumber : kompas.com


UU Kepailitan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Di tulis pada Jumat, 24 Oktober 2008 08:31:49 oleh naz 

BANDUNG-Humas.Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 138 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara 18/PUU-VI/2008, Kamis, (23/10/2008) di Ruang Sidang MK. Perkara tersebut diajukan M. Komarudin dan Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, serta 138 mantan buruh PT. Sindoll Pratama. Komarudin dkk. beranggapan ketentuan dalam UU Kepailitan tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil bagi buruh serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena hanya memberi peluang serta hak-hak istimewa kepada kreditor pemegang gadai, jaminan, fidusia, hak tanggungan, hipotek, dan hak agunan atas kebendaan lainnya (kreditor separatis). Menurut mereka, kondisi tersebut akan menghapuskan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh baik selama berlangsungnya hubungan kerja maupun saat berakhirnya hubungan kerja karena kepailitan.

Pasal 29 UU Kepailitan: “Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit terhadap Debitor.” Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan berbunyi, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.” Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan berbunyi, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1).” Pasal 138 ayat (1) UU Kepailitan berbunyi, “Kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau yang mempunyai hak diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan tidak akan dilunasi dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan, dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutangnya.”

Lebih lanjut, menurut para Pemohon, seharusnya hak-hak buruh atau pekerja didahulukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.” Penjelasan pasal tersebut menyatakan, “Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu dari pada utang lainnya.” Dengan kata lain, permasalahan pokok yang diajukan adalah perbedaan kedudukan hukum dan ekonomi yang terkait dengan pembayaran dalam kepailitan antara kreditor separatis dan buruh. Bagi kreditor separatis, pembayaran dalam kepailitan dijamin pelunasannya dengan hipotek, agunan, fidusia, gadai, dan hak tanggungan. Bagi buruh, selaku kreditor preferen khusus, kedudukannya berada di bawah kreditor separatis, sehingga jikalau seluruh harta debitor telah dijadikan agunan dan dikuasai oleh para kreditor separatis, hal tersebut dapat berakibat buruh tidak memperoleh apapun. Hal tersebut menurut para Pemohon, bertentangan dengan perlindungan atas hak-hak buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945, yaitu kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama karena buruh sebagai pekerja berhak untuk mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dari pekerjaan yang telah dilakukannya yang mendukung haknya untuk hidup.

Menanggapi dalil tersebut, MK menyatakan bahwa penentuan peringkat penyelesaian atau pelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yang bersumber dan diatur dalam berbagai produk perundang-undangan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja telah diperbaiki sedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU sehingga upah buruh yang sebelumnya hanya termasuk urutan kreditor preferen keempat (Pasal 1149 angka 4 KUH Perdata) yang berada dalam posisi di bawah kreditor separatis menjadi utang harta pailit di bawah biaya kepailitan dan fee kurator berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Dalam konteks demikian, menurut MK, maka Pasal 95 UU Ketenagakerjaan yang merumuskan bahwa upah buruh dalam proses kepailitan didahulukan harus dibaca bahwa upah buruh tersebut didahulukan akan tetapi di bawah kreditor separatis yang dijamin dengan gadai, hipotek, fidusia, hak tanggungan (secured-loan), biaya kepailitan, dan fee kurator. “Dengan demikian, tidaklah terdapat pertentangan norma antara UU Kepailitan dan PKPU dan UU Ketenagakerjaan,” ucap Hakim Konstitusi Akil Mochtar membacakan pertimbangan putusan. Bagi MK, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU pada dasarnya menentukan bahwa kreditor separatis dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Artinya, hak gadai, hipotek, fidusia, dan hak tanggungan lainnya tidak termasuk boedel (warisan) pailit yang akan dieksekusi. Kreditor separatis berhak mengeksekusi sendiri barang-barang jaminan yang ada dalam kekuasaannya.

Dalam hal masih terdapat kekurangan setelah eksekusi atas barang jaminan yang ada dalam kekuasaannya, kreditor separatis berhak atas boedel pailit sebagai kreditor konkuren, sebaliknya dalam hal terdapat kelebihan dari piutangnya maka kelebihan tersebut harus dimasukkan sebagai boedel pailit. “Pelaksanaan hak-hak kreditor separatis tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja (hubungan antara buruh dan pengusaha), karena dalam hubungan kerja dimaksud, buruh tidak kehilangan hak-haknya dalam kepailitan dan buruh juga tidak kehilangan hak-hak atau upahnya, “ jelas Akil Mochtar.

Dengan demikian, menurut MK, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Akan tetapi, faktor lemahnya perlindungan terhadap hak-hak buruh atau pekerja dalam hal terjadinya kepailitan dapat mengakibatkan buruh atau pekerja tidak memperoleh apa-apa karena aset debitor telah dijadikan jaminan bagi kreditor separatis, karena itu harus campur tangan negara. MK kemudian berpendapat bahwa yang harus dilakukan bukan dengan cara menyatakan pasal-pasal dalam UU Kepailitan yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD 1945 dan kemudian memberikan kedudukan buruh sebagai kreditor yang setara dengan kreditor separatis dan/atau menghilangkan status kreditor separatis yang tentunya akan merugikan pihak kreditor separatis yang dijamin hak pelunasan piutangnya berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU melainkan dengan menutup celah kelemahan hukum dengan mengatur hubungan antara buruh dan debitor dalam UU Ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan sosial yang konkret. “Sehingga ada jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak buruh atau pekerja terpenuhi pada saat debitor dinyatakan pailit,” pungkas Akil Mochtar.

Sehubungan dengan itu, Ketua MK, Moh Mahfud MD yang membaca Konklusi Putusan menyatakan, dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap pekerja atau buruh dalam hal terjadi kepailitan pembentuk undang-undang memang perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi undang-undang yang terkait dengan pengaturan hak-hak buruh. “Diperlukan adanya peranan negara dalam bentuk kebijakan konkret untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja atau buruh dalam hal terjadi kepailitan,” tegasnya. (Sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id)


UU No. 3 Tahun 2009

Di tulis pada Rabu, 01 April 2009 08:26:50 oleh naz 

UU No. 3 Tahun 2009

tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung


Gallery