Pengadilan Tinggi Bandung-tag

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Tag Cloud - surat

Pencabutan Surat No. 309/BUA.2/PENG.01.2/V/2009 Tanggal 26 Mei 2009

Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 02:53:49 oleh admin 

JAKARTA - MA, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan surat pencabutan Nomor 309/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 mengenai permintaan data dalam rangka persiapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2009 di suratnya No. 245/Bua.2/07/VI/2009.


Surat Sekretaris MARI No.688/SEK/02/XII/2008

Di tulis pada Kamis, 11 Desember 2008 08:15:36 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H. M. Rum Nessa, S.H., M.H., dalam suratnya No.688/SEK/02/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, meminta kepada Panitera, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan untuk diteruskan ke Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan nama pejabat perbendaharaan dengan surat keputusan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan SPM, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan dengan administrasi pelaksanaan keuangan. Surat selengkapnya dapat di download < disini >


SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA

Di tulis pada Selasa, 24 Juni 2008 09:52:08 oleh dani 

JAKARTA-HUMAS. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yuidisial tersebut antara lain mengatur tentang Pembayaran biaya perkara melalui Bank, dan mengatur juga tentang kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara.

Untuk lengkapnya isi SEMA Nomor : 04 Tahun 2008, dapat di klik disini.(jup)

diambil dari mahkamahagung.go.id


SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG “KETENTUAN PENEGAKAN DISIPLIN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Di tulis pada Sabtu, 21 Juni 2008 09:06:39 oleh dani 

JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Surat Keputusan ini disosialisasikan terhadap para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia pada hari ini Jum’at, 20 Juni 2008 pukul 14.00 WIB, ruang Wirjono, gedung Mahkamah Agung.

Didalam Surat Keputusan tersebut diatur pula tentang ketentuan hari, jam kerja, daftar hadir dan daftar pulang, yang mencantumkan hari kerja mulai hari Senin samapi dengan hari Jum’at, sedangkan untuk jam kerja diatur pada pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, sedangkan hari Jum’at pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan jam istirahat dari hari Senin s/d hari Kamis pukul 12.00 s/d pukul 13.00 waktu setempat, untuk hari Jum’at diberlakukan jam istirahat pukul 11.30 s/d pukul 13.00 waktu setempat.

Surat Keputusan tersebut juga mengatur tentang besarnya pengurangan Tunjangan Khusus terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim maupun Pegawai Negeri, apabila terlambat masuk kantor, tidak masuk kantor maupun terhadap Hakim dan Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk selengkapnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 071/KMA/SK/V/2008, dapat di klik disini, sedangkan lampiran dari SK tersebut, dapat anda klik disini.(jup)

diambil dari mahkamahagung.go.id


Gallery