Pengadilan Tinggi Bandung-tag

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Tag Cloud - si

Pembuatan KPE

Di tulis pada Kamis, 19 April 2012 09:32:17 oleh ahmad 

Bandung;

Menunjuk Surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Tanggal 11 April 2012 Nomor : 192/Bua.2/07/IV/2012 Perihal sebagaimana tersebut di atas; dengan ini diinformasikan kepada para Pejabat/Pegawai (PNS) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Barat beserta seluruh satuan kerja se-Jawa Barat yang belum pernah diambil Biometriknya dalam rangka pembuatan KPE untuk hadir pada acara pengambilan biometric dalam rangka pembuatan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) pada hari Rabu Tanggal 25 April 2012 mulai jam 08.00 s.d. jam 12.00 di Ruang Rapat Mudjono Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta dengan membawa Fotokopi SK. Konversi NIP atau SK. CPNS yang telah dilegalisir.

Lampiran Surat


PERTANGGUNGJAWABAN DIMUKA TKK JANUARI 2012

Di tulis pada Senin, 06 Pebruari 2012 10:36:18 oleh admin 

Keu PT B; Sehubungan dengan pemberitahuan dari Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia terdahulu tentang Pertanggungjawaban dimuka Tunjangan Khusus Kinerja (Remunerasi) yang harus disampaikan per bulan, bersama ini kami minta agar satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung untuk segera mengajukan usulan pembayaran berupa Pertanggungjawaban dimuka Tunjangan Khusus Kinerja untuk bulan Januari 2012 yang terdiri dari :
1. Pertanggungjawaban Kwitansi Brutto diatas materai Rp. 6.000,- yang

    ditandatangani oleh Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris (selaku KPA)

    dan Bendahara Pengeluaran;
2. Tanda Terima Tunjangan Khusus Kinerja yang ditandatangani oleh Ketua

    Pengadilan, Panitera/Sekretaris (selaku KPA) dan Bendahara Pengeluaran;
3. Rekapitulasl Daftar Hadir (Masuk dan Pulang) Pegawai Pengadilan yang

    ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
4. Rekapitulasi Absen Pegawai Pengadilan yang ditandatangani oleh

    penanggungjawab daftar hadir dan pulang serta petugas daftar hadir

    dan pulang;
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani

    oleh Ketua Pengadilan dan Panitera/Sekretaris (selaku KPA)

Usulan tersebut paling lambat diterima pada tanggal 09 Februari 2012. setiap keterlambatan penyampaian usulan tersebut, maka Pengadilan Tinggi Bandung tidak bertanggungjawab atas pemeriksaan dan penyampaian ke Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.  

Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan serta pemeriksaan, Format Baku Pertanggungjawaban dimuka Tunjangan Khusus Kinerja (terbaru) dapat di unduh disini. Apabila menemui kesulitan dalam pelaksanaannya, agar Saudara berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung.

Surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung terlampir

 

 


TUNJANGAN KHUSUS KINERJA

Di tulis pada Rabu, 30 November 2011 11:29:05 oleh admin 

Keu PT B ; Sehubungan dengan pemberitahuan dari Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Nopember 2011 tentang Usulan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Remunerasi) bulan Nopember dan Desember 2011,  bersama ini kami minta agar saudara segera mengajukan usulan pembayaran berupa Pertanggungjawaban dimuka Tunjangan Khusus Kinerja dengan rincian sebagai berikut :


MONITORING DAN EVALUASI KE SATUAN KERJA SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDUNG

Di tulis pada Jumat, 04 November 2011 09:24:40 oleh ahmad 

Sehubungan Pengadilan TInggi Bandung akan Melaksanakan Kegiatan Evaluasi dan Monitoring, maka dimohon kepada Satuan Kerja agar mempersiapkan bahan-bahan sebagai berikut:

1. Laporan Realisasi Anggaran (Hardcopy dan Softcopy);

2. Laporan Bulanan Bagian Umum (Hardcopy dan Softcopy);

3. Laporan Triwulan I, II dan III Aplikasi PP. 39 Tahun 2006 dari Bappenas (Hardcopy dan Softcopy);

4. Bezzetting Kepegawaian per-November 2011 (Hardcopy dan Softcopy);

5. Laporan Semester (Hardcopy dan Softcopy);

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan,terimakasih atas perhatiannya.


SOSIALISASI DAN PELATIHAN SISTEM ADMINISTRASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDUNG

Di tulis pada Rabu, 02 November 2011 13:59:50 oleh ahmad 

Sehubungan dengan telah launching Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara RI sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK); maka untuk menindak lanjuti Aplikasi tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung mengundang Kepala Sub Bagian / Kepala Urusan  dan Staf Kepegawaian operator SAPK sebagai Peserta Sosialisasi SAPK,  yang  akan dilaksanakan  pada:

 

Hari / Tanggal              :  Selasa, 8 November 2011

Waktu                          :  Pukul 08.00 s.d. selesai

Tempat                        :  Kantor Pengadilan Tinggi Bandung

 

Adapun perlengkapan yang harus disiapkan dalam kegiatan tersebut adalah : Laptop, Modem Wireless (siap pakai), Cable Terminal, Data Kenaikan Pangkat dan  Data Usulan Pensiun masing-masing 2(dua) berkas.

 

Untuk data Peserta paling lambat diterima di Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 4 November  2011.

 

Demikian atas perhatiannya diucapkan  terima kasih.


Usulan Tunjangan Khusus Kinerja (Remunerasi) Periode bulan April dan Mei 2011

Di tulis pada Selasa, 14 Juni 2011 11:45:16 oleh admin 

Diberitahukan kepada seluruh Satuan Kerja di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung agar segera menyampaikan pertanggungjawaban dimuka untuk pembayaran tunjnagan khusus kinerja bulan April dan Mei 2011 paling lambat diterima oleh Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 17 Juni 2011 surat terlampir disini


Pemberitahuan Program Rintisan Gelar S-2

Di tulis pada Jumat, 11 Maret 2011 09:44:55 oleh admin 

MEGAMENDUNG - LITBANGDIKLATKUMDIL; Diberitahukan dengan hormat bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Tahun 2011 akan memberikan kesempatan Beasiswa Rintisan Gelar S2 bidang Ilmu Hukum, Ilmu Manajemen, Ilmu Akuntansi dan Ilmu Perencanaan, masa studi 4 (empat) semester.


Usulan Tunjangan Kinerja Bulan Oktober s/d Desember 2010

Di tulis pada Kamis, 02 Desember 2010 10:16:36 oleh admin 

BANDUNG - KEU; Sehubungan dengan surat Sekretaris MARI Nomor : 615/SEK/01/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010, disampaikan dengan hormat bahwa usulan tunjangan Kinerja bulan Oktober, November dan Desember 2010 serta Kekurangan bulan Januari s/d Juli 2010 harus sudah diterima di Pengadilan Tinggi Bandung paling lambat pada hari Jum'at tanggal 03 Desember 2010.


Penjelasan Tambahan Optimalisasi Kegiatan (0114)

Di tulis pada Kamis, 02 September 2010 11:43:05 oleh admin 

JAKARTA - MA; Bersama ini disampaikan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahakamah Agung RI Nomor : 291/BUA/Renog/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, perihal Penjelasan Tambahan Optimalisasi Kegiatan (0114) yang ditujukan Kepada Yth: Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.


Akan Dicheck, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA & Pengadilan-Pengadilan

Di tulis pada Rabu, 01 September 2010 08:50:59 oleh admin 

Image

BANDUNG - Badilag.net; Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya, yang sudah berlangsung sejak 2008, akan dichek oleh Tim Nasional Pelaksanaan RB yang dimotori oleh Kementerian PAN & RB, baik dokumen atau pelaksanaannya di lapangan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat,  Ketua pengadilan se Indonesia akan dikumpulkan untuk diberi penjelasan, sekaligus untuk dibahas langkah-langkah yang diperlukan.


Tawaran Beasiswa ADS Pemerintah Australia/AusAID

Di tulis pada Senin, 02 Agustus 2010 11:04:07 oleh admin 

JAKARTA - MA; Sesuai dengan Surat Pemerintah Australia/ AusAID melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B 10557/Setneg/Setmen/KTLN/06/2010 tanggal 10 Juni 2010 perihal tawaran beasiswa ADS Pemerintah Australia, berikut Development Scholarship 2011 Application Form, terlampir.


Ketua MA : Sengketa Medis Hendaknya Diselesaikan dengan Mediasi dan Pemberian Ganti Rugi yang Layak

Di tulis pada Senin, 26 Juli 2010 09:27:21 oleh admin 

JAKARTA - MA; Ketua Mahkamah Agung DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa medic tidak melulu harus masuk dalam kategori tindak pidana. Namun hendaknya diselesaikan dengan mediasi atau pemberian ganti rugi yang layak kepada si korban. Hal ini disampaikannya dalam acara Diskusi Urgensi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Peradilan Pidana pada Kamis, 22 Juli 2010 di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta Pusat.


Pengisian Kuisoner Manajemen Perubahan

Di tulis pada Kamis, 15 Juli 2010 09:02:03 oleh admin 

JAKARTA - MA; Berdasarkan Surat dari Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 094/KMA/VII/2010, perihal Pengisian Kuisioner Manajemen Perubahan. Berikut ini kami sampaikan daftar nama penerima serta kuisioner manajemen perubahan perihal tersebut diatas.


Tata Cara Penyampaian Dokumen Peradilan Sipil dan Komersil dari Badan Pengadilan Asing kepada Warga Negara dan Badan Hukum RRC

Di tulis pada Jumat, 25 Juni 2010 10:24:00 oleh admin 

JAKARTA - MA; Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 328/SEK/01/VI/2010, perihal Tatacara penyampaian dokumen Peradilan Sipil dan Komersial dari Badan Pengadilan Asing kepada warganegara dan badan hukum RRC yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

Berikut Lampirannya


Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang

Di tulis pada Selasa, 22 Juni 2010 11:17:26 oleh admin 

JAKARTA - Komisiyudisial; Panitia Seleksi (pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran seleksi anggota KY hingga 18 Juli 2010 untuk menjaring pendaftar lebih banyak.
"Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 18 Juli 2010," kata Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Jumat.


Pemanggilan Peserta untuk Mengikuti Seleksi Calon KPN/WKPN Kelas IA Khusus

Di tulis pada Kamis, 10 Juni 2010 11:38:47 oleh admin 

JAKARTA - BADILUM; Tim Seleksi Calon Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus melalui surat Nomor : 472/DjU 2/Kp 002/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010 memanggil para peserta untuk mengikuti fit & propertest Tahun 2010.

Selengkapnya surat Nomor : 472/DjU 2/Kp 002/VI/2010 dan daftar_peserta_fit_proper_test_tahun_2010


KY : Novum Perkara Gasibu Bandung Diduga Tak Pernah Ada

Di tulis pada Senin, 31 Mei 2010 10:38:09 oleh admin 

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Komisi Yudisial (KY) memberikan penilaian sementara bahwa hakim agung yang memutus perkara peninjauan kembali sengketa tanah Gasibu Bandung tidak profesional. Pasalnya, bukti baru atau novum yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara diduga tidak pernah ada.


Sosialisasi Pemberdayaan Perpustakaan untuk Empat Lingkungan Peradilan Wilayah Hukum Jawa Barat

Di tulis pada Rabu, 26 Mei 2010 08:56:00 oleh admin 

BANDUNG - MA; Bertempat di Hotel Horison Bandung dilaksanakan acara “Sosialisasi Pemberdayaan Perpustakaan di lingkungan Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Peradilan dari Empat Lingkungan Peradilan Wilayah Hukum Jawa Barat” Acara tersebut diselenggarakan dari tanggal 24 – 26 Mei 2010 oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.


Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial

Di tulis pada Senin, 17 Mei 2010 11:22:32 oleh admin 

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial mengundang warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi Anggota Komisi Yudisial.

Pengumuman selengkapnya unduh < disini >

 


Sosialisasi Pola Pembinaan Administrasi Peradilan Umum

Di tulis pada Rabu, 21 April 2010 13:39:56 oleh admin 

BOGOR - BADILUM; Sebanyak 30 Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia atau yang mewakilinya mengikuti acara Sosialisasi Pola Pembinaan Administrasi Peradilan Umum yang dilaksanakan dari tanggal 15 April sampai 17 April 2010 di Hotel Pangrango 2 Bogor. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bapak Cicut Sutiarso, SH, M.Hum sekaligus sebagai pemberi materi,


Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim

Di tulis pada Rabu, 17 Pebruari 2010 15:40:51 oleh admin 

 

JAKARTA – MA; Selasa, 16 Februari 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Endratno Rajamai, SH dengan Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Serui di Ruang Mr. Dr. Wiryono Projodikoro, Mahkamah Agung.
 


Penawaran Beasiswa Program Rintisan Gelar S2

Di tulis pada Kamis, 11 Pebruari 2010 09:14:33 oleh admin 

JAKARTA - MA; Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah AGung RI Tahun Anggaran 2010 memberikan kesempatan Beasiswa Ristisan Gelas S2 bidang Ilmu Hukum, Ilmu Managemen, Ilmu Akuntansi, Ilmu Perencana masa study 4 (empat) semester dengan melakukan kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Islam Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.


Sosialisasi Pimpinan Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI

Di tulis pada Rabu, 03 Pebruari 2010 08:49:41 oleh admin 

JAKARTA – MA; Pelayanan kepada public kini menjadi satu prioritas Mahkamah Agung. Sistem informasi yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja di Mahkamah Agung mulai diterapkan dalam usaha memenuhi era keterbukaan informasi public. Maka, selasa 2 Februari 2010, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Mahkamah Agung menyelanggarakan sosialisasi Pimpinan Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi lanjutan yang diadakan sebelumnya pada Oktober 2009. Mahkamah Agung terus memperbaiki system seiring dengan kecanggihan perkembangan teknologi dewasa ini. Hal ini dilakukan sebagai langkah reformasi birokrasi di Mahkamah Agung.


Batas Usia Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Hakim serta Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti

Di tulis pada Senin, 18 Januari 2010 12:18:43 oleh admin 

JAKARTA - MA; Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat Nomor : 012/Sek/01/I/2010 Tanggal 18 Januari 2010 tentang Batas usia Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Hakim serta Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Surat selengkapnya unduh < disini >


Penghematan Anggaran DIPA Pengadilan Tinggi Bandung TA 2009 Mencapai 10 %

Di tulis pada Rabu, 06 Januari 2010 12:12:28 oleh admin 

BANDUNG - KEU; Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009, Pengadilan Tinggi Bandung telah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari DIPA Nomor : 0026.0/005.01.2/XII/2009 Tanggal 31 Desember 2008. Anggaran Tahun 2009 berjumlah Rp. 6.907.610.000 (Enam milyar sembilan ratus tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian Belanja Pegawai Rp. 4.940.846.000,- ( 72% ), Belanja Barang Rp. 998.760.000,- ( 14 % ) dan Belanja Modal Rp. 968.004.000,- ( 14 % ).


Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Di tulis pada Senin, 30 November 2009 09:26:09 oleh admin 

Para Pegawai sedang difoto dan diambil sidik jari di Pengadilan Tinggi Bandung (30/11)

 

BANDUNG - ADMIN; Menindaklanjuti surat Plh. Kepala Biro Kepegawaian MA-RI Nomor 453/BUA.2/07/XI/2009 tanggal 23 November 2009, di Pengadilan Tinggi Bandung dilaksanakan pengambilan foto dan sidik jari dalam rangka Penerapan Kartu PNS Elektronik (KPE) Multiguna terhadap seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri se Jawa Barat.


83,14 % Perkara Korupsi Terbukti Bersalah dan Dihukum

Di tulis pada Kamis, 19 November 2009 14:54:14 oleh naz 

 

JAKARTA – MA; Ketua Mahkamah Agung, DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH. didampingi Ketua Muda Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, SH., MH. Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali, SH., MH. dan Kepala Biro Humas, Nurhadi, SH. MH. menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, tentang pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).


Pembayaran Tunjangan Kinerja (Remunerasi)

Di tulis pada Rabu, 18 November 2009 13:12:23 oleh admin 

Bandung, Admin; Menyusul Surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung Nomor W11.U/3559/KU.01.04/XI/2009 Perihal Pembayaran Tunjangan Kinerja, diminta kepada satuan kerja untuk segera menyerahkan usulan pembayaran bulan Nopember dan Desember 2009 ke Pengadilan Tinggi Bandung paling lambat tanggal 4 Desember 2009. Terlampir : uploads/file/Surat%20Pansek.jpg


Konferensi Internasional IACA ke 4 di Istambul Turki

Di tulis pada Rabu, 18 November 2009 12:39:43 oleh admin 

JAKARTA - MA; “It’s great”. Itulah ungkapan Richard Foster, Chief Executive Officer (CEO) Family Court of Australia yang disampaikan kepada Wahyu Widiana, Dirjen Badilag MA-RI, setelah mendengarkan presentasi dari Widayatno Sastro Hardjono, SH, MSC, Tuada Pembinaan MA-RI, pada sidang pleno Konferensi Internasional Ke 4 IACA (International Association for Court Administration) yang diselenggarakan di Istanbul, 2-4 November yang lalu.
Widayatno menyampaikan makalah berjudul “Judicial Transparency: An Indonesian Courts Experience”. Dalam presentasi itu disampaikan hal-hal yang telah dicapai oleh Mahkamah Agung selama ini dan tentang Blueprint Mahkamah Agung RI 2010-2034.


Pengumpulan Data Tentang Sistem Informasi

Di tulis pada Senin, 16 November 2009 08:46:45 oleh admin 

BANDUNG - ADMIN; Menyusul surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U.1242/UM.02.02/IV/2009 tanggal 16 April 2009 dan memperhatikan surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA Nomor : 93/S-Kel/BUA.6/Hs/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009, diminta kepada satuan kerja yang belum menyerahkan data berupa kuisioner Survey Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung untuk segera menyampaikannya ke Pengadilan Tinggi Bandung paling lambat tanggal 26 Nopember 2009.

Terlampir : Surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung, Daftar Satuan Kerja yang belum menyerahkan data, form data isian.


SOSIALISASI & TRAINING PENANGANAN PENGADUAN

Di tulis pada Jumat, 06 November 2009 10:06:52 oleh admin 

BANDUNG - ADMIN; Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Bandung yang bekerja sama dengan The Asian Foundation, Jum'at (6/11) menyelenggarakan sosialisasi dan Training Penanganan Pengaduan sebagai implementasi dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.


Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim

Di tulis pada Rabu, 16 September 2009 08:26:32 oleh naz 

JAKARTA - MA; Selasa, 15 September 2009 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Sudiarto, SH.MH. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Banjarmasin bertempat di ruang Mr. DR. Wiryono Projodikoro gedung Mahkamah Agung.


Dana Sisa Tender (Hasil Penghematan) Sudah Bisa Digunakan

Di tulis pada Selasa, 08 September 2009 08:47:48 oleh admin 

JAKARTA - DJA;Pemerintah berhati-hati untuk mengambil langkah-langkah kebijakan pelaksanaan APBN 2009. Khususnya dalam menyikapi penggunaan dana sisa tender (hasil penghematan) dan optimalisasi TA 2009, maka berdasarkan hasil Kesimpulan Rapat Kerja Panja DPR dana tersebut dapat digunakan dengan batasan untuk program/kegiatan prioritas/mendesak/kedaruratan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.Selanjutnya berkenaan dengan mekanisme pengusulan revisi SAPSK/DIPA terkait dengan penggunaan dana hasil optimaslisasi tersebut agar mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.

Demikian bunyi surat Menteri Keuangan No: S-521/MK.02/2009 tanggal 2 September 2009 ( file terlampir )

Sumber : www.anggaran.depkeu.go.id (7/9).


Tawaran Beasiswa Pemerintah Australia (AusAID)

Di tulis pada Kamis, 13 Agustus 2009 13:55:33 oleh admin 

JAKARTA - MA. Berdasarkan disposisi Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 49/KA-BUA/b6/VII/2009 tanggal 14 Juli 2009 atas surat dari Sekretariat Menteri Sekretaris Negara Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Nomor B-11875/setneg/setmen/KTLN/06/2009 perihal Tawaran Beasiswa ADS Pemerintah Australia/AusAID, berikut lampiran formulir beasiswa ADS Pemerintah Australia/AusAID Terlampir


Sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Sosialisasi Pemanfaatan Database Himpunan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Lainnya di Bandung

Di tulis pada Kamis, 06 Agustus 2009 12:42:15 oleh admin 

Ka BUA Mahkamah Agung sedang memberikan sambutan pada acara Sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007
dan Sosialisasi Pemanfaatan Database Himpunan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Lainnya
di Hotel Horison Bandung (5/8/2009)

 

BANDUNG - MA; Bertempat di Hotel Horison Bandung, mulai hari Selasa 4 Agustus sampai dengan 6 Agustus 2009 dilaksanakan Sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007 dan Sosialisasi Pemanfaatan Database Himpunan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Lainnya;


MA Kabulkan Kasasi Bupati Pelalawan

Di tulis pada Selasa, 04 Agustus 2009 10:25:53 oleh admin 

JAKARTA - HUKUMONLINE.COM; Majelis hakim kasasi tetap menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan kepada Tengku Azmun Jaafar.
 


Perubahan Jadwal Pelatihan Data Base Kepegawaian di Ciawi, Surabaya dan Makassar

Di tulis pada Kamis, 30 Juli 2009 16:15:15 oleh admin 

JAKARTA - MA; Sehubungan dengan Pelatihan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI bagi Pemula kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Tim USAID/ ICCP yang akan dilaksanakan di Ciawi, Surabaya dan Makassar, maka berikut kami sampaikan Perubahan Jadwal Penyelenggaraan Pelatihan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Biro Kepegawaian Nomor: 310/Bua.2/07/VII/2009 tanggal 29Juli 2009.  Jadwal dan Nama Peserta Terlampir.


MA Tolak Permohonan Kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network

Di tulis pada Jumat, 24 Juli 2009 08:44:36 oleh admin 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network. Putusan MA itu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus hak siar Barclays Premier League (BPL) atau Liga Inggris.


Mahkamah Agung Resmikan Meja Informasi dan Layanan Pengaduan

Di tulis pada Senin, 29 Juni 2009 14:35:32 oleh admin 

Sumber foto : www.badilag.net

JAKARTA - MA, Didasari kesadaran bahwa publik memiliki hak untuk mendapat informasi di pengadilan, Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2007. Pada, Senin, 29 Juni 2009, bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung meresmikan Layanan Meja Informasi dan Pengaduan yang selanjutnya akan diikuti oleh pengadilan - pengadilan di bawahnya. Hal ini sebagai langkah nyata dari Mahkamah Agung dalam menanggapi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


8 Orang Delegasi MA Ikuti Short Course Mediasi di Perancis

Di tulis pada Senin, 29 Juni 2009 09:21:32 oleh admin 

 

Image
 

PARIS - badilag.net

Setelah mengeluarkan  Perma 1/2008 tentang Mediasi, Mahkamah Agung gencar melakukan upaya penguatan kualitas aparaturnya dibidang mediasi. Berbagai kegiatan dilakukan untuk tujuan ini, mulai penyelanggaraan Diklat untuk sertifikasi mediator, sosialisasi, hingga melakukan short course.  Belakangan ini, 8 orang delgasi MA melakukan short course mediasi di Prancis.

Peluncuran Sistem Manajemen Perkara dan Informasi Berbasis Teknologi

Di tulis pada Jumat, 26 Juni 2009 14:04:04 oleh admin 

JAKARTA - MA; Peluncuran Akbar Sistem Manajemen Perkara Pengadilan dan Informasi Publik Berbasis Teknologi di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 22 Juni 2009, merupakan akhir peluncuran hal serupa di lima pengadilan percontohan di Indonesia. Sebelumnya peluncuran akbar dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Maret 2009, di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 23 April 2009, di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 8 Mei 2009 dan di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 19 Mei 2009.


Pelatihan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MA

Di tulis pada Kamis, 25 Juni 2009 10:05:57 oleh admin 

 JAKARTA – MA; Pelatihan untuk pelatih (ToT) dan Pelatihan bagi pemula Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) kembali diselenggarakann Mahkamah Agung RI. Bertempat di Pusdiklat MA RI di kawasan Mega Mendung. Pelatihan ini merupakan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Indonesia Control of Corruption Project (ICCP). Acara ini dibuka oleh Ketua Muda Pembinaan MA RI Bapak Widayatno Sastro Hardjono, SH, MSc. Pelatihan ini berlangsung anggal 23-26 Juni 2009 bagi angkatan I dan II.

 


Situs Pengadilan Tinggi Bandung yang baru

Di tulis pada Selasa, 16 Juni 2009 12:17:07 oleh hendry 

Hari ini situs pengadilan tinggi bandung mengalami perubahan besar, dari tampilan yang lebih menarik, fasilitas yang di tambah dan di sempurnakan sampai menambahan beberapa fasilitas seperti polling, populer posting, penggunaan tag.

Semoga tampilan situs pengadilan tinggi bandung yang baru ini bisa di terima dan bermanfaat.

 

Terima kasih

 

Website Administrator


Klarifikasi atas Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat

Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 03:10:53 oleh admin 

JAKARTA - MA, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat  klarifikasi atas dikeluarkannya Surat Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat yang ditujukan kepada DPP Kongres Advokat Indonesia (Surat No. 064/KMA/V/2009 tanggal 18 Mei 2009) dan DPP Peradi (Surat No. 065/KMA/V/2009 tanggal 20 Mei 2009).


Sosialisasi SK Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007

Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 01:14:26 oleh admin 

JAKARTA - MA, Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara menyadari pentingnya keterbukaan informasi public di lingkungan peradilan.Untuk itu, memberikan pelayanan informasi menjadi salah satu tanggung jawab lembaga peradilan di tanah air.

Maka, Rabu 10 Juni 2009, bertempat di hotel The Jayakarta Daira Palembang, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengadakan acara sosialisasi keterbukaan informasi public yang tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor SK 144/KMA/SK/VIII/2007 dan pemanfaatan database himpunan perundang-undangan dan hukum lainnya yang berlangsung 9 juni 2009 -12 juni 2009 .

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Nurhadi, SH,MH yang mewakili Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini dihadiri oleh Prof. Dr, Takdir Rahmadi, SH, LLM selaku narasumber, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Seluruh Ketua Pengadilan wilayah propinsi Lampung dan Sumatera Selatan pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

Dalam sambutannya, Nurhadi, SH, MH berharap acara sosialisasi semacam ini dapat mendorong pengembangan pembaruan di Peradilan, melalui langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan teknologi di bidang informasi. Lahirnya pelayanan meja informasi merupakan salah satu bentuk nyata dari SK 144/KMA/SK/IIIV/2007 dimana public dapat mengakses segala informasi peradilan, khususnya yang menyangkut dengan informasi perkara. Melalui layanan meja informasi yang bersifat online, public juga bisa membuat permohonan informasi dan pengaduan.

Keterbukaan informasi juga meliputi penyediaan produk hukum Mahkamah Agung yang juga dapat diakses public secara online. Melaui menu legislasi online di website Mahkamah Agung publik bisa mendapatkan produk hukum yang dibutuhkan. Produk hukum merupakan khususnya Peraturan Perundang-undangan merupakan komponen yang penting didalam menunjang kinerja lembaga Peradilan.

Keterbukaan informasi publik hendaknya ditanggapi positif oleh berbagai pihak. Didukung dengan teknologi informasi, sudah saatnya Mahkamah Agung memprioritaskan kepuasan publik dengan penyediaan informasi untuk mendukung transparansi peradilan


Pemanggilan Seleksi Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi

Di tulis pada Senin, 08 Juni 2009 02:33:21 oleh admin 

JAKARTA - MA; Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi dalam suratnya No. 09/PP.LATIKIMKOR/VI/2009 Tanggal 03 Juni 2009 kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia tentang panggilan untuk mengikuti seleksi dalam rangka Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsidi Gedung Balitbangdiklatkumdil MA-RI, Megamendung, Bogor. Daftar Peserta Seleksi, Persyaratan1, Persyaratan2.


Pembekalan Administrasi Bagi Panitera dan Wakil Panitera di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2009

Di tulis pada Jumat, 29 Mei 2009 09:24:35 oleh admin 

JAKARTA - Badilum. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Cicut Sutiarso, SH. M.Hum  membuka secara resmi acara Pembekalan Administrasi Umum bagi Panitera & Wakil Panitera Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, Rabu tanggal 27 Mei 2009 pukul 08.00 WIB di Hotel Maharaja – Jakarta. Acara tersebut juga dihadiri oleh segenap Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Pada kesempatan acara pembekalan ini yang diikuti 100 Panitera & Wakil Panitera seluruh Indonesia yang berlangsung selama 4(empat) hari tersebut, Direktur Jenderal menyampaikan bahwa pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan manajerial di bidang administrasi bagi para Panitera dan Wakil Panitera Pengadilan, dalam rangka menjawab tantangan-tantangan yang muncul dalam pengelolaan organisasi pengadilan, baik untuk saat ini maupun untuk waktu yang akan datang.

Seperti diketahui, bahwa kompleksitas tantangan pengadilan dalam memenuhi dan atau menyelesaikan tuntutan masyarakat pencari keadilan, baik di bidang teknis judisial maupun teknis administrasi, bukanlah semakin ringan tetapi justru semakin berat. Untuk itu, melalui kegiatan Pembekalan Administrasi Umum bagi Panitera dan Wakil Panitera Pengadilan ini dapat diharapkan semakin tersedianya sumber daya manusia yang kredibel dan profesional.


PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN VI

Di tulis pada Jumat, 22 Mei 2009 01:25:22 oleh admin 


JAKARTA-MA. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial telah mengirimkan 2 surat dengan nomor: 17/Wk.MA.Y/V/2009 tanggal 19 Mei 2009 yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia. Perihal Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VI untuk mendukung rencana program sertifikasi Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

 

Untuk daftar nama calon peserta dikirim ke Sekretariat Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VI melalui faks nomor (021) 3521258, dan (021) 3861358, selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2009.

 

Lampiran surat-surat tersebut:

1. Mengenai persyaratan pelatihan hakim dalam perkara korupsi angkatan VI dapat didownload di sini.

2. Daftar jumlah calon peserta dapat didownload di sini.


Mutasi : Motivasi Untuk Lebih Dinamis dan Kreatif

Di tulis pada Rabu, 15 April 2009 04:29:32 oleh admin 

BANDUNG-Humas. Rabu, 15 April 2009, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH. dalam sidang luar biasa telah melaksanakan peengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka dan Ketua Pengadilan Negeri Sumber.
Ketua Pengadilan Negeri Majalengka yang baru Sukoharsono, SH (sebelumnya Wakil Ketua PN Majalengka) menggantikan Junilawati Harahap, SH yang diangkat menjadi Hakim PN Medan dan Sulisdiyanto, SH (Sebelumnya Wakil Ketua PN Tuban) menggantikan H. Aksir, SH yang diangkat sebagai Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam sambutan pelantikannya, H. Suwardi, SH menyatakan bahwa Alih tugas dengan sendirinya dapat memotivasi pejabat untuk lebih dinamis dan kreatif dalam melaksanakan visi dan misi instansi bersangkutan. "Terlalu lama seorang pejabat berada disuatu tempat, akan menimbulkan kejenuhan" tegasnya. Dengan promosi jabatan, merupakan amanah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Pada kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Tinggi meminta kepada para Hakim, pejabat struktural dan fungsional serta karyawan di PN Majalengka dan Sumber untuk tetap memberikan bantuan dan masukan yang benar serta dapat menjalin kerja sama yang baik dengan Ketua Pengadilan yang baru.


Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian

Di tulis pada Kamis, 02 April 2009 12:49:27 oleh naz 

JAKARTA-MA. Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pelatihan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Sekretaris Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor : 152/Bua.2/07/III/2009 tanggal 30 Maret 2009 perihal Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian menyampaikan kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal Mahkamah Agung RI, para Kepala Badan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Tim MCC – ICCP selanjutnya akan mendistribusikan komputer, 2 (dua) buah server dan pembangunan jaringan internet pada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tingkat Banding serta Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia.

2. Bahwa untuk memastikan implementasi dan penggunaan sistem ini, maka kepada saudara untuk menginstruksikan para peserta/pegawai yang telah mengikuti pelatihan Sistem Informasi Kepegawaian untuk segera melaksanakan/menjalankan sistem tersebut di unit/satker masing – masing.

3. Kepada pegawai Pengadilan Tingkat Banding yang telah mengikuti pelatihan Sistem Informasi Kepegawaian agar melaksanakan pelatihan kepada Pengadilan Tingkat Pertama dilingkungan masing – masing yang belum mendapatkan pelatihan dari MCC – ICCP.


Standarisasi Spesifikasi Teknis Pengembangan TI di Pengadilan

Di tulis pada Selasa, 31 Maret 2009 11:46:38 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat Nomor 091/SEK/01/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang standarisasi spesifikasi teknis perangkat yang akan digunakan dalam pembangunan sistem informasi di pengadilan.

Diharapkan standar spesifikasi teknis tersebut menjadi rujukan perangkat sistem informasi yang akan dibangun atau dikembangkan di lingkungan Peradilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.


Sosialisasi UU No. 11 2008 Tentang Informasi dan Elektronika

Di tulis pada Jumat, 27 Pebruari 2009 02:26:32 oleh naz 

JAKARTA-MA, Kamis 26 Februari 2009 Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nurhadi, SH., MH. Mewakili Sekretaris Mahkamah Agung membuka secara resmi sosialisasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik di Hotel Redtop Jakarta. Penyelenggaraan sosialisasi wujud kerjasama Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dengan Ditjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi, dengan peserta para Hakim Tinggi Jakarta dan Hakim Pengadilan Negeri se Jakarta, bogor, Depok, Cibinong, Tangerang dan Bekasi serta Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta bergabung dengan para Kepala Biro Hukum Departemen dan Lembaga Non Departemen.

Dalam sambutannya Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung menekankan pentingnya menumbuhkembangkan persamaan persepsi terhadap pemahaman penanganan tindak pidana Ciber Crime


Mediasi Perlu Ditangani Secara Profesional

Di tulis pada Senin, 16 Pebruari 2009 01:16:14 oleh naz 

JAKARTA-Badilag.net. “Sangat bagus”. Itulah kesan Atja Sondjaja, SH, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI, ketika ditanya komentarnya terhadap pelaksanaan mediasi di “Superior Court” Washington DC, AmerikaSerikat. Komentar itu dilontarkan Atja, setelah rombongan MA-RI mengadakan studi khusus tentang mediasi di pengadilan tingkat pertama di Distric Columbia itu, minggu lalu.

Lebih lanjut, Ketua Muda yang banyak menaruh perhatian terhadap mediasi ini menyatakan bahwa pengadilan di Indonesia harus banyak belajar dari negara-negara maju di bidang mediasi ini. Mediasi di negara-negara maju ditangani demikian profesional, sehingga kepuasan para pihak sangat tinggi.

 “Indonesia harus terus melakukan pelatihan-pelatihan mediasi, sehingga para mediator bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya”, tegas Atja. Diharapkannya pula agar lembaga-lembaga pelatihan yang bersertifikat dari Mahkamah Agung terus dikembangkan, sehingga mediator-mediator profesional lebih banyak lagi dihasilkan.

Demikian bagusnya sistem pelatihan dan proses mediasi di pengadilan-pengadilan negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Cina dan Jepang, Atja mengharapkan agar hakim-hakim mediator Indonesia banyak belajar dari mereka. “Kita lakukan kerjasama dengan negara-negara tersebut, agar para hakim mediator kita melihat dan belajar di pengadilan-pengadilan mereka”, tegasnya.

Para Pihak di Superior Court Washington DC, 90% Puas Dengan Solusi Mediasi

Mediasi yang dilakukan di Family Court yang berada di bawah Superior Court Washington DC, sebagaimana di negara-negara maju lainnya, sangat memuaskan para pihak yang bersengketa.

Ada dua jenis mediasi, yaitu “Family Mediation” dan “Child Protection Mediation”. Kedua-duanya ditangani oleh Bagian Penanganan Sengketa (Dispute Resolution Division). Hasil survey terhadap para pihak yang menggunakan jenis “Family Mediation”: 90% pengguna menyatakan puas dengan solusi yang dihasilkan, 94% menyatakan puas dengan proses mediasi, dan 97% menyatakan puas dengan kinerja para mediator. Sedangkan 95% dari pengguna “Child Protection Mediation” menyatakan bahwa mediasi itu sangat membantu, 57% menghasilkan kesepakatan penuh dan 38% lainnya “hanya” menghasilkan kesepakatan sebagian dari persoalan mereka.

Para Peserta Sangat Terkesan.

Setelah dijelaskan berbagai hal yang berhubungan dengan Mediasi, para peserta short course sangat terkesan,. “Ini menggambarkan betapa profesionalnya penanganan mediasi di sini”, ungkap Dirjen Badilmiltun, Sonson Basar, yang ikut dalam short course tersebut.

Sementara itu, Dirjen Badilum, Cicut Sudiarso, menyatakan mediasi itu sangat penting untuk mengurangi jumlah perkara di pengadilan. “Memang, sebaiknya sengketa itu berakhir dengan damai”, ungkapnya. Dirjen yang kiayi ini, juga sangat salut dengan pelaksanaan mediasi di Family Court Washington DC ini.

Mediator.

Mediasi, yang di pengadilan keluarga ini bersifat “voluntary” dan sama sekali terpisah dari proses pengadilan, ditunjang oleh fasilitas yang memadai. Sebut saja para mediatornya. Pengadilan mempunyai 3 mediator dari lingkungan pengadilan –bukan hakim- dan 36 mediator dari para profesional masyarakat.

Sebagai perbandingan, di Pengadilan Distrik Maryland yang berlokasi di Greenbelt, mediator itu hanya terdiri dari hakim magistrat yang tidak menangani perkara. Pengadilan ini tidak menangani perkara keluarga, sebab ini adalah pengadilan federal. Perkara keluarga ditangani oleh pengadilan negara bagian.

Di Superior Court Washington DC, para mediator harus sudah mengikuti pelatihan khusus minimum 65 jam dan kinerjanya dievaluasi serta harus mengikuti latihan tambahan setiap tahun. Pada umumnya mereka adalah para sarjana di bidang pekerja sosial, pendidikan, hukum, psychology, SDM dan bidang-bidang lainnya yang terkait.

Mereka sangat profesional dalam menghadapi para pihak: netral, menyenangkan dan tidak boleh memberikan nasehat, apalagi menentukan putusan. Mereka “hanya” memfasilitasi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan keinginannya secara bebas dan menciptakan suasana yang mengarah kepada pertimbangan yang terbaik untuk kepentingan keluarga dan anak.

Proses mediasi.

Mediasi betul-betul terpisah dari proses litigasi. Karena kesadaran dan kebutuhan, para pihak yang mempunyai masalah dengan keluarga dan anak, mendatangi “Dispute Resolution Division”, walaupun mereka tidak berperkara di pengadilan.

Setiap pertemuan mediasi dilakukan sekitar 2 jam. Biasanya setelah 3 atau 4 kali pertemuan, kesimpulan sudah dapat dihasilkan. Jika dicapai kesepakatan, dibuatkan draft kesepakatan. Jika disetujui, lalu ditandatangani para pihak. Jika sengketa itu merupakan perkara pengadilan, maka kesepakatan tadi diserahkan ke hakim yang menangani perkara. Jika tidak dicapai kesepakatan, proses perkara dilanjutkan.

Parent Education.

Hal menarik lainnya dari Superior Court ini adalah adanya pelatihan bagi para orang tua yang bermasalah. Pelatihan ini dilakukan di pengadilan pada setiap hari Sabtu selama 3 ½ jam.

“Sekitar 40% dari para pihak tidak mengikuti pelatihan”, kata Richard Becker, petugas program mediasi keluarga yang menerima peserta short course dari Mahkamah Agung RI, di Washington DC. Ini dapat difahami, sebab keluarga itu pada dasarnya sudah pecah.

Ketika ditanyakan oleh Atja Sondjaya, pimpinan rombongan shortcourse ini, tentang perceraian, apakah pada umumnya mereka sepakat untuk bercerai atau sepakat untuk rukun kembali, Richard menjelaskan bahwa keluarga yang sudah pecah ini jarang sekali dapat rukun kembali. Jadi, keberhasilan mediasi ini dalam hal-hal di luar perceraian. “Kebanyakan kasus adalah datang dari ‘unmarried parents’ ”, Richard menegaskan. (‘unmarried parents’ diterjemahkan sebagai orang tua/pasangan yang tidak menikah, atau sudah pisah, red).

Biaya mediasi

Secara teoritis, mediasi itu memerlukan biaya. Biaya ini dibayar oleh para pihak. “Tapi dalam kenyataannya, pada umumnya mereka tidak membayar, sebab kebanyakannya orang miskin”, kata Richard lagi.

Diperoleh informasi bahwa pada umumnya biaya mediasi itu adalah untuk para mediator yang dibayar $60 setiap kali melakukan pertemuan mediasi. Atau sekitar $100 - $150 setiap kasus yang memerlukan mediasi.

Pada umumnya setiap kasus ditangani oleh seorang mediator. Namun kasus-kasus berat dapat ditangani oleh lebih dari seorang. Mediasi selalu dilakukan di ruang pengadilan, tidak dilihat siapa mediatornya, dari pengadilan atau dari luar pengadilan. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan dan yang lebih penting lagi untuk kepentingan keamanan para pihak dan si mediator itu sendiri.

 


Pemberian Sanksi bagi Instansi Pemerintah yang Terlambat Menyampaikan Laporan Realisasi PNBP

Di tulis pada Selasa, 03 Pebruari 2009 08:17:50 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung, dalam suratnya Nomor : 029/SEK/I/I/2009 tertanggal 20 Januari 2009, meminta kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, untuk menginformasikan tentang Pemberian Sanksi bagi Instansi pemerintah yang tidak atau terlambat menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).

Surat dan contoh form tersebut dapat didwonload < di sini >


Seluruh Fraksi Setuju RUU MA Dibawa ke Paripurna

Di tulis pada Rabu, 17 Desember 2008 04:03:01 oleh naz 

JAKARTA-hukumonline.com. Walaupun ikut menandatangani pernyataan persetujuan dibawa ke paripurna, F-PDIP, F-PPP, dan F-PKS mengajukan persyaratan atas dua pasal yang dianggap krusial, yakni Pasal 11 dan Pasal 81 huruf a. 

Pintu menuju sahnya RUU Mahkamah Agung (MA) tinggal selangkah lagi. Pada tanggal 18 Desember nanti, sudah terjadwalkan akan diadakan paripurna mengenai RUU ini. Hal tersebut terlihat ketika Komisi III mengadakan rapat kerja (Raker) bersama pemerintah, Selasa (16/12). Pada kesempatan raker ini, disepakati RUU ini dilanjutkan ke fase Pengambilan Keputusan Tingkat II dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.

Di penghujung rapat, seluruh fraksi yang diwakili oleh juru bicaranya bersama pemerintah, menandatangani pernyataan persetujuan. Namun, ada tiga fraksi yang menganggap perlu ada persyaratan di dua pasal yang dianggap krusial.

Pasal 11 RUU MA Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda MA dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA, karena:

1. Meninggal dunia

2. Telah berusia 70 tahun

3. Atas permintaan sendiri secara tertulis

4. Sakit jasmani dan rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau

5. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya

Fraksi PDIP, dalam pandangan mini fraksi, yang disampaikan oleh Muhammad Nurdin mengatakan ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian. Dalam usia pensiun hakim agung, fraksi ini menyatakan penolakannya atas usia 70 tahun, dan mengusulkan usia 65 tahun.

F-PDIP ingin tetap mengacu pada draft Badan Legislasi, dimana seluruh fraksi pada saat itu menyetujui usia pensiun hakim agung 65 tahun. Usia 70 tahun tersebut, menurut Nurdin, akan berpengaruh pada kinerja Komisi Yudisial (KY) dalam rangka penegakan hukum. Tugas KY dalam merekrut calon hakim agung demi proses regenerasi di MA juga akan terhambat. “Memaksakan usia pensiun 70 tahun, berarti memberikan legitimasi kuat pada kekhawatiran publik berupa dukungan status quo, dalam kepemimpinan MA yang kinerjanya masih dirasakan mengecewakan masyarakat,” ujarnya.

Bukan hanya itu, F-PDIP juga meminta Pasal 81 huruf a RUU MA tentang pengelolaan keuangan diubah. Ia berpendapat keuangan MA yang berdasarkan UU seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya, F-PDIP mengusulkan tetap dibukanya peluang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memeriksa keuangan di MA.

Pasal 81 huruf a RUU MA

(1) Anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (

2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara

(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak/para pihak yang berperkara (

4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

(5) MA berwenang menetapkan dan membebankan biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diperiksa oleh BPK sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan (6) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dilakukan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik

Secara khusus, F-PDIP beranggapan proses pembahasan RUU MA yang tertutup telah menciderai asas transparansi dan menutup ruang partisipasi publik. “Ketiadaan dialog antar panitia kerja (Panja) dan publik, telah menyebabkan gugatan berupa legitimasi formal UU, terutama pasal-pasal dimana publik melalui peralihan luar biasa, untuk itu F-PDIP meminta perlunya pembahasan kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang MA dengan pasal-pasal terkait UU KY dan UU MK.

70 tahun dengan syarat

Hal senada juga disampaikan F-PPP dalam pandangan mini fraksinya. Secara umum dalam dua pasal yang disebutkan sebelumnya oleh F-PDIP, F-PPP pun beranggapan sama. Namun untuk usia pensiun F-PPP mempunyai pemikiran sendiri. Kurdi Mukri sebagai juru bicara mengatakan, batas usia pensiun yang diuslkannya adalah 67 tahun, dan dapat diperpanjang sampai setinggi-tingginya 70 tahun, dengan melalui mekanisme tertentu.

“Mekanismenya diusulkan oleh MA ke DPR (Komisi III) untuk dimintakan persetujuan, kemudian penetapannya dilakukan oleh Presiden, alternatif ditawarkan tersebut merujuk pada jenjang usia hakim di Pengadilan Negeri masa usia pensiunnya 62 tahun, hakim di Pengadilan Tinggi usia pensiunnya 65 tahun, maka untuk usia hakim agung kami berpendapat cukup 67 tahun,” ujar Kurdi.

Hal tersebut, karena untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada hakim karir untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai hakim agung. Selain itu masa usia pensiun hakim agung 67 tahun disamakan dengan masa usia pensiun hakim konstitusi. “Untuk menghindari campur tangan cabang eksekutif dalam perpanjangan usia pensiun hakim agung, persetujuannya dimintakan oleh DPR, sedangkan Presiden hanya menetapkan secara administratif,” ujarnya.

Sedangkan F-PKS, menginginkan adanya perubahan substansi dalam Pasal 81 huruf a ayat (1-6). Pada intinya, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran MA, diusulkan agar dimasukkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak, bukan untuk MA. “Hal tersebut diusulkan agar BPK bisa mengaudit anggaran MA, dan kedepan tidak menimbulkan interpretasi lain,” ujar Ma’mur Hasanuddin sebagai juru bicara F-PKS.

Sumber : www.hukumonline.com


Pentingnya Menambah Wawasan dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi

Di tulis pada Jumat, 21 November 2008 12:56:41 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH. dalam sambutan acara sidang luar biasa pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi dari pejabat lama Edhi Sudarmuhono, SH. kepada pejabat baru Erwan Munawar, SH., MH. di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung.

"Marilah kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing selalu berada dalam jalurnya sesuai dengan ketentuan, peraturan perundangan yang berlaku, dengan terus memotivasi diri sendiri dan staf pengadilan untuk senantiasa berupaya menambah wawasan guna meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya dan dengan integritas yang tinggi" ajaknya.

"Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan juga pengawasan Ketua Pengadilan terhadap kinerja para Hakim maupun karyawan atas perilaku dalam kedinasan ataupun dalam tugas sesuai dengan SK KMA No. 096/2006". Lebih lanjut beliau mengatakan "Mahkamah Agung tidak segan-segan akan memberikan sanksi terhadap para Hakim ataupun aparat peradilan untuk dilakukan tindakan yang tegas".

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan ucapan terima kasih atas kepemimpinan Sdr. Edhi Sudarmuhono, SH selama menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi dan mengucapkan selamat atas pengangkatannya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Manado. Sementara kepada Sdr. Erwan Munawar, SH., MH. diucapkan selamat atas promosi dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi.


Menjaga dan Meningkatkan Disiplin Kerja melalui Pelaksanaan Pengawasan

Di tulis pada Selasa, 14 Oktober 2008 01:08:27 oleh dani 

BANDUNG-Humas. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Sofjan Zen, SH., MHum. hari Selasa 14 Oktober 2008 telah mengambil sumpah dan melantik Sdr. H. Khairul Fuad, SH., MHum. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta yang baru menggantikan Sdr. Rosidin, SH. yang telah diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Sebelumnya H. Khairul Fuad, SH., MHum. adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK Nomor 35 Tahun 2008 tanggal 1 September 2008 sebagai petunjuk pelaksanaan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 071 Tahun 2008 tentang Penegakan Disiplin Kerja, yang menyatakan bahwa pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri agar dibentuk Tim Pengawas terhadap pelaksanaan SK Nomor 071 Tahun 2008 tersebut yang salah satu kewenangannya memberikan rekomendasi kepada pejabat penanggung jawab absensi mengenai jenis sanksi yang akan diberikan kepada aparat pengadilan yang melakukan pelanggaran terhadap SK KMA dimaksud. "Untuk menjaga dan meningkatkan disiplin kerja, maka Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama harus melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/2006" tegasnya.

Pada kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Tinggi menyinggung tentang diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Proses Mediasi, dimana setiap sengketa perdata kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Apabila mediasi tidak dilaksanakan, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 130 HIR dan atau pasal 154 RBg, yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hakim wajib mempertimbangkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan mediatornya, bahkan pada saat proses banding, kasasi maupun PK sepanjang perkara tersebut belum diputus maka para pihak atas kesepakatan mereka dapat menempuh upaya perdamaian.


Evaluasi terhadap Hakim dan PNS di Lingkungan Mahkamah Agung

Di tulis pada Senin, 13 Oktober 2008 01:57:15 oleh dani 

BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung meminta kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, untuk segera menyampaikan rekapitulasi Kehadiran Hakim dan PNS sebelum dan sesudah cuti bersama untuk satuan kerja dan satuan kerja diwilayahnya.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung bertanggal 9 Oktober 2008 Nomor : 217/S-Kel/BUA-Renog/X/2008 yang disertai dengan formulir isian tersebut, salah satu pointnya menyatakan untuk melakukan rekapitulasi kehadiran tanggal 26 September 2008 dan tanggal 6 Oktober 2008, hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BUA u.p. Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung paling lambat tanggal 16 Oktober 2008. Untuk Formulir Isian, dapat diklik < disini


Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010

Di tulis pada Rabu, 17 Maret 2010 08:23:27 oleh admin 

BANDUNG - ADMIN; Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-26/PB/2009 tanggal 16 Juni 2009 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5114/PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009 dinyatakan bahwa pengajuan pengesahan Revisi DIPA perlu dilengkapi dengan :


    Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009

    Di tulis pada Selasa, 30 Juni 2009 13:10:52 oleh naz 

    BANDUNG - Admin; Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI mengeluarkan Peraturan Nomor PER - 26/PB/2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009 yang selengkapnya dapat diunduh disini; (sumber : www.perbendaharaan.go.id)


    Aplikasi RKA-KL 2009

    Di tulis pada Senin, 23 Maret 2009 03:56:00 oleh naz 

    Install Data RKA-KL 2009

    Install Program RKA-KL 2009

    Install Runtime VFP 9.0

    Petunjuk Penggunaan Aplikasi RKA-KL 2009


    Aplikasi PP39 Tahun 2006

    Di tulis pada Rabu, 18 Maret 2009 08:14:01 oleh naz 

    Aplikasi PP39 Tahun 2006 unduh disini

    Update Aplikasi PP 39 Tahun 2006 unduh disini


    Buku Saku Anti Korupsi

    Di tulis pada Rabu, 18 Pebruari 2009 09:21:46 oleh naz 

    Buku Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Korupsi (oleh Komisi Pemberantasan Korupsi)


    Keterbukaan Informasi di Pengadilan

    Di tulis pada Selasa, 17 Pebruari 2009 02:37:28 oleh naz 

    Judul Buku : Keterbukaan Informasi di Pengadilan ( SK KMA NO : 144/KMA/SK/VIII/2007)

    Penerbit      : Mahkamah Agung RI 2008

    Isi                 :

    Isi

    Lampiran

    Tim Penyusun


    Publikasi Putusan Perkara Kesusilaan

    Di tulis pada Jumat, 21 November 2008 08:23:54 oleh naz 

    Putusan Perkara Kesusilaan Tak Perlu Dipublikasikan
    (Sumber : www.hukumonline.com)

    Berkas perkara kesusilaan seperti pemerkosaan biasanya membeberkan secara detail dan vulgar terjadinya tindak pidana. Meskipun pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan tertutup, materi yang mereka sampaikan tetap tercatat dalam putusan pengadilan. Jika detil terjadinya tindak pidana pemerkosaan dimuat di situs peradilan, secara tidak langsung berarti membawa uraian bernada pornografi ke ranah publik. Kalau sudah dimasukkan laman Mahkamah Agung berarti pula semua orang bisa mengakses. Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja berpendapat bahwa dakwaan dan putusan-putusan perkara kesusilaan, khususnya yang membeberkan secara vulgar cara terjadinya tindak pidana, tidak perlu dimuat dalam situs Mahkamah Agung.

    Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya terus membangun infrastruktur untuk mempublikasikan putusan-putusan yang bisa diunduh masyarakat, antara lain lewat laman putusan.net. Publikasi putusan itu merujuk kepada SK MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

    Semangat keterbukaan atau transparansi tidak lantas mengabaikan ekses negatif yang mungkin timbul dari publikasi itu. “Saya nggak setuju itu dimasukkan,” ujarnya saat tampil sebagai pembicara dalam seminar “Kejahatan Terhadap Kehormatan dalam Perspektif Demokrasi, HAM, dan Hukum Pidana” di Jakarta, Kamis (20/11). SK MA No. 144 memang sudah memuat sejumlah rambu dalam publikasi putusan di website. Pengadilan harus mengaburkan informasi identitas para pihak yang berperkara dan saksi untuk perkara-perkara perkawinan, pengangkatan anak, wasiat, dan perkara perdata, perdata agama dan TUN yang pemeriksaannya dilakukan secara tertutup.

    Untuk perkara tindak pidana anak, pengadilan juga wajib mengaburkan identitas korban, terdakwa atau terpidana sebelum dimuat ke situs peradilan. Selain itu, Ketua Pengadilan diberi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara mana yang tak boleh dipublikasikan. Petisi UU ITE Masalah pemuatan materi kesusilaan ke dalam informasi elektronik juga menjadi salah satu perhatian Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI). Saat ini Aliansi sedang menggalang petisi dari berbagai kelompok masyarakat untuk disampaikan ke Presiden. Secara khusus, Aliansi menyoroti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai menghambat arus informasi.

    Anggota Aliansi, Supriyadi Widodo Eddyono menjelaskan beberapa bagian dari UU ITE bersifat samar, multitafsir dan multiinterpretasi. Potensi multitafsir tersebut antara lain terdapat pada pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2). Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo pasal 45 ayat (1) menyinggung soal aksesibilitas informasi terkait kesusilaan seperti dikhawatirkan Prof. Komariah di atas. Pasal ini merumuskan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah”. Pasal ini memang memberi syarat: dengan sengaja dan tanpa hak.

    Pasal 27 ayat (2) berkaitan dengan materi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sementara pasal 28 berkaitan dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada orang lain berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Siapapun yang menyebarkan informasi atau membuat dapat diaksesnya informasi tersebut dapat dikriminalisasi. Iwan, anggota Komunitas Blogger Benteng Cisadane, mengkritik rumusan kriminalisasi tersebut. “UU ITE over kriminalisasi,” simpulnya.

    Selain mengajukan petisi ke Presiden, anggota Aliansi Jurnalis Independen, Margiyono, mengusulkan agar pasal-pasal dalam UU ITE tadi dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diujimaterilkan. Atau, meminta DPR melakukan legislative review.


    Pedoman Anonimisasi Bagi Peradilan Umum

    Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 03:36:20 oleh naz 

    Informasi yg dapat diminta/diakses masyarakat Informasi lain yang dikelola pengadilan hanya bisa diakses publik atas ijin Ketua Pengadilan jika dengan diaksesnya informasi tersebut tidak akan merugikan :

    • privasi seseorang;
    • kepentingan komersial seseorang atau badan hukum;
    • upaya penegakan hukum;
    • proses penyusunan kebijakan;
    • pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri negara Indonesia;
    • ketahanan ekonomi nasional.

    Lihat selengkapnya < disini >


    Transparansi Perkara

    Di tulis pada Rabu, 17 September 2008 08:51:04 oleh dani 

       Transparansi Biaya Perkara :

    - Tarif/Biaya Perkara Banding dapat dilihat Disini

    - Laporan Keuangan Perkara Perdata T.A. 2008 dapat dilihat Disini


    Gallery