Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Tag Cloud - ri
Pembuatan KPE
Di tulis pada Kamis, 19 April 2012 09:32:17 oleh ahmad
Bandung;
Menunjuk Surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Tanggal 11 April 2012 Nomor : 192/Bua.2/07/IV/2012 Perihal sebagaimana tersebut di atas; dengan ini diinformasikan kepada para Pejabat/Pegawai (PNS) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Barat beserta seluruh satuan kerja se-Jawa Barat yang belum pernah diambil Biometriknya dalam rangka pembuatan KPE untuk hadir pada acara pengambilan biometric dalam rangka pembuatan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) pada hari Rabu Tanggal 25 April 2012 mulai jam 08.00 s.d. jam 12.00 di Ruang Rapat Mudjono Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta dengan membawa Fotokopi SK. Konversi NIP atau SK. CPNS yang telah dilegalisir.
Tags : Pelaksanaan Kegiatan Pengambilan Biometrik (Foto dan Sidik Jari) PNS yang belum pernah diambil Biometriknya dalam rangka pembuatan KPE
SELEKSI HAKIM AD HOC PERIKANAN
Di tulis pada Rabu, 08 Pebruari 2012 13:23:15 oleh ahmad
Sehubungan dengan surat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Nomor 06/Pansel/Ad Hoc Perikanan/I/2012 tanggal 31 Januari 2012 Perihal sebagaimana tersebut pada pokok berita; bahwasanya dalam rangka seleksi calon Hakim Ad Hoc Perikanan tahun 2012, dengan ini disampaikan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2012. Untuk informasi persyaratan dapat diunduh pada lampiran berita ini.
LAPORAN TRIWULAN IV PP.39 TAHUN 2006
Di tulis pada Jumat, 06 Januari 2012 15:23:06 oleh ahmad
Sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2011, dipermaklumkan dengan hormat kepada seluruh Pengadilan Negeri se-Jawa Barat untuk segera melengkapi Laporan Triwulan IV PP. 39 Tahun 2006 dan mengirimkannya kepada Pengadilan Tinggi Bandung Selambat-lambatnya Hari Senin Tanggal 9 Januari 2012.
Demikian untuk diperhatikan.
MONITORING DAN EVALUASI KE SATUAN KERJA SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDUNG
Di tulis pada Jumat, 04 November 2011 09:24:40 oleh ahmad
1. Laporan Realisasi Anggaran (Hardcopy dan Softcopy);
2. Laporan Bulanan Bagian Umum (Hardcopy dan Softcopy);
3. Laporan Triwulan I, II dan III Aplikasi PP. 39 Tahun 2006 dari Bappenas (Hardcopy dan Softcopy);
4. Bezzetting Kepegawaian per-November 2011 (Hardcopy dan Softcopy);
5. Laporan Semester (Hardcopy dan Softcopy);
Demikian pemberitahuan ini disampaikan,terimakasih atas perhatiannya.
LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN
Di tulis pada Kamis, 27 Oktober 2011 10:28:24 oleh ahmad
Berdasarkan surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung No. 379.A/SEK/01/IX/2011 tanggal 30 September 2011 Perihal Laporan Kegiatan Triwulan III tahun 2011, dan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI nomor 651/Bua/OT.01.2/IX/2011 tanggal 29 September 2011 perihal T E G U R A N ; dipermaklumkan dengan hormat kepada seluruh Pengadilan Negeri se-Jawa Barat untuk segera melengkapi Laporan tersebut dan mengirimkannya kepada Pengadilan Tinggi Bandung dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Berikut ini daftar penerimaan formulir A-KL PP.39 Tahun 2006 dari Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung untuk Laporan Triwulan I, II dan III Tahun Anggaran 2011 ke email : info@pt-bandung.go.id
PELANTIKAN KPN KARAWANG
Di tulis pada Rabu, 26 Oktober 2011 11:01:21 oleh ahmad
Bandung, Suasana khidmat menyelimuti acara pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Bapak Torowa Daeli, SH., MH. pada tanggal 26 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB. di Aula Pengadilan Tinggi Bandung. Acara pelantikan dihadiri oleh Hakim Agung, Hakim Tinggi, Wakil Bupati Karawang dan Kajari Karawang.
Selamat bertugas Bapak Torowa Daeli, SH., MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karawang
Laporan Kegiatan Triwulan III Tahun 2011
Di tulis pada Senin, 17 Oktober 2011 08:43:26 oleh admin
Berdasarkan surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 379.A/SEK/01/IX/2011 tentang Laporan Kegiatan Triwulan III Tahun 2011.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan undangan beserta lampirannya perihal tersebut diatas.
Mahkamah Agung Terapkan Sistem Kamar Dalam Penanganan Perkara
Di tulis pada Kamis, 29 September 2011 11:49:27 oleh admin
JAKARTA - MA; Mahkamah Agung Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2011 akan menerapkan Sistem Kamar dalam menangani perkaranya. Penerapan Sistem Kamar bertujuan untuk menjaga kualitas dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Laporan Kegiatan Triwulan II Tahun 2011
Di tulis pada Senin, 04 Juli 2011 11:41:55 oleh admin
Sehubungan Dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor: 223/SEK/01/VI/2011 Tanggal 14 Juni 2011 Perihal Laporan Kegiatan Triwulan II Tahun 2011 agar Satuan Kerja di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung mengirimkan data Laporan Realisasi Anggaran ke formulir A (Aplikasi PP No.39 Tahun 2006) Triwulan II ke Pengadilan Tinggi Bandung Paling Lambat Tanggal 7 Juli 2011, data dapat dikirimkan melalui email info@pt-bandung.go.id
Inna lillahi wa innailaihi raji'un إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ
Di tulis pada Senin, 04 Juli 2011 11:12:10 oleh admin
BANDUNG - ADMIN; Telah berpulang ke Rahmatulloh Bapak H. NANA JUWANA, SH Ketua Pengadilan Tinggi Bandung ke XIV periode 2004 - 2006 pada hari Minggu, 3 Juli 2011 di Bandung karena sakit dan telah dikebumikan di Tasikmalaya pada hari itu juga.
Segenap pimpinan dan karyawan Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan ucapan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga arwah almarhum diterima di sisi-Nya dan diampuni segala dosa-dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran. Amiin ........
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 65
Di tulis pada Rabu, 18 Agustus 2010 10:02:19 oleh admin

BANDUNG - ADMIN; Upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 65 di Pengadilan Tinggi Bandung berlangsung dengan sederhana namun khidmat. Bertindak selaku Pembina Upacara Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH dan Pemimpin Upacara H. Mardono, SH., MH.
Patrialis Usul Kasus Kecil Tak Perlu ke Pengadilan
Di tulis pada Jumat, 25 Juni 2010 15:08:04 oleh admin
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan agar kasus-kasus kecil yang tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat tidak perlu diteruskan ke peradilan.
Persoalan kecil cukup dikomunikasikan dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. “Kalau ini bisa dibicarakan, persoalan-persoalan hukum yang menimpa masyarakat kecil atau pelaku tindak pidana ringan bisa diselesaikan di luar persidangan.
Mahkamah Agung Menangkan PT KPC
Di tulis pada Kamis, 27 Mei 2010 12:05:32 oleh admin
JAKARTA - komisiyudisial; Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait pemeriksaan dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).
MA Periksa Pegawai PN Ambon yang Pukul Wartawan
Di tulis pada Rabu, 19 Mei 2010 11:41:27 oleh admin
JAKARTA - komisiyudisial; (Primair Online) - Mahkamah Agung (MA) sedang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Pengadilan Negeri Ambon yang melakukan pemukulan terhadap wartawan. Hasilnya, masih ditunggu hingga saat ini.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Triwulan IV Tahun 2009
Di tulis pada Kamis, 14 Januari 2010 13:30:11 oleh admin
BANDUNG - ADMIN; Memperhatikan surat Sekretaris MARI Nomor 006/SEK/01/I/2010 tanggal 11 Januari 2010, diminta kepada seluruh Satuan Kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung SEGERA menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Triwulan IV Tahun 2009 dalam bentuk soft copy Formulir A Aplikasi PP39 Bappenas ke Pengadilan Tinggi Bandung paling lambat tanggal 18 Januari 2010 (CD atau di-email ke info@pt-bandung.go.id).
Terlampir surat Sekretaris MARI Nomor 006/SEK/01/I/2010 dan surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung Nomor W11.U.192/KU.01.04/I/2010
Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Di tulis pada Senin, 30 November 2009 09:26:09 oleh admin

Para Pegawai sedang difoto dan diambil sidik jari di Pengadilan Tinggi Bandung (30/11)
BANDUNG - ADMIN; Menindaklanjuti surat Plh. Kepala Biro Kepegawaian MA-RI Nomor 453/BUA.2/07/XI/2009 tanggal 23 November 2009, di Pengadilan Tinggi Bandung dilaksanakan pengambilan foto dan sidik jari dalam rangka Penerapan Kartu PNS Elektronik (KPE) Multiguna terhadap seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri se Jawa Barat.
Rapat Dengar Pendapat MA dengan Komisi III DPR RI
Di tulis pada Selasa, 16 Juni 2009 11:11:04 oleh admin
JAKARTA - MA, Untuk keseragaman dan tertib administrasi kepegawaian, dalam penetapan tanggal pengangkatan CPNS menjadi CPNS, Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan surat edaran tentang Ketentuan Penetapan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Peradilan dibawahnya tahun 2009 Nomor:078/Bua.2/CPNS.002/VI/2009.
Klarifikasi atas Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat
Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 03:10:53 oleh admin
JAKARTA - MA, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat klarifikasi atas dikeluarkannya Surat Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat yang ditujukan kepada DPP Kongres Advokat Indonesia (Surat No. 064/KMA/V/2009 tanggal 18 Mei 2009) dan DPP Peradi (Surat No. 065/KMA/V/2009 tanggal 20 Mei 2009).
Rapat Dengar Pendapat MA dengan Komisi III DPR RI
Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 01:10:43 oleh admin
JAKARTA – MA, Selasa 9 Juni 2009, pukul 16.00 WIB telah diadakan rapat dengar pendapat antara Mahkamah Agung RI dengan anggota Komisi III DPR RI di gedung Nusantara.
Rapat antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi III DPR RI membahas tentang Anggaran Kementerian/Lembaga Negara (Pagu Indikatif) tahun 2010. Rapat ini dipimpin oleh Azis Syamsudin selaku Ketua Tim Anggaran seedangkan Mahkamah Agung dihadiri oleh para pejabat eselon I, II dan staf bagian perencanaan. Pagu anggaran tahun 2010 Mahkamah Agung dibacakan oleh Rum Nessa, selaku sekretaris Mahkamah Agung. Usulan Anggaran yang diajukan oleh Mahkamah Agung ke DPR disambut positif oleh anggota Tim Anggaran.
Penggunaan Kotak Pos 2940 Biro Keuangan MA-RI
Di tulis pada Senin, 25 Mei 2009 08:58:35 oleh admin
BANDUNG-Admin. Untuk tertib administrasi pelaksanaan realisasi dan pelaporan MA-RI, Kepala Badan Urusan Administrasi dengan suratnya Nomor : 87a/BUA/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 menginformasikan bahwa Biro Keuangan MA-RI telah membuka alamat kotak pos (PO BOX 2940) khusus untuk pengiriman surat-surat dari satuan kerja, yang dialamatkan kepada Biro Keuangan Mahkamah Agung.
Penanganan Tenaga Honorer di Lingkungan Mahkamah Agung RI
Di tulis pada Senin, 18 Mei 2009 09:00:38 oleh admin
JAKARTA-MA. Mempertimbangkan belum dapat diprosesnya usulan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengajukan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negarai dengan Nomor : 293/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 tanggal 8 Mei 2009 perihal penanganan tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD.
Standarisasi Spesifikasi Teknis Pengembangan TI di Pengadilan
Di tulis pada Selasa, 31 Maret 2009 11:46:38 oleh naz
BANDUNG-Humas. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat Nomor 091/SEK/01/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang standarisasi spesifikasi teknis perangkat yang akan digunakan dalam pembangunan sistem informasi di pengadilan.
Diharapkan standar spesifikasi teknis tersebut menjadi rujukan perangkat sistem informasi yang akan dibangun atau dikembangkan di lingkungan Peradilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
Diklat Prajabatan Gol. II dan Gol. III MARI
Di tulis pada Kamis, 05 Maret 2009 10:12:46 oleh naz
JAKARTA-Badilag.net. Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI akan mengadakan Diklat Prajabatan untuk Golongan II dan Golongan III bertempat di Kampus Diklat Kumdil Megamendung Bogor.
Surat dan daftar peserta dapat diunduh disini
Kunjungan Menteri Kehakiman Belanda ke MA
Di tulis pada Selasa, 24 Pebruari 2009 08:09:08 oleh naz
Jakarta – MA, Wakil Ketua Mahkamah – RI Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong menerima kunjungan Delegasi Kementrian Kehakiman Belanda, yang di pimpin Mr. E.M.H. Hirsch Ballin sebagai Minister of justice, Senin 23 Februari 2009 pukul 14.00 WIB, di Ruang Kusumah Atmaja Gedung Mahkamah Agung. Maksud kunjungan tersebut, adalah untuk menjajaki rencana kerja sama dalam bidang peradilan khususnya penyelesaian tunggakan perkara seperti yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pertemuan dihadiri unsur pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan beberapa pejabat Eselon I serta Eselon II Mahkamah Agung. Pertemuan berlangsung dengan dialog antara unsur Pimpinan Mahkamah Agung dengan delegasi Menteri Kehakiman Belanda.
Mengawali pertemuan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong menceritakan tentang sejarah berdirinya Mahkamah Agung-RI, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, system peradilan di Indonesia, mengenai Teknologi Informasi. Dan sistem pendidikan dan pelatihan para Hakim serta penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Di akhir pertemuan Delegasi Menteri Kehakiman Belanda berharap agar dapat menjalin hubungan kerjasama dengan Mahkamah Agung
Haripin A. Tumpa Terpilih Menjadi Ketua MA
Di tulis pada Senin, 19 Januari 2009 08:48:38 oleh dani
JAKARTA-pt-bandung. 36 dari 43 hakim agung memberikan hak suaranya kepada Haripin A. Tumpa pada rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua dan wakil ketua MA yang digelar, Kamis pagi (15/1) di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA Jakarta. Haripin mendapat dukungan lebih dari 50 % sejak tahap penjaringan calon, sehingga sesuai Pasal 4 tata tertib, Haripin A. Tumpa langsung ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih. Sementara itu tujuh suara lainnya diberikan kepada Paulus E. Lotulung (1 suara), Artidjo Al-Kostar (1 suara), Joko Sarwoko (3 suara), Abbas Said (1 suara), dan Hamdan (1 suara).
Profil Harifin A. Tumpa
Harifin A Tumpa yang sekarang menjabat sebagai wakil ketua MA bidang non judisial lahir di Soppeng, 23 Februari 1942 lalu. Dia memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Takalar tahun 1969, lalu menjadi Ketua PN di beberapa PN di Sulsel selama 1972-1989. Pernah menjadi hakim di PN Jakarta Barat tahun 1989, Ketua PN Mataram tahun 1994 dan Hakim Tinggi PT Makasar tahun 1997, sebagai Direktur Perdata tahun 1997-2000, menjadi wakil PT Palembang selama 2001,dan tahun 2002 hingga 2004 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palu. Selanjutnya menjadi Hakim Agung pada 14 September 2004 hingga saat ini.
Sejak 27 November 2007, Harifin menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial merangkap Pelaksana Tugas Ketua MA. Tumpa menempuh pendidikan Sekolah Hakim dan Djaksa di Makasar pada 1959-1963, kuliah di fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makasar lulus tahun 1972, Post Graduate Universitas Leiden 1987, dan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1998-2000.
Harifin menikah dengan Herwati Sikki dan dikaruniai tiga orang anak yaitu A. Hartati, AJ. Cakrawala, dan Rizki Ichsanudin
Abdul Kadir Mappong dan Ahmad Kamil Duet Wakil Ketua MA
Abdul Kadir Mappong dan Ahmad Kamil oleh rapat paripurna khusus Mahkamah Agung terpilih masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Judisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial. Dalam sessi pemilihan yang dilakukan dalam waktu terpisah, Abdul Kadir Mappong mendapat 23 suara dan Ahmad Kamil mendapat 25 suara.
Berbeda dengan pemilihan ketua MA yang final di babak “pra kualifikasi”, pemilihan wakil ketua MA bidang yudisial berlangsung dua babak. Pada babak “pra kualifikasi” terjaring 6 calon. Masing-masing Paulus E. Lotulung (20 suara), Abdul Kadir Mappong (14 suara), Djoko Sarwoko (6 suara), Ahmad Kamil (1 suara), Abbas Said (1 suara), dan Artidjo Alkotsar (1 suara).
Seluruh Fraksi Setuju RUU MA Dibawa ke Paripurna
Di tulis pada Rabu, 17 Desember 2008 04:03:01 oleh naz
JAKARTA-hukumonline.com. Walaupun ikut menandatangani pernyataan persetujuan dibawa ke paripurna, F-PDIP, F-PPP, dan F-PKS mengajukan persyaratan atas dua pasal yang dianggap krusial, yakni Pasal 11 dan Pasal 81 huruf a.
Pintu menuju sahnya RUU Mahkamah Agung (MA) tinggal selangkah lagi. Pada tanggal 18 Desember nanti, sudah terjadwalkan akan diadakan paripurna mengenai RUU ini. Hal tersebut terlihat ketika Komisi III mengadakan rapat kerja (Raker) bersama pemerintah, Selasa (16/12). Pada kesempatan raker ini, disepakati RUU ini dilanjutkan ke fase Pengambilan Keputusan Tingkat II dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.
Di penghujung rapat, seluruh fraksi yang diwakili oleh juru bicaranya bersama pemerintah, menandatangani pernyataan persetujuan. Namun, ada tiga fraksi yang menganggap perlu ada persyaratan di dua pasal yang dianggap krusial.
Pasal 11 RUU MA Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda MA dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA, karena:
1. Meninggal dunia
2. Telah berusia 70 tahun
3. Atas permintaan sendiri secara tertulis
4. Sakit jasmani dan rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
5. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya
Fraksi PDIP, dalam pandangan mini fraksi, yang disampaikan oleh Muhammad Nurdin mengatakan ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian. Dalam usia pensiun hakim agung, fraksi ini menyatakan penolakannya atas usia 70 tahun, dan mengusulkan usia 65 tahun.
F-PDIP ingin tetap mengacu pada draft Badan Legislasi, dimana seluruh fraksi pada saat itu menyetujui usia pensiun hakim agung 65 tahun. Usia 70 tahun tersebut, menurut Nurdin, akan berpengaruh pada kinerja Komisi Yudisial (KY) dalam rangka penegakan hukum. Tugas KY dalam merekrut calon hakim agung demi proses regenerasi di MA juga akan terhambat. “Memaksakan usia pensiun 70 tahun, berarti memberikan legitimasi kuat pada kekhawatiran publik berupa dukungan status quo, dalam kepemimpinan MA yang kinerjanya masih dirasakan mengecewakan masyarakat,” ujarnya.
Bukan hanya itu, F-PDIP juga meminta Pasal 81 huruf a RUU MA tentang pengelolaan keuangan diubah. Ia berpendapat keuangan MA yang berdasarkan UU seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya, F-PDIP mengusulkan tetap dibukanya peluang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memeriksa keuangan di MA.
Pasal 81 huruf a RUU MA
(1) Anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (
2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara
(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak/para pihak yang berperkara (
4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(5) MA berwenang menetapkan dan membebankan biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diperiksa oleh BPK sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan (6) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik
Secara khusus, F-PDIP beranggapan proses pembahasan RUU MA yang tertutup telah menciderai asas transparansi dan menutup ruang partisipasi publik. “Ketiadaan dialog antar panitia kerja (Panja) dan publik, telah menyebabkan gugatan berupa legitimasi formal UU, terutama pasal-pasal dimana publik melalui peralihan luar biasa, untuk itu F-PDIP meminta perlunya pembahasan kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang MA dengan pasal-pasal terkait UU KY dan UU MK.
70 tahun dengan syarat
Hal senada juga disampaikan F-PPP dalam pandangan mini fraksinya. Secara umum dalam dua pasal yang disebutkan sebelumnya oleh F-PDIP, F-PPP pun beranggapan sama. Namun untuk usia pensiun F-PPP mempunyai pemikiran sendiri. Kurdi Mukri sebagai juru bicara mengatakan, batas usia pensiun yang diuslkannya adalah 67 tahun, dan dapat diperpanjang sampai setinggi-tingginya 70 tahun, dengan melalui mekanisme tertentu.
“Mekanismenya diusulkan oleh MA ke DPR (Komisi III) untuk dimintakan persetujuan, kemudian penetapannya dilakukan oleh Presiden, alternatif ditawarkan tersebut merujuk pada jenjang usia hakim di Pengadilan Negeri masa usia pensiunnya 62 tahun, hakim di Pengadilan Tinggi usia pensiunnya 65 tahun, maka untuk usia hakim agung kami berpendapat cukup 67 tahun,” ujar Kurdi.
Hal tersebut, karena untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada hakim karir untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai hakim agung. Selain itu masa usia pensiun hakim agung 67 tahun disamakan dengan masa usia pensiun hakim konstitusi. “Untuk menghindari campur tangan cabang eksekutif dalam perpanjangan usia pensiun hakim agung, persetujuannya dimintakan oleh DPR, sedangkan Presiden hanya menetapkan secara administratif,” ujarnya.
Sedangkan F-PKS, menginginkan adanya perubahan substansi dalam Pasal 81 huruf a ayat (1-6). Pada intinya, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran MA, diusulkan agar dimasukkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak, bukan untuk MA. “Hal tersebut diusulkan agar BPK bisa mengaudit anggaran MA, dan kedepan tidak menimbulkan interpretasi lain,” ujar Ma’mur Hasanuddin sebagai juru bicara F-PKS.
Sumber : www.hukumonline.com
Jadikan Kritik sebagai Moment untuk Mengevaluasi Diri
Di tulis pada Jumat, 12 Desember 2008 08:46:38 oleh naz

BANDUNG-Humas. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis 11 Desember 2008 dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dari Sdr. M. Eka Kartika E. M., SH., MHum. kepada Sdr. Arifin Edy Suryanto, SH. Hakim Ketua Majelis yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Bapak H. Suwardi, SH. dalam sambutan pelantikan menyatakan bahwa dewasa ini masih terdengar adanya kritikan terhadap dunia peradilan sebagai akibat dari rasa kurang percaya, dan antipati. "Namun hendaknya kritikan tersebut dapat diterima dengan lapang dada dan dapat dijadikan moment untuk mengevaluasi diri terhadap tingkah laku kita, apakah sudah sesuai dengan fungsi dan tugas pokok berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan dapat memacu upaya untuk memenuhi tuntutan pencari keadilan dengan menegakkan hukum yang benar, sehingga supremasi hukum dapat diwujudkan" tegasnya. Pada kesempatan itu beliau mengajak "Kepada seluruh warga peradilan saya mengajak untuk selalu meningkatkan kinerja dengan terus berupaya meningkatkan diri dan berupaya memberikan yang terbaik kepada pencari keadilan dan penegakan hukum dengan berpegang pada ketentuan yang benar serta dengan integritas yang tingg". Sdr. Arifin Edy Suryanto, SH. sebelumnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dan M. Eka Kartika E. M., SH., MHum dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Surat Sekretaris MARI No.688/SEK/02/XII/2008
Di tulis pada Kamis, 11 Desember 2008 08:15:36 oleh naz
BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H. M. Rum Nessa, S.H., M.H., dalam suratnya No.688/SEK/02/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, meminta kepada Panitera, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan untuk diteruskan ke Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan nama pejabat perbendaharaan dengan surat keputusan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan SPM, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan dengan administrasi pelaksanaan keuangan. Surat selengkapnya dapat di download < disini >
Jenis dan Tarif PNBP di MA
Di tulis pada Selasa, 28 Oktober 2008 02:59:52 oleh naz
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya download < disini >
Gallery