Pengadilan Tinggi Bandung-tag

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Tag Cloud - ketua

"Masyarakat Berkepentingan Terhadap Lembaga Peradilan"

Di tulis pada Senin, 06 Pebruari 2012 08:10:58 oleh admin 

 

JAKARTA - MA; "Satu tahun terakhir, beberapa putusan hakim mendapat perhatian publik. Sebut saja kasus Nenek Minah, Kasus Prita Mulyasari, dan kasus Nenek Rasmiah dimana putusannya banyak dikritik. Kritik ini dapat diartikan betapa masyarakat berkepnetingan terhadap lembaga peradilan. Masyarakat mengharapkan hakim bekerja imparsial yang pada akhirnya putusan yang dihasilkan akan memenuhi rasa keadilan. Karena dalam dunia hukum, keadilan akan selalu beriringan dengan hukum. Keadilan adalah roh dari hukum". Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, DR.Harifin A Tumpa, SH., MH dalam sambutannya pada acara Pengambilan sumpah jabatan Pelantikan 3 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 2 Februari 2012 pukul 11.00 WIB.


PISAH SAMBUT KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG

Di tulis pada Kamis, 05 Januari 2012 08:59:32 oleh ahmad 

Hotel Horison Bandung 3/1/12,

Awal Tahun 2012 merupakan awal baru bagi Lembaga Peradilan di Jawa Barat sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Bapak H. Suwardi, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang telah digantikan oleh Bapak DR. H. Sarehwiyono, SH., MH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang baru.

Acara pisah sambut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Horison Bandung mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00  diawali dengan penyambutan Ketua lama dan Ketua Baru secara adat sunda yang dipandu oleh Lengser dan para Penari Adat Sunda dilanjutkan dengan acara resmi Pembukaan Acara Pisah Sambut, sambutan Bapak H. Suwardi, SH. (Ketua Lama), sambutan Bapak DR. H. Sarehwiyono, SH., MH. (Ketua Baru), sambutan Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat, Do'a, Penutup, ramah tamah dan Hiburan.


PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG

Di tulis pada Kamis, 05 Januari 2012 08:49:04 oleh ahmad 

Jakarta, Dipenghujung tahun 2011 ketua Mahkamah Agung melantik 9 orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung (30/12). Pelantikan ini sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 165/KMA/SK/X/2011. Hadir dalam acara pelantikan ini para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon 1 MA, para Pejabat Eselon II MA, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se Jabodecitabek dan para undangan lainnya.

Dalam sumpahnya, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang baru dilantik mengatakan bahwa akan memenuhi kewajiban sebagai ketua pengadilan tingkat banding dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang 1945 dan menjalankan peraturan dengan selurus-lurusnya sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 serta berbakti bagi nusa dan bangsa.


Fit and Propertest bagi Calon Ketua PN Kelas IA Khusus

Di tulis pada Senin, 18 Mei 2009 09:19:27 oleh admin 

Peserta fit & Propertest Calon Ketua PN Klas IA Khusus

JAKARTA-Badilum. Fit & Proper Test untuk menjadi Pimpinan pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung diikuti 39 orang peserta, terdiri dari Ketua dan Wakil PN Klas I A, Hakim PN Klas I A Khusus,  serta KPN Klas IB di seluruh wilayah RI. Pada Fit & Proper Test kali ini juga diikuti oleh 3 orang Wanita yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri pada Klas IB.

Sebelum peserta melaksanakan ujian, terlebih dahulu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial memberikan pengarahan kepada seluruh peserta " bahwa kesempatan seleksi kali ini adalah untuk mencari Pimpinan Klas I A Khusus dan tidak menutup kemungkinan pada kesempatan lain, seluruh pimpinan klas I A di seluruh wilayah RI juga akan dilakukan uji seleksi".

Seleksi dilakukan selama 3 (tiga ) hari berturut-turut sejak  Selasa tanggal 12 Mei 2009 s/d Kamis tanggal 14 Mei 2009 dilakukan di Gedung Pusat Mahkamah Agung RI, Jl. Merdeka Utara Jakarta dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai setiap harinya. Peserta akan dihadapkan dengan 8 (delapan) orang penguji : H. Abdul Kadir Mappong, SH, Djoko Sarwoko, SH, MH, Dr. Mohammad Saleh, SH, MH, Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM, Atja Sondjaja, SH, MH, M. Hatta Ali, SH, MH, Moegihardjo, SH, Dirjen Badan Peradilan Umum Cicut Sutiarso, SH, MHum serta Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Siti  Nurdjanah, SH, MH selaku Sekretaris Uji seleksi. Materi yang diujikan adalah Pidana, Perdata serta Manajemen Administrasi Pengadilan.


Pelantikan Ketua Muda Mahkamah Agung RI

Di tulis pada Jumat, 17 April 2009 08:52:34 oleh admin 

JAKARTA – MA, Jumat, 17 April 2009 bertempat di Ruang Kusumaatmadja, Gedung Mahkamah Agung RI diadakan pengambilan sumpah dan pelantikan enam Ketua Muda Mahkamah Agung RI. Acara dimulai tepat pukul 09.00. Dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang NonYudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Wakil Kejaksaan Agung, Para Hakim Agung, pejabat eselon I, II, Para Ketua Pengadilan di empat lingkungan se-jabodetabek dan para undangan. Para Ketua Muda dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Setelah pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 28/P Tahun 2009 oleh Kepala Biro Kepegawaian, enam Ketua Muda Mahkamah Agung RI mengambil sumpah jabatan dan dilantik, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan..

Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Harifin A Tumpa yang diikuti oleh para undangan yang hadir.

Berikut nama – nama para ketua muda yang dilantik 1. Djoko Sarwoko, S.H., M.H. sebagai Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung. 2. Artidjo Alkotsar, S.H sebagai Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung. 3. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung. 4. Widayanto Sastro Hardjono, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung. 5. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. sebagai Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung. 6. H.M. Imron Anwari, S.H., Sp.N., M.H. sebagai Ketua Muda Militer Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung.


Rapat Koordinasi Ketua PT dengan Ketua PN se Jawa Barat

Di tulis pada Selasa, 07 April 2009 03:19:22 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Selasa, 7 April 2009 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Bandung diselenggarakan Rapat Koordinasi antara Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dengan Para Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se Jawa Barat.

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH yang didampingi Wakil Ketua Manis Soejono, SH menyampaikan arahan kepada para peserta rapat dan melakukan tanya jawab seputar permasalahan-permasalahan yang muncul di masing-masing satuan kerjanya.

Rapat juga diisi dengan penayangan video tentang proses mediasi.


Ketua MA Melantik KPT dan KPTA

Di tulis pada Senin, 30 Maret 2009 12:21:16 oleh naz 

 

JAKARTA-MA. Jum''at, 27 Maret 2009 pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa melantik empat Ketua Pengadilan Tinggi dan tujuh orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama.

Ansyahrul SH., M.Hum. sebagai Ketua PT Jakarta, Andarias Kadang Paruasan, SH. sebagai Ketua PT Palu, Moerino, SH. sebagai Ketua PT Maluku Utara, H. Sjam Amansjah, Sh., MH. sebagai Ketua PT Gorontalo, Drs.H. Wildan Suyuthi, Sh., MH. sebagai Ketua PTA Bengkulu, Drs. H. Khalilurrahman, SH., MBA., MH. sebagai Ketua PTA Jakarta, Drs. H. Chatib Rasyid, SH., MH. sebagai Ketua PTA Semarang, Drs. H.M. Hasan H. Muhammad, SH., MH. sebagai Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Alimin Patwari, SH., MH. sebagai Ketua PTA Banjarmasin, Drs. H.M. Aminullah Amit, SH., MH. sebagai Ketua PTA Manado dan Drs. H. Abdurrahman Har, SH. sebagai Ketua PTA Jayapura.

Ketua Mahkamah Agung Harifin dalam pidatonya menyatakan, mereka yang baru dilantik ini tidak sekedar sesuai prosedur, akan tetapi jabatan baru ini peroleh berdasarkan beberapa penilaian. “Mereka ini memang dipandang mampu memimpin lembaga pengadilan tingkat tingkat banding dan tidak ada catatan apapun yang dapat menghambat karier mereka” ungkapnya.

Ketua MA berharap kepada pejabat yang baru dilantik ini agar terus meningkatakan kinerja serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Menurut KMA, mereka harus menjadi tauladan bagi warga peradilan di daerah, serta dapat menjadi tempat berlindung bagi orang-orang yang teraniaya.

Penyeragaman Biaya Perkara di Pengadilan Tingkat Banding. Dalam sambuatannya siang tadi, Harifin A. Tumpa mengatakakan bahwa beberapa hari yang lalu Ketua MA telah menandatangani surat keputusan tentang biaya perkara yang berlaku bagi MA sendiri dan pengadilan tingkat banding.

Menurut Ketua MA, alasannya diterbitkannya SK ini karena selama pada masing-masing pengadilan tingkat banding terdapat perbedaan dalam menentukan biaya perkara padahal pada prinsipnya tidak ada perbedaan masalah biaya perkara. Oleh karena itu, lanjutnya, tujuan diterbitkannya SK ini adalah untuk menyeragamkan biaya perkara tingkat banding di empat lingkungan peradilan.

Ketua MA menjelaskan bahwa dalam SK tersebut juga mengatur mengenai pengelolaan biaya perkara yang diterima oleh pengadilan tingkat digunakan untuk keperluaan kepentingan perkara yang bersangkutan, menurutnya seandainya ada sisa biaya perkara harus disetorkan ke khas negara. Menurut Ketua MA, dalam SK tersebut juga menerangkan mengenai tindak lanjut peraturan pemerintah dalam penentuan biaya perkara di MA di empat lingkungan peradilan sebagai PNBP yang harus disetorkan ke khas negara agar tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang beragam.

“Saya berpesan agar para ketua pengadilan tingkat banding dan untuk mengawasi masalah biaya perkara ini” ungkap Ketua MA.

Menurut Harifin A. Tumpa, sebenarnya didalam DIPA MA ada biaya tersendiri yang digunakan untuk penanganan perkara, oleh karena itu Ketua MA meminta agar supaya biaya ini dibagi dan dikelola dengan baik ke masing-masing pengadilan tingkat banding dan MA sendiri untuk keperluan menangani perkara banding.

Akan tetapi, tambahnya hal ini tidak serta merta para pihak tidak membayar biaya perkara karena memang hal itu sudah ditentukan didalam undang-undang. MA dan empat lingkungan peradilan terus lakukan pembinaan dan pengawasan

Dalam sambutannya siang tadi, Ketua MA juga berpesan kepada KPT dan KPTA yang baru dilantik agar tidak berhenti melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk meningkatkan SDM aparat peradilannya, mereka tidak boleh bermasa bodoh, tidak hanya menggantungkan pembinaan yang dilakukan oleh MA. “Jangan bermain-main dengan tugas, penyalahgunaan wewenang, usulkan sanksi yang berat terhadap para aparatnya yang melanggar” tegasnya.


Fatwa Ketua MA tentang Hukuman Mati

Di tulis pada Senin, 23 Maret 2009 03:34:01 oleh naz 

JAKARTA-MA. Ketua Mahkamah Agung RI, telah mengeluarkan fatwa Nomor : 029/KMA/III/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang terpidana mati.

Fatwa itu sendiri merupakan jawaban atas surat permohonan yang diajukan Jaksa Agung RI pada tanggal 23 Februai 2009 Nomor : R.022/A/EJ.P/02/2009.


Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung

Di tulis pada Jumat, 20 Maret 2009 08:54:49 oleh dani 

Bandung Humas, Jum'at 20 Maret 2009 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi S.H. mengambil sumpah dan melantik Manis Soejono, S.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung -Manis Soejono, S.H. sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Kupang- dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengatakan bahwa dengan dilantiknya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung berarti kepemimpinan Pengadilan tinggi Bandung Lengkap, sehingga diharapkan bisa melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan dan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung, terlebih kondisi sekarang ini dimana lembaga peradilan tengah melakukan reformasi birokrasi yang menuntut peningkatan kinerja sehingga lembaga peradilan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. selain itu hal ini juga sebagai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan tanggapan-tanggapan negatif masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan.

Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan tinggi Bandung menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang baru beserta keluarga.
 


Ketua MA bertemu Ketua KPK

Di tulis pada Jumat, 06 Maret 2009 09:55:33 oleh naz 

JAKARTA-MA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menemui Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, untuk membahas izin pemeriksaan penyidik kepolisian dan kejaksaan terhadap pejabat serta keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (4/3/2009).

Ketua KPK, Antasari Azhar mengatakan pertemuan itu untuk membahas pengadilan tipikor dan izin pemeriksaan penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pejabat. ”Pertemuan ini membahas masalah pengadilan Tipikor, dan izin pemeriksaan penyidik kepolisian serta kejaksaan,” katanya seusai melakukan pertemuan tersebut. Ia mengatakan pembahasan pengadilan tipikor tersebut dengan Mahkamah Agung itu, karena Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan.

Dikatakan, keberadaan Pengadilan Tipikor telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), agar dibentuk dengan batas waktu sampai Desember 2009 mendatang. “Amanat MK, pengadilan tipikor harus dibentuk sampai Desember 2009,” katanya. Sedangkan soal izin pemeriksaan bagi pejabat sendiri, kata dia, tidak terlepas untuk menindaklanjuti dari hasil pertemuan rapat koordinasi (rakor) antara KPK, kepolisian dan kejaksaan. “Izin pemeriksaan itu menyebutkan apabila 60 (enam puluh) hari tidak turun dari presiden, maka aturannya kepolisian dan kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan,” katanya.

Namun, kenyataan di lapangan ada pengadilan yang berbeda persepsi terhadap izin pemeriksaan itu, sehingga kejaksaan dan kepolisian agar serius menghadapi ini, “Tadi kami sampaikan dalam pertemuan itu,” kata Ketua KPK.

Ia menyatakan dalam waktu dekat menurut ketua Mahkamah Agung persoalan itu akan tuntas dan Mahkamah Agung, akan bersikap agar nantinya kejaksaan dan kepolisian tidak ragu lagi di lapangan. “Mahkamah Agung kemungkinan akan mengeluarkan surat edaran ke pengadilan tipikor untuk antisipasi izin pemeriksaan tersebut,” katanya.

Pertemuan dihadiri jajaran pimpinan Mahkamah Agung, yakni Ketua MA Harifin A. Tumpa, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Peradilan Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko, Ketua Muda Perdata Atja Sondjaya dan para Hakim Agung serta Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nesa.

Sementara pimpinan KPK yakni Ketua KPK Antasari Azhar, Wakil Ketua bidang Penindakan Chandra M. Hamzah. Wakil Ketua bidang Pencegahan Haryono Umar. Dan Wakil Ketua KPK Bibid Samad Rianto


Ketua MA Melantik 6 Ketua PT

Di tulis pada Jumat, 27 Pebruari 2009 02:23:19 oleh naz 

JAKARTA-MA. Hari ini Kamis, 26 Februari 2009 pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa melantik A. TH. Pudjiwahono, SH.M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Muhammad Saleh, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Rooslya Hambali, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan H. Suryadarma Belo, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Ketua Mahkamah Agung Harifin dalam pidatonya menyatakan : ‘’Tugas yang akan diemban saudara adalah bukan tugas yang ringan, ditangan saudara yang bertanggung jawab penuh di wilayah hukum di daerah yang harus diperhatikan antara lain, Pembinaan dan Pengawasan, terutama masalah-masalah didaerah dan saudara selaku wakil Mahkamah Agung di daerah wajib melakukan tugas-tugas ini dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu saudara harus mempersiapkan diri dan tau apa yang harus dilakukan.

Pertama di bidang Pengawasan saudara-saudara sebagai Ketua Pengadilan Tinggi yang telah di berikan kewenangan yang cukup luas dan besar di dalam membina serta mengawasi tingkah laku seluruh pejabat di wilayah hukum saudara-saudara, dimaksudkan agar saudara dapat segera langsung mengambil tindakan yang perlu untuk dilakukan baik di dalam rangka praipentif maupun refresif karena sorotan masyarakat sekarang ini begitu kuat dan keras terhadap lembaga peradilan yang memerlukan tindakan yang segera apabila terjadi sesuatu yang terjadi di lingkungan kita masing-masing.

Oleh karena itu saya berharap saudara mampu melakukan melakukan fungsi ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu : ‘’Pengawasan di bidang penyelesaian perkara, penyelesaian perkara sangat penting karena ini merupakan tugas pokok dan fungsi kita sehari-hari, tugas kita adalah untuk melayani masyarakat yang mencari keadilan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mereka ajukan ke kita dan bukan hanya di pengadilan tinggi tetapi juga yang ada di pengadilan negeri.

Kedua di bidang Pembinaan saya berharap saudara sebagai ketua pengadilan tinggi melakukan pembinaan kepada para hakim, pejabat-pejabat teknis yang lain, juru sita dan panitera pengganti, keluhan masyarakat selama ini terlihat kemampuan profesionalisme para hakim dan panitera masih sangat rendah, bagaimana mereka melakukan pemanggilan, bagaimana mereka melakukan eksekusi dan lain-lain sebagainya masih sangat rendah oleh karena itu menjadi kewajiban saudara untuk memenej sumber daya manusia yang ada di lingkungan wilayah hukum saudara.


Ketua MA Meresmikan Beberapa Pengadilan Negeri

Di tulis pada Kamis, 26 Pebruari 2009 03:47:45 oleh dani 

GORONTALO-MA, Selasa, tanggal 24 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung DR. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH menandatangani beberapa prasasti sebagai beroperasinya pengadilan negeri, dimana penandatanganannya di pusatkan, di Pengadilan Negeri (PN) Marisa di Kabupaten pohuwanto, yang di hadiri oleh unsur Pimpinan Muspida setempat.

Dalam sambutannya Harifin mengatakan, PN Marisa adalah pengadilan negeri yang baru dan berada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, untuk mengadakan pemekaran sebuah lembaga peradilan seperti pengadilan negeri di daerah bukan hal yang mudah. Ada beberapa hal yang penting untuk menjadi pertimbangan adalah, tingkat perkembangan perkara di daerah tersebut, adanya ketersediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan itu sendiri serta keberadaan lembaga peradilan di daerah ini, kata Harifin selain melengkapi jumlah institusi penegak hukum lainnya.

Dalam hal ini masyarakat diuntungkan karena jarak tempuh untuk mencari keadilan dan kepastian hukum, Harifin juga menghimbau kepada para penegak hukum yang terkait, agar dalam upaya penyelesaian setiap sengketa harus bisa diselesaikan lebih cepat dan tidak berlarut-larut.

Perubahan citra dan wibawa peradilan kearah yang lebih baik merupakan tugas bersama dari para Hakim, Panitera, Pejabat Pengadilan dan seluruh personil dari tingkat atas hingga tingkat bawah. Beliau juga menegaskan pentingnya menggunakan hati nurani dan ketulusan untuk mencintai tugas dan pekerjaan yang kita laksanakan


Ketua MA Menerima Jaksa Agung

Di tulis pada Jumat, 20 Pebruari 2009 09:57:49 oleh naz 

Jakarta – MA. Hari Kamis (19/2/2009) pukul 14.00 WIB Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, dengan di dampingi Abdul Kadir Mappong Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ahmad Kamil Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Djoko Sarwoko Ketua Muda Pengawasan dan Hakim Agung Artijo Alkostar menerima kunjungan Jaksa Agung RI bertempat di ruang Kerja Ketua MA.

Dalam kunjungan tersebut Jaksa Agung Hendarman Supanji di dampingi Jampidsus Marwan Effendy, Jampidum A. H. Ritonga dan Jamdatun Edwin Situmorang. Kunjungan dilanjutkan dengan pertemuan yang berlangsung secara tertutup.


Ketua MA Menerima Rombongan BNN

Di tulis pada Kamis, 19 Pebruari 2009 11:26:30 oleh dani 

Suasana pertemuan Ketua MA dengan BNN

 Jakarta – MA, Rabu (18/2/2009) pukul 09.30 WIB Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, dengan di dampingi Ketua Muda Pengawasan Joko Sarwoko dan Hakim Agung Artijo Alkostar menerima tamu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bertempat di ruang Kerja Ketua (MA).

Rombongan dari BNN antara lain Ketua Pelaksana Harian (Kalahar) KomJen Pol Gorismere, Kapusgakum Brigjen Pol Drs. Arif Sumarwoto, Kapusdalops Kadet Satgas Narkoba Brigjen Pol Drs. Tommy Sagiman, Kabid Hukum AKBP Arnowo dan Staf Ahli Kalahar Kombes Pol Nicolas. Pertemuan berlangsung secara tertutup.


Haripin A. Tumpa Terpilih Menjadi Ketua MA

Di tulis pada Senin, 19 Januari 2009 08:48:38 oleh dani 

Image

JAKARTA-pt-bandung. 36 dari 43 hakim agung memberikan hak suaranya kepada Haripin A. Tumpa pada rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua dan wakil ketua MA yang digelar, Kamis pagi (15/1) di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA Jakarta. Haripin mendapat dukungan lebih dari 50 % sejak tahap penjaringan calon, sehingga sesuai Pasal 4 tata tertib, Haripin A. Tumpa langsung ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih. Sementara itu tujuh suara lainnya diberikan kepada Paulus E. Lotulung (1 suara), Artidjo Al-Kostar (1 suara), Joko Sarwoko (3 suara), Abbas Said (1 suara), dan Hamdan (1 suara).

 Profil Harifin A. Tumpa

Harifin A Tumpa yang sekarang menjabat sebagai wakil ketua MA bidang non judisial lahir di Soppeng, 23 Februari 1942 lalu. Dia memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Takalar tahun 1969, lalu menjadi Ketua PN di beberapa PN di Sulsel selama 1972-1989. Pernah menjadi hakim di PN Jakarta Barat tahun 1989, Ketua PN Mataram tahun 1994 dan Hakim Tinggi PT Makasar tahun 1997, sebagai Direktur Perdata tahun 1997-2000, menjadi wakil PT Palembang selama 2001,dan tahun 2002 hingga 2004 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palu. Selanjutnya menjadi Hakim Agung pada 14 September 2004 hingga saat ini.

Sejak 27 November 2007, Harifin menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial merangkap Pelaksana Tugas Ketua MA. Tumpa menempuh pendidikan Sekolah Hakim dan Djaksa di Makasar pada 1959-1963, kuliah di fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makasar lulus tahun 1972, Post Graduate Universitas Leiden 1987, dan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1998-2000.

Harifin menikah dengan Herwati Sikki dan dikaruniai tiga orang anak yaitu A. Hartati, AJ. Cakrawala, dan Rizki Ichsanudin

Abdul Kadir Mappong dan Ahmad Kamil Duet Wakil Ketua MA

Abdul Kadir Mappong dan Ahmad Kamil oleh rapat paripurna khusus Mahkamah Agung terpilih masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Judisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial. Dalam sessi pemilihan yang dilakukan dalam waktu terpisah, Abdul Kadir Mappong mendapat 23 suara dan Ahmad Kamil mendapat 25 suara.

Berbeda dengan pemilihan ketua MA yang final di babak “pra kualifikasi”, pemilihan wakil ketua MA bidang yudisial berlangsung dua babak. Pada babak “pra kualifikasi” terjaring 6 calon. Masing-masing Paulus E. Lotulung (20 suara), Abdul Kadir Mappong (14 suara), Djoko Sarwoko (6 suara), Ahmad Kamil (1 suara), Abbas Said (1 suara), dan Artidjo Alkotsar (1 suara).


Pemilihan Ketua MA Dipengaruhi RUU

Di tulis pada Rabu, 05 November 2008 08:11:57 oleh dani 

Jakarta, kompas - Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Selasa (4/11), mengakui, pemilihan Ketua MA sedikit banyak dipengaruhi oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang MA, terutama terkait usia pensiun hakim agung. ”Memang pembahasan RUU MA ada pengaruhnya, tetapi itu tidak mutlak. Kalau memang nanti sudah disahkan ketentuan soal umur itu, kami kan harus memerhatikan,” ujar Harifin.

Saat ini RUU MA masih dibahas oleh tim di Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi mengatakan, tim sinkronisasi belum mencapai kata sepakat mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung. Masalah usia pensiun itu, jelasnya saat itu, dikembalikan kepada panitia kerja. Perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun— apabila disetujui DPR—akan membuka peluang hakim-hakim agung senior untuk bersaing mengikuti pemilihan.

Seperti diketahui, saat ini mayoritas hakim agung berusia lebih dari 65 tahun. Beberapa pucuk pimpinan seperti Harifin berusia 67 tahun pada Februari 2009 dan Djoko Sarwoko 67 tahun pada Desember 2009. Demikian pula Abdul Kadir Mappong yang akan pensiun pada tahun depan. Saat ditanya apakah akan mencalonkan diri menjadi Ketua MA jika ketentuan pensiun 70 tahun berlaku, Harifin hanya mengatakan, setiap hakim agung punya hak untuk memilih dan dipilih. Eva menegaskan, pembahasan RUU MA dan dua RUU lainnya, RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi, memang mendapat prioritas Komisi III.

Eva mengakui ada tekanan untuk segera menyelesaikan pembahasan ketiga RUU ini. Tekanan itu disebabkan banyaknya utang/tugas yang harus diselesaikan komisi hukum ini. Komisi III, jelas Eva, berkomitmen menyelesaikan tiga paket RUU di bidang kekuasaan kehakiman ini bersama-sama. ”Jadi, meskipun RUU MA sudah selesai, harus tetap menunggu RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi agar bisa disahkan bersama,” ujarnya.

sumber : kompas.com


Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Lima Ketua Pengadilan Tinggi

Di tulis pada Selasa, 04 November 2008 11:05:38 oleh naz 

JAKARTA-PT.Bdg. Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI. hari Senin tanggal 3 Nopember 2008, Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial yang juga Pelaksana Harian Ketua Mahkamah Agung,mengambil sumpah dan melantik lima Ketua Pengadilan Tinggi baru yaitu H. Suwardi, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Bandung), H. Soemarno, SH. (Ketua Pengadilan Tinggi Banten), Hj. Nurganti Saragih, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta), Soltoni Mohdally, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) dan Ndjilei Kaban, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung).

 


Gallery