Pengadilan Tinggi Bandung-tag

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Tag Cloud - hakim

Pengumuman Kelulusan Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahun 2012

Di tulis pada Kamis, 27 September 2012 09:51:05 oleh admin 

JAKARTA - MA; Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tanggal 26 September 2012, disampaikan Pengumuman Kelulusan Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahun 2012.

Berikut disampaikan Surat Panitia Seleksi Nomor : 89/Pansel/Ad Hoc TPK/IX/2012


Pengumuman Pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2012

Di tulis pada Jumat, 22 Juni 2012 10:04:11 oleh admin 

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Berdasarkan Pengumuman Nomor : 04/PENG/P.KY/VI/2012, Komisi Yudisial Republik Indonesia mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Hakim Agung Republik Indonesia untuk Kamar Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara yang memenuhi persyaratan.

Pengumuman selengkapnya unduh < disini >, formulir unduh < disini >


Informasi pakaian selama mengikuti BINTEK HAKIM

Di tulis pada Senin, 11 Juni 2012 08:34:06 oleh ahmad 

DI Informasi kepada seluruh peserta selama mengikuti BINTEK HAKIM

I Pakaian : 1. Siang PDH (Pakaian Dinas Harian)  2.Malam BATIK

II. Tempat pelaksanaan BINTEK : Semula di Hotel Kedaton Jl. Suniaraja no 14. Bandung

    diralat menjadi  Hotel Imperium Jl. Dr RUM No. 30-32 Bandung.

 


SELEKSI HAKIM AD HOC PERIKANAN

Di tulis pada Rabu, 08 Pebruari 2012 13:23:15 oleh ahmad 

Sehubungan dengan surat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Nomor 06/Pansel/Ad Hoc Perikanan/I/2012 tanggal 31 Januari 2012 Perihal sebagaimana tersebut pada pokok berita; bahwasanya dalam rangka seleksi calon Hakim Ad Hoc Perikanan tahun 2012, dengan ini disampaikan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2012. Untuk informasi persyaratan dapat diunduh pada lampiran berita ini.

 

Lampiran


TUJUH SIFAT HAKIM IDAMAN

Di tulis pada Selasa, 31 Januari 2012 13:03:58 oleh admin 

Jakarta - (Komisi Yudisial) - Jika seorang hakim memiliki sifat-sifat seperti di bawah ini dapat dipastikan ia merupakan hakim yang baik atau lebih tepatnya berintegritas. Sifat-sifat tersebut yaitu independen, tidak memihak, jujur, memperlakukan semua orang dengan layak di hadapan hukum, tekun dan bekerja keras dalam pekerjaannya, mengikuti perkembangan hukum dan kasus-kasus hukum, serta menyelesaikan pekerjaannya dengan cepat.


Pendaftaran Peserta Pelatihan bagi Pengajar Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Di tulis pada Selasa, 22 November 2011 09:37:37 oleh admin 

Jakarta - MA; Sehubungan akan diselenggarakannya Pelatihan bagi Pengajar Tahap I dan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 28 November 2011 – 2 Desember 2011.


Ketua MA Melantik 6 Hakim Agung

Di tulis pada Rabu, 09 November 2011 15:44:39 oleh admin 

 

JAKARTA - MA; Setelah proses fit dan proper test yang panjang dan ketat, akhirnya 6 hakim agung terpilih dilantik dan diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung di ruang Koesoemah Atmadja (09/11/2011) pukul 11.00 WIB. Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P tahun 2011.


Enam Calon Hakim Agung Terpilih

Di tulis pada Jumat, 30 September 2011 10:35:06 oleh admin 

JAKARTA - Liputan6.com : Melalui sistem pemilihan voting, akhirnya anggota Komisi III DPR memilih dan menetapkan enam calon Hakim Agung, Kamis (29/9) malam. Keenamnya dipilih dari 18 nama yang telah lolos uji kelayakan.

Dari hasil perhitungan suara, panitera Mahkamah Agung Suhadi meraih suara terbanyak, yakni 51 suara. Disusul politisi PDI Perjuangan Gayus Lumbun dengan 44 suara, kemudian Nurul Elmiah dan Andi Samsan Nganro dengan 42 suara.

Selanjutnya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Dudu Duswara dengan 34 suara dan di posisi terakhir Hary Djatmiko yang merupakan Hakim Tata Usaha Negara. Pimpinan Komisi berharap keenam calon Hakim Agung kelak menjadi contoh yang baik bagi hakim di Indonesia.


MA Berduka, Selamat Jalan Prof. Dr. H. Muchsin, SH. (Hakim Agung)

Di tulis pada Senin, 05 September 2011 12:15:57 oleh admin 


JAKARTA- HUMAS, MA (04\09\2011)
Pagi ini awan kelabu menyelemuti Rumah Duka di Perumahan Galaksi Bumi Permai Blok L – 3 No. 22 – 23. Surabaya.

INNALILLAHI WAINA ILLAIHI RO’JIUN

Telah berpulang ke Rahmatullah, Hakim Agung Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H. Muchsin, SH. pada Hari ini Minggu, 04 September 2011, di Rumah Sakit Internasional Ngiden Surabaya

Jenazah akan dimakamkan pada Hari ini Minggu, 04 September 2011, jam 13.00 setelah Shalat Dzuhur di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sememi - Surabaya.

Alamat Rumah Duka : Perumahan Galaksi Bumi Permai Blok L – 3 No. 22 – 23. Surabaya.


Pengumuman Hasil Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2011

Di tulis pada Selasa, 16 Agustus 2011 13:05:55 oleh admin 


Pengumuman Pelaksanaan Tes Profile Asessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc TipikorTahap III

Di tulis pada Jumat, 24 Juni 2011 12:59:27 oleh admin 

JAKARTA - MA; Berikut disampaikan pengumuman pelaksanaan profile assessment dan wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap III.


KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR

Di tulis pada Rabu, 25 Mei 2011 14:50:59 oleh admin 

JAKARTA - MA; Selasa 25 Mei 2011. Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor : 48/PANSEL/AD HOC TPK/2011 yang dinyatakan “ LULUS SELEKSI ADMINISTRASI ” dan berhak untuk mengikuti Ujian Tertulis dengan sistem open book pada Hari Kamis, Tanggal 9 Juni 2011, Mulai Pukul : 09.00 s/d Selesai. (ds)


MA Siapkan Seratus Hakim Khusus Lingkungan

Di tulis pada Selasa, 10 Agustus 2010 10:28:49 oleh admin 

JAKARTA - hukumonline; Mahkamah Agung akan memberikan sertifikat hakim lingkungan kepada sekitar 100 hakim khusus untuk menangani perkara lingkungan pada tahun ini. Sertifikat itu tentu saja diberikan setelah  para hakim mengikuti pelatihan. Hal itu disampaikan Ketua MA Harifin A Tumpa usai serah terima sertifikat akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) kepada Pusdiklat MA, di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (09/8).


Hasil Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2010

Di tulis pada Selasa, 27 Juli 2010 10:02:26 oleh admin 

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi terhadap calon Hakim Agung, melalui surat Nomor : 04/PENG/P.KY/VII/2010 tentang Hasil Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2010.

Surat selengkapnya unduh < disini >


Ketika Hakim Terteror

Di tulis pada Senin, 07 Juni 2010 15:35:47 oleh admin 

Jakarta - Komisiyudisial; (Kompas) - "Saya merasa diteror. Saya sering dikirimi kliping berita, baik yang dimuat di media lokal maupun nasional. Di situ diungkapkan pendapat Komisi Yudisial bahwa kami sudah melakukan unprofesional conduct. Majelis merasa terteror. Tidak enjoy kerja.”


Hakim Agung Pertanyakan Rencana Pemeriksaan KY

Di tulis pada Senin, 17 Mei 2010 11:30:11 oleh admin 

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; HAKIM agung yang menolak pemanggilan Komisi Yudisial (KY) meminta lembaga pengawas dan penjaga keluruhan martabat hakim tersebut untuk menjelaskan dasar laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Hakim agung yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara, belum mau menghadiri pemanggilan KY untuk diperiksa karena tidak mengetahui subtansi laporan yang diterima KY terkait tugas dan tanggungjawabnya.


Dua Hakim Gayus Diperiksa

Di tulis pada Senin, 19 April 2010 11:24:54 oleh admin 

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Komisi Yudisial (KY) terus menelusuri aliran dana suap dalam kasus Gayus Tambunan yang diduga diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Setelah memeriksa Ketua Majelis Hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Gayus, Muhtadi Asnun, hari ini KY akan meminta keterangan dua hakim dalam kasus yang sama, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan. KY mensinyalir dua hakim itu turut menerima aliran dana dari Gayus Tambunan. “Kami akan menggali informasi itu besok pagi (hari ini) kepada keduanya. Menurut info yang kami dapat, mereka turut menerima,m akanya akan kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY, Zainal Arifin, saat dihubungi harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin.


KETUA MA LANTIK 6 HAKIM AGUNG BARU

Di tulis pada Kamis, 08 April 2010 10:47:12 oleh admin 

 

JAKARTA – HUMAS, Rabu, 07 April 2010, Ketua Mahkamah Agung RI, DR H Harifin A Tumpa melantik dan mengambil sumpah 6 (enam) hakim agung yang disaksikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, serta Para Ketua Muda MA RI dan Hakim Agung MA RI. Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri juga oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, wakil dari KPK, wakil dari Kapolri, wakil dari kejaksaan serta Para pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung, dan para undangan lainnya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2010 tanggal 8 Maret 2010.


Gaji Hakim/Pegawai yang Terkena Perpanjangan Usia Pensiun, Kini Sudah Bisa Dibayarkan Kembali

Di tulis pada Selasa, 23 Maret 2010 08:18:20 oleh admin 

BANDUNG - ADMIN; Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-1640/PB/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Batas Usia Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Hakim, serta Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri/Tinggi, Pengadilan Agama/Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara/Tinggi Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 49, Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2009, gaji pokok hakim/pegawai yang terlanjur diberhentikan karena telah mencapai batas usia pensiun sebelum diberlakukannya ketiga Undang-undang tersebut, kini sudah bisa dibayarkan kembali (sumber : www.perbendaharaan.go.id)

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan selengkapnya dapat diunduh < disini >  

 


ENAM ORANG CALON HAKIM AGUNG LULUS FIT AND PROPER TEST

Di tulis pada Jumat, 19 Pebruari 2010 09:47:12 oleh admin 

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III telah melakukan fit & proper test terhadap 20 Calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III selama empat hari dimulai 15 – 18 Februari 2010 ini berjalan cukup atraktif.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung

Di tulis pada Selasa, 16 Pebruari 2010 08:08:04 oleh admin 

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Senin (15/2) hingga Kamis (18/2) Komisi III DPR RI melaksanakan Fit and Proper Test bagi dua puluh orang Calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial yang terdiri dari 15 orang hakim karir dan 5 orang hakim non karir. Senin enam orang Calon, Selasa 4 calon, Rabu 6 calon dan terakhir Kamis diikuti 4 Calon.


Pemanggilan Seleksi Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VIII

Di tulis pada Rabu, 06 Januari 2010 08:14:12 oleh admin 

JAKARTA - MA;  Sesuai dengan Surat Ketua Pelaksana Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi, Nomor: 02/PP.LATKIMKOR-VIII/2010, Perihal Panggilan seleksi Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VIII.

Lampiran surat diimaksud dapat diunduh < disini >


Pemanggilan Seleksi Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi

Di tulis pada Senin, 08 Juni 2009 02:33:21 oleh admin 

JAKARTA - MA; Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi dalam suratnya No. 09/PP.LATIKIMKOR/VI/2009 Tanggal 03 Juni 2009 kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia tentang panggilan untuk mengikuti seleksi dalam rangka Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsidi Gedung Balitbangdiklatkumdil MA-RI, Megamendung, Bogor. Daftar Peserta Seleksi, Persyaratan1, Persyaratan2.


Ujian Tahap II Bakal Calon Hakim Agung

Di tulis pada Jumat, 22 Mei 2009 02:50:14 oleh admin 

JAKARTA-KY. Komisi Yudisial Republik Indonesia mengundang Bakal Calon Hakim Agung yang lulus seleksi persyaratan administratif untuk mengikuti Seleksi Tahap ke II yang meliputi : penyelesaian kasus hukum (legal case problem solving), profile Assessment, pemeriksaan kesehatan dan wawancara pendalaman (karya ilmiah dan legal case) pada tanggal 1 s/d 5 Juni 2009.

Surat, tempat dan jadwal selengkapnya dapat dilihat di www.komisiyudisial.go.id atau unduh < disini >


PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN VI

Di tulis pada Jumat, 22 Mei 2009 01:25:22 oleh admin 


JAKARTA-MA. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial telah mengirimkan 2 surat dengan nomor: 17/Wk.MA.Y/V/2009 tanggal 19 Mei 2009 yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia. Perihal Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VI untuk mendukung rencana program sertifikasi Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

 

Untuk daftar nama calon peserta dikirim ke Sekretariat Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VI melalui faks nomor (021) 3521258, dan (021) 3861358, selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2009.

 

Lampiran surat-surat tersebut:

1. Mengenai persyaratan pelatihan hakim dalam perkara korupsi angkatan VI dapat didownload di sini.

2. Daftar jumlah calon peserta dapat didownload di sini.


Peningkatan Citra harus Diupayakan oleh Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan

Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 11:48:18 oleh admin 

SURABAYA-badilag.net. Seluruh hakim dan pegawai pengadilan di semua tingkatan dan lingkungan se Indonesia dituntut untuk melakukan introspeksi, mawas diri dan peningkatan kualitas diri dalam rangka memberi pelayanan terbaik kepada publik. Dengan demikian maka citra pengadilan akan terpelihara dan meningkat lebih baik.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, H. Abd. Kadir Mappong, SH, menyatakan hal itu Jumat pagi (8/5), saat memberi sambutan pada acara Peluncuran Akbar Sistem Manajemen Perkara Pengadilan dan Informasi Publik yang diadakan di PN Surabaya, Jawa Timur. 
Lebih jauh, Abd. Kadir menyatakan bahwa kini telah banyak upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam rangka pemberian pelayanan kepada publik, khususnya bagi pencari keadilan. “Jika beberapa tahun belakangan ini MA seringkali dijadikan objek pemberitaan yang kurang enak, kini sudah berangsur-angsur pemberitaan negatif itu menurun. Bahkan sudah hampir tidak kedengaran lagi”, Ujar Abd. Kadir. “Masyarakat sudah mulai menaruh kepercayaan lagi kepada MA”, tegasnya.

Salah satu upaya untuk meningkatkan citra  adalah peningkatan transparansi, ketepatan dan kecepatan pelayanan kepada publik. Untuk itu, MA terus membangun sistem, sarana dan kerjasama dengan berbagai pihak. Di antaranya, kerjasama dengan In-ACCE Project (Proyek Peningkatan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Niaga) yang didukung oleh USAID dalam membangun sistem manajemen perkara dan informasi publik berbasis teknologi di 5 PN percontohan, yaitu di Jakarta Pusat, Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan.

 

Peluncuran Akbar di PN Surabaya.

PN Surabaya adalah PN percontohan ketiga yang menerapkan sistem otomasi secara penuh dalam melakukan proses peradilan dan informasi publik. Yang keempat  dan kelima adalah PN Semarang dan PN Medan, yang peluncurannya akan dilakukan bulan ini juga. Sedangkan PN sebelumnya yang sudah menerapkan sistem otomasi adalah PN Jakarta Pusat dan PN Makassar.

Peluncuran di PN Surabaya dilakukan oleh WKMA Bidang Yudisial, H. Abd Kadir Mappong, SH. yang dihadiri oleh DR. Suharto, SH, mantan Tuada Perdata MA yang kini menjadi penasehat In-ACCE Project, Wakil Walikota, Panitera MA, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, Perwakilan USAID, Ketua-ketua dan para hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang ada di Surabaya dan undangan lainnya.

Abd. Kadir Mappong menyatakan bahwa dengan sistem otomasi ini, diharapkan efektifitas, efisiensi, keterbukaan dan akuntabilitas tahapan-tahapan proses peradilan dapat dicapai dengan baik.

Publik menjadi lebih mudah untuk mengetahui proses peradilan, sekaligus mengawasinya. Dengan demikian, para pencari keadilan diharapkan dapat merasakan keadilan, kecepatan proses, kepastian dan biaya ringan.

Sebaliknya, dengan sistem otomasi dan informasi publik ini, pihak pengadilan dapat bekerja secara efisien, efektif dan akuntabel. Dengan demikian pelayanan terbaik dapat diberikan oleh pihak pengadilan.

Sementara itu, pihak USAID yang diwakili oleh Deeny Simanjuntak, didampingi  oleh David S Anderson, menyatakan bahwa pembangunan sistem otomasi dan informasi publik ini adalah berkat kerjasama In-ACCE Project dan MA-RI.  USAID melihat pentingnya lembaga peradilan dilakukan secara adil, efisien, tepat dan transparan.  “Tujuan reformasi peradilan yang ada pada cetak biru MA perlu didukung”, tegas Deeny. “Itulah sebabnya, pelayanan yang diberikanpun tidak hanya pada perkara tipikor dan niaga saja, tapi diperluas untuk semua perkara”, tambahnya lagi.


"Saatnya Implementasikan Kode Etik dan Perilaku Hakim Dalam Rangka Transparansi Peradilan"

Di tulis pada Kamis, 23 April 2009 09:17:07 oleh admin 

JAKARTA – MA, Rabu, 22 April 2009, jam 09.00 WIB, bertempat di Balairung Mahkamah Agung RI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memperingati hari jadinya yang ke 56 tahun. Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Para Hakim Yustisial, Hakim Agung, dan Pejabat Eselon I/II dan undangan lainnya.

Mengambil tema Implementasi Kode Etik dan Prilaku Hakim Dalam Rangka Transparansi Peradilan, para pengurus pusat IKAHI berharap peradilan di Indonesia akan lebih baik. Alunan mars IKAHI membuka acara yang dilanjutkan dengan pembacaan Tri Prasetya Hakim yang diikuti oleh para peserta yang hadir.

Sebagai Organisasi, IKAHI dengan segala perjuangannya telah menunjukkan eksistensinya di usia yang telah matang. Dalam ceramahnya, Bagir Manan mengungkapkan, bahwa kode etik hakim di Indonesia yang menjadi pedoman prilaku hakim belum sepenuhnya terimplementasi. Kode etik tak hanya sekedar pedoman, namun lebih dari itu. Kode etik dibuat untuk menegakkan keinsyafan akan prinsip - prinsip dari para professional, yakni 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban untuk berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.

Ketua IKAHI, Abdul Kadir Mappong dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas kinerja para pengurus pusat IKAHI yang telah berhasil memperjuangkan hak- hak hakim. Itu artinya hakim memiliki tanggung jawab yang kian besar dan dituntut untuk bersikap profesional.

Sementara, Harifin A Tumpa dalam pidato singkatnya, berharap ke depannya para pengurus pusat IKAHI lebih solid dalam membangun integritas IKAHI sebagai organisasi para profesional hakim. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan pemotongan tumpeng.


Pengumuman Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2009

Di tulis pada Kamis, 16 April 2009 09:01:38 oleh naz 

JAKARTA-KomisiYudisial. Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial melalui surat nomor : 02/PENG/P.KY/IV/2009 mengumumkan nama-nama bakal calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administratif.


Penandatangan SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Di tulis pada Senin, 13 April 2009 08:28:07 oleh naz 

JAKARTA- MA.. Hari rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim.

Sementara dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Arifin A Tumpa menyatakan bahwa Kode Etik adalah merupakan salah satu unsur penting untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat seorang Hakim agar mampu mnjalankan profesinya dengan professional.

Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial maupun komponen masyarakat mempunyai keinginan dan tujuan yang sama dengan peradilan yang kredibel, akuntabel dan moderen. Untuk mewujudkan cita-cita ini tentunya bagi aparat peradilan terutama para hakim agar dapat memberikan pelayanan kepada public dengan baik dan memberikan putusan-putusan yang berkualitas yang mencerminkan berdasarkan keadilan.


Penunjukan Majelis Hakim Khusus Pidana Pemilu

Di tulis pada Rabu, 08 April 2009 10:27:30 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan Surat Penetapan Nomor W11.U/06/KP.04.15/III/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Khusus untuk Menyidangkan Perkara Pidana Pemilu untuk PT Bandung, PN Bekasi, PN Ciamis, PN Cibinong dan PN Sukabumi.

Surat Penetapan selengkapnya SK-hal1, SK-hal2, Lamp_SK-hal1, Lamp_SK-hal2


Penyampaian Kelengkapan Data Calon Hakim Agung Tahun 2009

Di tulis pada Senin, 16 Maret 2009 12:59:40 oleh naz 

Jakarta - badilum. Berdasarkan hasil rapat Tim Seleksi calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 4 Maret 2009, telah dipilih dan didaftar 39 calon untuk mengikuti seleksi calon Hakim Agung Republik Indonesia tahun 2009.

Sehubungan dengan hal tersebut kepada yang namanya tertera dalam lampiran surat ini diminta dengan hormat segera melengkapi data - data yang dibutuhkan (surat terlampir).

Kelengkapan data tersebut harus sudah diterima selambat - lambatnya pada tanggal 23 Maret 2009 di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan alamat Jl. HR Rasuna Said Blok X-6 Kav. 4-5 PO Box 5015/JKTM 12700, Telp. 021-5251450 Fax. 021-5252037 Jakarta Selatan.


Menghadapi Sengketa Pemilu, Para Hakim Diminta Mempersiapkan Diri

Di tulis pada Selasa, 24 Pebruari 2009 01:00:11 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Selasa, 24-02-2009 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dari pejabat lama Dr. H. Nardiman, SH., MH. kepada pejabat baru Ramli Darasah, SH.

Dalam sambutan pelatikannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu. Untuk itu beliau meminta kepada para Hakim yang telah ditunjuk sebagai Hakim Pemilu dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor W11.U/40/KP.04.15/XI/2008, untuk mempersiapkan diri dengan pendalaman aturan mengenai tindak pidana Pemilu.

Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana Khusus, merupakan Lex Spesialis yang caranya secara khusus diatur dengan jangka waktu yang sangat singkat. "Untuk itu kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk selalu berkoordinasi dalam menghadapi perhelatan tersebut dengan aparat terkait untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tersebut" tegasnya.

Selain itu diminta pula kepada Ketua Pengadilan Negeri dan para pejabat struktural untuk selalu melaksanakan pengawasan dan pembinaan di lingkungan masing-masing.


MA Hukum 17 Hakim Nakal

Di tulis pada Selasa, 20 Januari 2009 11:43:47 oleh dani 

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya sebagai penegak hukum. "Jumlahnya 41 orang dalam 3 bulan terakhir. Sebagian sudah dikirim SK (Surat Keputusan), sebagian masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK," ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada wartawan Kompas dan GATRA, di ruang kerjanya, di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/1).

Secara gamblang Djoko menjelaskan, sebanyak 17 Hakim tersebut, beberapa diantaranya telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di berbagai kota di Indonesia. Sementara beberapa hakim lainnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama, tanpa menyebut kota asal pengadilan tersebut berada.

Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (Oktober 2008-Desember 2008), Djoko menyatakan sebanyak 17 hakim yang dikenakan hukuman jabatan tersebut bervariasi dari hukuman berat, sedang, hingga ringan. Sementara di tingkat Panitera, sebanyak 3 orang yang dikenakan sanksi hukuman oleh MA. Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, seorang Wakil Panitera juga masuk dalam daftar hukuman dari MA tersebut. Selain itu, 2 orang Panitera Muda, yang bervariasi antara hukuman berat dan ringan.

Di tingkat struktural, sebanyak empat orang Pejabat Struktural juga turut dikenakan sanksi, sama halnya dengan 6 orang Panitera Pengganti. Sisanya, sebanyak 7 orang staf administrasi serta 1 orang juru sita pada Pengadilan Tingkat Pertama, juga masuk dalam daftar rekomendasi sanksi hukuman. Namun Djoko belum merinci jenis hukuman yang dijatuhkan pada mereka. Djoko berharap, angka 17 bagi para hakim `bandel` tersebut dapat diredam sepanjang tahun 2009 ini.


Penunjukan Majelis Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu 2009

Di tulis pada Jumat, 12 Desember 2008 09:37:29 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 19 Nopember 2008 Nomor : W11.U/40/KP.04.15/XI/2008 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Khusus untuk Menyidangkan Perkara Pidana Pemilu di lingkungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se Wilayah Jawa Barat. Surat Penetapan selengkapnya dapat diklik


Jumlah Pendaftar Calon Hakim dan CPNS Mencapai 753 Orang

Di tulis pada Senin, 24 November 2008 08:19:11 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Sampai hari terakhir pendaftaran Selasa tanggal 25 November 2008 pendaftaran Calon Hakim (Cakim) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2008 untuk keseluruhan formasi Jawa Barat di Pengadilan Tinggi Bandung sudah mencapai 753 orang. selengkapnya jumlah pelamar untuk masing-masing formasi dapat diklik disini


13 Orang Calon Hakim Agung Lulus Seleksi Kualitas dan Kepribadian

Di tulis pada Rabu, 05 November 2008 09:02:10 oleh dani 

Mustafa Abdullah, Anggota KY didampingi Thahir Saimima, Wakil Ketua KY dan Eddy Hary Susanto, Ka.Biro Seleksi dan Penghargaan ketika mengumumkan hasil kualitas dan kepribadian seleksi CHA di kantor KY, Selasa (4/11/08). Jakarta, 4/11/2008 (Komisi Yudisial)-Sebanyak 13 orang calon hakim agung dinyatakan lulus tahap tes kualitas dan kepribadian dalam seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY). Informasi ini disampaikan Mustafa Abdullah, Anggota Komisi Yudisial/Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung dalam konferensi pers di kantor Komisi Yudisial.

Jakarta, Selasa (4/11). Tahapan seleksi kualitas dan kepribadian merupakan tahap kedua dari seluruh rangkaian proses seleksi calon hakim agung oleh KY. Seleksi kualitas dan kepribadian ini diikuti oleh 42 orang calon hakim agung yang sebelumnya dinyatakan lulus proses administrasi. Dalam tahap ini para calon hakim agung diuji pengetahuannya di bidang hukum melalui tes kasus hukum dan pembuatan karya ilmiah. Selain itu, para calon juga harus melewati tes psikologi dan kesehatan.

Hasil karya para calon hakim agung dalam 2 tahun terakhir juga termasuk yang dinilai. Mustafa menjelaskan, dari 13 orang yang dinyatakan lulus seleksi kualitas dan kepribadian 10 orang berasal dari hakim karier dan 3 orang lagi berasal dari non karier. Lebih lanjut, Thahir Saimima, Wakil Ketua KY, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, 10 orang yang berasal dari hakim karier terdiri dari 4 orang hakim militer dan 6 orang hakim Pengadilan Tinggi baik Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Umum. Sedangkan, 3 orang yang berasal dari non karier terdiri dari 1 orang akademisi, dan 2 orang militer. “13 orang ini belum final karena masih ada tahapan investigasi dan wawancara oleh 6 orang komisioner KY.

Tahapan investigasi akan kami mulai pada 5 November dan selesai pada 2 Desember 2008,” kata Mustafa. Kekosongan jumlah hakim agung di tahun 2008 ini mencapai 14 orang. Sebelumnya, KY telah melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan 6 hakim agung. Proses seleksi sebelumnya telah menghasilkan 18 nama yang kemudian diserahkan ke DPR untuk di fit and proper dan telah dipilih 6 orang sebagai hakim agung baru. Tahapan seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY saat ini adalah untuk mengisi sisa 8 posisi hakim agung yang kosong. Sesuai ketentuan undang-undang tentang KY, KY diharuskan mengusulkan kepada DPR 3 kali lipat dari jumlah hakim agung yang kosong. Sehingga KY seharusnya, dalam seleksi sekarang, mengusulkan 24 orang calon hakim agung ke DPR. “Dilihat dari jumlah 13 orang sudah jelas bahwa kami tidak dapat memenuhi jumlah yang 24 itu. Namun demikian, setelah para calon ini diusulkan ke DPR kami akan membuka pendaftaran baru untuk melakukan seleksi guna memenuhi formasi ini. Itulah tadi yang kami bicarakan dengan Mahkamah Agung,” ujar Mustafa.

Nama-nama Hakim Agung Yang Lulus seleksi selengkapnya dapat di klik disini

sumber : www.komisiyudisial.go.id


50 Hakim Ditindak Karena Melanggar

Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 12:34:51 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan pada saat menghadiri Kongres Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di Hotel Horison Bandung. Acara dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia. "Sedikitnya 50 Hakim dalam satu tahun terakhir telah ditindak. Hakim-hakim tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran dan kesalahan. Oleh karena itu, ia meminta jajarannya menyadari kesalahan dan segera memulihkan kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat.

"Harapan saya setelah saya tidak ada atau pindah pos karena tugas tertentu, saya mengajak untuk menunjukkan bahwa kita tidak hanya dalam perkataan tetapi juga perbuatan. Masyarakat harus tahu, kita tidak diam saja dalam penegakan hukum di Indonesia" katanya. Diakuinya, lembaga yang dipimpinnya sering menuai kritik dari beberapa kalangan. Meski begitu, ia meminta jajarannya tetap mempertahankan independensi lembaga peradilan yang dianggapnya sebuah mahkota.

Selama hampir delapan tahun memimpin MA, menurutnya, sudah banyak perubahan dilakukan untuk mempertahankan citra dan independensi lembaga peradilan. "Independensi hakim bukan sekedar kebanggaan, tetapi mahkota yang mesti dipertahanan". Menurut dia, upaya penegakan hukum di lingkup peradilan tidaklah dapat bekerja sendiri, setiap institusi harus bekerja sama satu sama lain. "Lewat organisasi ini, kita bangun bersama korps untuk menutupi segala kekurangan selama ini".

Diakuinya bahwa selain dihadang kekuatan eksternal juga diganggu masalah internal. Kendati demikian, langkah dan pekerjaan yang sudah ditempuh selama ini harus terus dilanjutkan. (Sumber : HU Pikiran Rakyat 27/10/2008 hal 18)


Wisuda Purnabhakti Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung

Di tulis pada Kamis, 16 Oktober 2008 02:57:22 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Kamis 16 Oktober 2008 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung dilangsungkan acara wisuda purna bhakti 6 (enam) orang Hakim Tinggi Bandung yaitu : 1. H. Hazli Saleh, SH. 2. Abdurrrahman D., SH. 3. H. M. Hoesni Soelaiman, SH. 4. H. Mansjur Nasution, SH. 5. H. Soehartono, SH. 6. Ny. Willy S. Sopaheluwakan, SH. Wisuda purna bhakti dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, H. Sofjan Zen, SH., MHum dengan didampingi Wakil Ketua Ny. Hj. Nurganti Saragih, SH., MH. para Hakim Tinggi, dengan dihadiri para Ketua Pengadilan Negeri se Jawa Barat dan anggota Dharma Yuktikarini serta undangan lainnya. Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI tentang pemberhentian masing-masing wisudawan oleh Panitera/Sekretaris Budiman L. Sijabat, SH., MHum. diteruskan dengan pembacaan riwayat hidup dan jabatan oleh Wakil Sekretaris Drs. Jodi Windarsah S., MH. dan diakhiri dengan pelepasan yang ditandai dengan penanggalan lencana Haikm serta penaburan bunga melati dan foto bersama.


Evaluasi terhadap Hakim dan PNS di Lingkungan Mahkamah Agung

Di tulis pada Senin, 13 Oktober 2008 01:57:15 oleh dani 

BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung meminta kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, untuk segera menyampaikan rekapitulasi Kehadiran Hakim dan PNS sebelum dan sesudah cuti bersama untuk satuan kerja dan satuan kerja diwilayahnya.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung bertanggal 9 Oktober 2008 Nomor : 217/S-Kel/BUA-Renog/X/2008 yang disertai dengan formulir isian tersebut, salah satu pointnya menyatakan untuk melakukan rekapitulasi kehadiran tanggal 26 September 2008 dan tanggal 6 Oktober 2008, hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BUA u.p. Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung paling lambat tanggal 16 Oktober 2008. Untuk Formulir Isian, dapat diklik < disini


Pedoman Perilaku Hakim

Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 03:29:03 oleh naz 

PEDOMAN PERILAKU HAKIM

A. PEMBUKAAN

Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak.

Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah – irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertical kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip – prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bermakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing.

Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, Baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.

Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, maka susunlah Pedoman Perilaku hakim ini dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan dan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum,serta pihak-pihak lain dalam masyarakat. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Proses penyusunan pedoman ini didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan serupa yang ditetapkan di berbagai Negara, antara lain Bangalore Principles.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.

Selengkapnya dapat didownload < disini >


Gallery