Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Tag Cloud - edaran
Tertib Penggunaan Anggaran
Di tulis pada Rabu, 19 Mei 2010 09:46:38 oleh admin
BANDUNG - ADMIN; Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran Nomor : 05 Tahun 2010 tentang Tertib Penggunaan Anggaran yang intinya tidak memperkenankan adanya pembiayaan untuk kegiatan yang tidak tersedia anggarannya sebagaimana tercantum dalam rincian kegiatan pada RKA-KL tahun berjalan.
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA
Di tulis pada Selasa, 24 Juni 2008 09:52:08 oleh dani
JAKARTA-HUMAS. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yuidisial tersebut antara lain mengatur tentang Pembayaran biaya perkara melalui Bank, dan mengatur juga tentang kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara.
Untuk lengkapnya isi SEMA Nomor : 04 Tahun 2008, dapat di klik disini.(jup)
diambil dari mahkamahagung.go.id
Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
Di tulis pada Rabu, 26 Mei 2010 08:37:44 oleh admin
JAKARTA - MA; Sesuai surat dari Biro Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI no. 192A/BUA/Renog/IV/2010 untuk menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Penganggaran Direktoral Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. S-648/AG/2010 tanggal 1 April 2010 perihal panduan dalam perumusan jenis dan satuan Output kegiatan dalam RKA-KL 2011 kepada seluruh para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI di Jakarta dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh indonesia.
Sebagaimana surat terlampir.
Gallery