Pengadilan Tinggi Bandung-tag

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Tag Cloud - anggaran

LAPORAN TRIWULAN I PP.39/2006 TAHUN ANGGARAN 2012

Di tulis pada Senin, 16 April 2012 11:45:08 oleh ahmad 

Sehubungan dengan telah berakhirnya Triwulan I (Satu) Tahun Anggaran 2012 per 31 Maret 2012, dengan ini dihimbau kepada para Penanggung Jawab Laporan PP.39/2006 seluruh Satuan Kerja se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengirimkan Laporan Aplikasi tersebut ke Email Pengadilan Tinggi Jawa Barat  (info@pt-bandung.go.id) dalam waktu yang tidak terlalu lama.

perlu kami ingatkan kembali bahwa batas akhir pelaporan PP.39/2006 adalah setiap tanggal 9 April (triwulan I), 9 Juli (triwulan II), 9 Oktober (triwulan III), dan 9 Januari (triwulan IV).


Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2012

Di tulis pada Rabu, 15 Pebruari 2012 08:23:57 oleh admin 

JAKARTA - MA; Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 62-1/Sek/KU.01/2/2012 tanggal 8 Februari 2012 tentang Percepatan Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan pada Panitera, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

Surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas unduh < disini >


Laporan Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung R.I. Tahun 2010

Di tulis pada Senin, 22 Pebruari 2010 09:20:46 oleh admin 

Sehubungan Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung R.I. Nomor: 13a/S-Kel/BUA-KEU/I/2010 Perihal Permintaan Laporan Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung R.I. Tahun 2010 maka Kami beritahukan Satuan Kerja di Wilayah Peradilan Umum Jawa Barat yang belum mengirimkan LRA Manual Januari T.A. 2010

  1. Pengadilan Negeri Bekasi 

Penghematan Anggaran TA 2008

Di tulis pada Rabu, 16 Juli 2008 10:06:33 oleh barnas 

Pemerintah terus berupaya untuk mengamankan APBN 2008. Sebagaimana diketahui bahwa APBN 2008 memang syarat dengan ujian dan ujian. Masih membumbungnya harga minyak dunia menjadi sebab pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis agar APBN tetap aman. Setelah menempuh jalan tidak populis dengan menaikan harga BBM kini pemerintah kembali mengambil langkah penghematan 5% alokasi dana APBN dengan sumber dari belanja barang mengikat.

Setelah mendapatkan pengarahan dari Presiden RI pada sidang kabinet pada tanggal 23 Mei 2008 maka pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-783/MK.02/2008 tentang Penghematan Anggaran Belanja Barang Mengikat Rupiah Murni K/L Tahun 2008. Terdapat beberapa hal mendasar yang tertuang dalam SE tersebut yaitu :

   1. Penghematan perjalanan dinas antara lain dengan menurunkan standar/kelas penginapan dan pesawat terbang setingkat lebih rendah dari yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 81/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Tahun 2008.
   2. Pembatasan rapat kerja/seminar/workshop/konsinyering dan agar dilaksanakan di kantor
   3. Penghematan penggunaan listrik, telepon, gas dan air serta langganan jasa lainnya
   4. Dan penghematan-penghematan lainnya yang terkait belanja operasional kantor.

Kepada masing-masing K/L agar melakukan penghematan sebesar 5% dari total belanja barang mengikat rupiah murni di lingkungannya. Guna mempercepat pelaksanaan penghematan tersebut, maka menurut SE dimaksud akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Perbendaharaan.

Dengan adanya pengematan ini, maka APBN 2008 dihemat sebesar 15%. Pada awalnya APBN 2008 dilakukan penundaan 15% dari total pagu K/L (dengan pengecualian pada lembaga-lembaga negara tertentu) dengan memberikan tanda T pada kegiatan yang tidak prioritas. Selanjutnya setelah melalui proses APBN-P 2008 disepakati dengan DPR bahwa anggaran hanya dipotong 10%. Selanjutnya mengingat masih belum membaiknya kondisi eksternal yang berimbas pada ketahanan APBN maka pemerintah kembali mengambil kebijakan dengan melalukan penghematan APBN TA 2008 sebesar 5%.

Harapan kita semua agar K/L segera merespon kebijakan ini dengan melakukan penghematan belanja barang RM mengikat sebesar 5% dan segera melaporkan kepada Departemen Keuangan. Ini merupakan langkah sulit yang harus ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk mengamankan APBN 2008.

lampiran Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-783/MK.02/2008 download disini


Gallery