Pengadilan Tinggi Bandung-tag

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Tag Cloud - MA

Ketua MA Hatta Ali Mengucapkan Sumpah Di Hadapan Presiden

Di tulis pada Jumat, 02 Maret 2012 09:17:29 oleh admin 

 

JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI (MA) terpilih DR. H. M. Hatta Ali mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan di Istana Negara, pada hari Kamis 01 Maret 2012, acara tersebut di mulai pada pukul 10.30 WIB yang dihadiri oleh undangan dari MA di antaranya para wakil ketua MA, ketua muda dan hakim agung di Mahkamah Agung.

Acara tersebut dihadiri Wapres Budiono, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, serta menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.


Capaian Mahkamah Agung di Tahun 2011

Di tulis pada Selasa, 28 Pebruari 2012 13:04:17 oleh admin 

JAKARTA – MA; Menengok setahun terakhir kiprah perjalanan pembaruan, boleh dikatakan cukup banyak terobosan dalam upaya mewujudkan agenda visi dan misi badan peradilan berhasil dilahirkan, dan hampir semuanya adalah bekal untuk mewujudkan agenda cetak biru Mahkamah Agung 2010 – 2035. “Reformasi Birokrasi telah berjalan dengan baik di MA. Yang perlu dipahami oleh para pihak bahwa Reformasi Birokrasi di MA berbeda dengan di instansi lainnya. Pertama, secara tugas pokok dan fungsinya MA sudah berbeda dengan tugas pokok para instansi pada umumnya. Untuk itu seharusnya tolak ukur yang digunaan berbeda dengan tolak ukur reformasi birokrasi di kementerian.” ungkap Ketua MA, Harifin A Tumpa.


Ketua MA Hadiri Pertemuan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

Di tulis pada Rabu, 22 Pebruari 2012 08:46:19 oleh admin 

 

JAKARTA – MA; Senin 20 Februari 2012. Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH. Menghadiri pertemuan rutin Pimpinan Lembaga Tinggi Negara bertempat di Gedung DPR Senayan Jakarta. Pertemuan tersebut tertutup.

Pertemuan Pimpinan Lembaga Tinggi di hadiri Presiden SBY, Wakil Presiden Budiono, unsure Pimpinan DPR, MPR, DPD, Ketua MK, Ketua BPK dan Ketua KY.


"Mari Satukan Langkah"

Di tulis pada Kamis, 16 Pebruari 2012 08:37:07 oleh admin 

NUSA DUA - MA; Hal itu disampaikan Ketua MA, DR.Harifin A Tumpa saat menjadi tuan rumah dalam cocktail reception ALA (ASEAN Law Association) di Grand Temple, Hotel Westin, Denpasar pada Rabu, 15 Februari 2012 malam. " Saya merasa senang menerima sahabat -sahabat saya para pekerja di bidang hukum dari negara ASEAN. Sebuah kehormatan juga bagi MA Republik Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah 11th General Assembly 2012. Melalui wadah ini saya berharap para anggota dapat saling bertukar pengalaman dan wawasan demi perkembangan hukum di kawasan ASEAN" ungkapnya di sela - sela menerima para delegasi.


HATTA ALI KETUA MAHKAMAH AGUNG TERPILIH

Di tulis pada Rabu, 08 Pebruari 2012 11:20:28 oleh admin 

JAKARTA - MA: Prosesi pemilihan ketua Mahkamah Agung telah selesai. Dan Hatta Ali Memperoleh suara terbanyak yaitu 50 % ditambah 1 sehingga pria asal Makassar ini dinobatkan menjadi ketua Mahkamah Agung terpilih. Berikut Hasil perolehan suara:
Pertama Ahmad Kamil memperoleh 15 suara
Kedua Hatta Ali memperoleh 28 suara
Ketiga Abdul Kadir Mappong memperoleh 4 suara
Keempat Paulus E Lotulung memperoleh 1 suara dan
Kelima Muhammad Shaleh memperoleh 3 suara
Jumlah surat suara sah adalah 51 dan 3 surat suara tidak sah.
Hatta Ali sendiri menyatakan BERSEDIA menjadi Ketua Mahkamah Agung dalam berita acara yang dibacakan oleh Nurhadi selaku Ketua Panitia.


"Masyarakat Berkepentingan Terhadap Lembaga Peradilan"

Di tulis pada Senin, 06 Pebruari 2012 08:10:58 oleh admin 

 

JAKARTA - MA; "Satu tahun terakhir, beberapa putusan hakim mendapat perhatian publik. Sebut saja kasus Nenek Minah, Kasus Prita Mulyasari, dan kasus Nenek Rasmiah dimana putusannya banyak dikritik. Kritik ini dapat diartikan betapa masyarakat berkepnetingan terhadap lembaga peradilan. Masyarakat mengharapkan hakim bekerja imparsial yang pada akhirnya putusan yang dihasilkan akan memenuhi rasa keadilan. Karena dalam dunia hukum, keadilan akan selalu beriringan dengan hukum. Keadilan adalah roh dari hukum". Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, DR.Harifin A Tumpa, SH., MH dalam sambutannya pada acara Pengambilan sumpah jabatan Pelantikan 3 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 2 Februari 2012 pukul 11.00 WIB.


"Ciptakan Pengadilan Hubungan Industrial yang Profesional, Transparan dan Akuntabel"

Di tulis pada Kamis, 26 Januari 2012 09:16:09 oleh admin 

GRESIK – HUMAS, “ Semakin banyaknya perusahaan – perusahaan besar yang ada di Indonesia, khususnya perusahaan yang ada di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah produksi maupun pengoperasiannya yang membutuhkan Sumber Daya Manusia cukup besar jumlahnya, ini dapat menimbulkan berbagai masalah seperti dalam pemberian hak/upah buruh dan pemutusan hubungan secara sepihak sehingga menimbulkan gejolak antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan, dan juga diperlukan pula dukungan dan komitmen dari berbagai pihak agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik, maka Pengadilan Hubungan Industrial sebagai corong penegak hukum harus bersikap professional, Transparan dan Akuntabel guna memberikan rasa keadilan bagi buruh maupun pengusaha yang berpekara“. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MA Bidang yudisial H. Abdul Kadir Mappong, SH dalam acara peresmian gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada hari Rabu, 25 Januari 2011, pukul 10.00 WIB.


Pembukaan Blokir (*) dan Pemberian Clearence 2012

Di tulis pada Senin, 09 Januari 2012 13:44:57 oleh admin 

JAKARTA - MA; Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 01/BUA/OT.01/I/2012 tentang Pembukaan Blokir (*) dan Pemberian Clearance Terhadap Alokasi Anggaran untuk Pengadaan Tanah dan Gedung Tahun 2012, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami perihal tersebut diatas.


PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG

Di tulis pada Kamis, 05 Januari 2012 08:49:04 oleh ahmad 

Jakarta, Dipenghujung tahun 2011 ketua Mahkamah Agung melantik 9 orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung (30/12). Pelantikan ini sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 165/KMA/SK/X/2011. Hadir dalam acara pelantikan ini para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon 1 MA, para Pejabat Eselon II MA, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se Jabodecitabek dan para undangan lainnya.

Dalam sumpahnya, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang baru dilantik mengatakan bahwa akan memenuhi kewajiban sebagai ketua pengadilan tingkat banding dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang 1945 dan menjalankan peraturan dengan selurus-lurusnya sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 serta berbakti bagi nusa dan bangsa.


Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan SMS

Di tulis pada Jumat, 30 Desember 2011 09:49:46 oleh admin 

JAKARTA - MA; Berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung RI nomor : 216/KMA/SK/XII/2011 Tanggal 27 Desember 2011 perihal Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan singkat SMS, perlu kiranya seluruh satker yang ada dibawah Mahkamah Agung untuk mengetahuinya. Berikut surat lampirannya.

 


"Pimpinan Hanya Kurir Amanah"

Di tulis pada Rabu, 28 Desember 2011 09:35:36 oleh admin 

JAKARTA - MA; "Saya mengucapkan selamat atas telah dilantiknya para pejabat eselon I yang baru. Semoga dengan regenerasi di tubuh MA ini akan membawa kebaikan. Yang perlu diingat bahwa jabatan adalah amanah. Untuk itu harus dilaksanakan dengan sebaik - baiknya. Saya merasa bangga turut serta dalam memilih Bapak dan Ibu para pejabat eselon I. Pimpinan hanyalah sebagai kurir amanah dari Allah SWT kepada bapak dan ibu sekalian. Berusahalah menjadi orang yang mendatangkan sebanyak - banyaknya manfaat bagi orang lain". Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MA, DR. Ahmad Kamil, SH., M.Hum dalam acara serah terima jabatan pejabat eselon I di Ruang Pertemuan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Selasa, 27 Desember 2011 pukul 10.00 WIB.


Ketua MA Melantik Pejabat Eselon I Baru

Di tulis pada Jumat, 23 Desember 2011 11:09:32 oleh admin 


JAKARTA -MA; Ketua Mahkamah Agung melantik 4 (empat) pejabat eselon 1 baru (22/12) pukul 11:00 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung.

Berikut nama pejabat yang dilantik:
1. Nurhadi, SH., MH sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas
2. Dr. Aco Nur, SH., MH sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi MA sebelumnya menjabat sebagai kepala Biro Kepegawaian MA
3. Siti Nurjannah, SH.,MH., sebagai Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Pelatihan MA sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Peradilan Umum MA
4. Suroso Ono, SH., MH., sebagai Panitera MA sebelumnya menjabat Panitera muda pidana Khusus kepaniteraan MA.


PERINGKAT INTEGRITAS 7 INSTANSI VERTIKAL

Di tulis pada Rabu, 14 Desember 2011 10:49:28 oleh admin 


JAKARTA - MA; Berdasarkan hasil survei integritas sektor publik Indonesia 2011 yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tanggal 28 November 2011, melalui Indeks Integritas Nasional (IIN) , Mahkamah Agung mendapatkan Peringkat ke-3 dari Integritas 7 instansi vertikal (IIV).


Masyarakat Harus Mendukung Independensi Hakim

Di tulis pada Rabu, 16 November 2011 12:05:25 oleh admin 


MANGGARAI BARAT – MA, “Independensi hakim dalam pelaksanaannya harus didukung oleh masyarakat. Untuk itu saya menghimbau kepada para pencari keadilan untuk jangan mencoba – coba melakukan pendekatan dalam bentuk apapun kepada para hakim. Karena perbuatan tersebut merendahkan profesi hakim. Kalau memang yang berperkara memiliki bukti – bukti yang memperkuat argumentasi dalam persidangan untuk apa melakukan pendekatan kepada hakim!” .


SOSIALISASI DAN PELATIHAN SISTEM ADMINISTRASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDUNG

Di tulis pada Rabu, 02 November 2011 13:59:50 oleh ahmad 

Sehubungan dengan telah launching Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara RI sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK); maka untuk menindak lanjuti Aplikasi tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung mengundang Kepala Sub Bagian / Kepala Urusan  dan Staf Kepegawaian operator SAPK sebagai Peserta Sosialisasi SAPK,  yang  akan dilaksanakan  pada:

 

Hari / Tanggal              :  Selasa, 8 November 2011

Waktu                          :  Pukul 08.00 s.d. selesai

Tempat                        :  Kantor Pengadilan Tinggi Bandung

 

Adapun perlengkapan yang harus disiapkan dalam kegiatan tersebut adalah : Laptop, Modem Wireless (siap pakai), Cable Terminal, Data Kenaikan Pangkat dan  Data Usulan Pensiun masing-masing 2(dua) berkas.

 

Untuk data Peserta paling lambat diterima di Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 4 November  2011.

 

Demikian atas perhatiannya diucapkan  terima kasih.


PEMBERITAHUAN UJIAN DINAS TINGKAT I, II DAN PENYESUAIAN IJAZAH

Di tulis pada Selasa, 01 November 2011 11:24:37 oleh ahmad 

Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor 251/Bua.2/07/X/2011 perihal sebagaimana tersebut pada Judul, dengan ini diberitahukan kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran surat ini untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat I, II dan Ujian Penyesuaian Ijazah yang akan dilaksanakan pada:

Hari : Kamis

Tanggal : 03 November 2011

Pukul : 08.00 WIB.

Tempat : Hotel Guci Bandung Jalan Pasir Kaliki No. 53-55 bandung jawa Barat 40171 Telp (022) 6015053 faks (022) 6042380

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada para peserta agar:

1. menyerahkan 2 lembar Pas Foto berseragam Korpri ukuran 3x4 cm dengan latar belakang warna merah;

2. Mengisi Biodata sebagaimana blangko terlampir, dan diserahkan pada saat ujian berlangsung;

3. Selama ujian berlangsung, peserta memakai Pakaian Dinas Harian (PDH);

4. semua peserta agar menyerahkan Karya Tulis dengan judul bebas sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing dengan kriteria:

- jumlah halaman minimal 10 halaman, huruf arial ukuran 12 (tidak termasuk daftar isi , kata pengantar dan daftar Pustaka)

- batas atas 4 cm, kiri 3 cm, kanan 3 cm, bawah 3 cm, spasi 1,5

- dijilid rangkap 1 diserahkan pada saat ujian

 

Panitia tidak menyediakan fasilitas alat tulis menulis, dan tidak menyediakan akomodasi/penginapan.

lampiran 1

lampiran 2 formulir

lampiran 3 jadwal PI

lampiran 4 jadwal UD Tk.I

lampiran Jadwal UD Tk.II



Mahkamah Agung Terapkan Sistem Kamar Dalam Penanganan Perkara

Di tulis pada Kamis, 29 September 2011 11:49:27 oleh admin 

JAKARTA - MA; Mahkamah Agung Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2011 akan menerapkan Sistem Kamar dalam menangani perkaranya. Penerapan Sistem Kamar bertujuan untuk menjaga kualitas dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.


Keputusan KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Di tulis pada Rabu, 19 Januari 2011 10:47:41 oleh admin 

JAKARTA - MA; Berikut ini kami sampaikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 beserta lampirannya, perihal Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan (humas/all).

 


Mahkamah Agung Bantah Tudingan ICW

Di tulis pada Kamis, 16 September 2010 14:39:01 oleh admin 

JAKARTA - MA; Mahkamah Agung membantah keras keterangan pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa lalu. Dalam keterangannya ICW menuding badan peradilan sebagai surga bagi para koruptor.


Penjelasan Tambahan Optimalisasi Kegiatan (0114)

Di tulis pada Kamis, 02 September 2010 11:43:05 oleh admin 

JAKARTA - MA; Bersama ini disampaikan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahakamah Agung RI Nomor : 291/BUA/Renog/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, perihal Penjelasan Tambahan Optimalisasi Kegiatan (0114) yang ditujukan Kepada Yth: Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.


Akan Dicheck, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA & Pengadilan-Pengadilan

Di tulis pada Rabu, 01 September 2010 08:50:59 oleh admin 

Image

BANDUNG - Badilag.net; Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya, yang sudah berlangsung sejak 2008, akan dichek oleh Tim Nasional Pelaksanaan RB yang dimotori oleh Kementerian PAN & RB, baik dokumen atau pelaksanaannya di lapangan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat,  Ketua pengadilan se Indonesia akan dikumpulkan untuk diberi penjelasan, sekaligus untuk dibahas langkah-langkah yang diperlukan.


KMA Belanda : "Hakim Ibarat Perajin"

Di tulis pada Selasa, 22 Juni 2010 11:14:46 oleh admin 

JAKARTA - MA; "Hakim ibarat perajin, hakim harus menggali dan melihat setiap sisi perkara yang sedang ditanganinya. Seperti pemahat yang teliti melijat setiap sisi pahatannya" hal ini disampaikan oleh Dr. Geert JM Corteens, Ketua Mahkamah Agung Belanda dalam kuliah umum melalui video conference di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 18 Juni 2010.


MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Mahkamah Agung

Di tulis pada Jumat, 18 Juni 2010 09:34:16 oleh admin 


JAKARTA - HUKUMONLINE; Upaya sejumlah aktivis menggugat keabsahan prosedur pembentukan UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang ‘aneh’ dalam pengujian formal UU MA itu. Meski mengakui adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU MA itu, MK tidak menyatakan UU tersebut batal.

Mahkamah Agung RI Menerima Kunjungan Delegasi Mahkamah Agung Belanda

Di tulis pada Selasa, 15 Juni 2010 11:54:02 oleh admin 

JAKARTA – MA; Minggu, 13 Juni 2010, Mahkamah Agung menyambut delegasi Mahkamah Agung Belanda di bandara Soekarno – Hatta, Tangerang. Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Agung, Prof. Dr. Abdul Gani, Anwar Usman, SH, MH, dan Agung Sumanata. Kunjungan ini dalam rangka undangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah ini sebagai bentuk pertukaran informasi pengadilan antara Indonesia dan Belanda. Delegasi tiba pukul 17.40 WIB.


Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan

Di tulis pada Senin, 07 Juni 2010 12:32:23 oleh admin 

JAKARTA - BADILAG; Berikut disampaikan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 06 Tahun 2010 tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan.


Keadilan Adalah Nafas Para Penegak Hukum

Di tulis pada Rabu, 05 Mei 2010 09:18:25 oleh admin 

JAKARTA – HUMAS, Ketua Mahkamah Agung, DR. H. Harifin A Tumpa SH., MH menghadiri pembukaan rapat koordinasi dan konsultasi lembaga penegak hukum 2010 di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 04 Mei 2010. Ketua MA didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda dan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Peradilan Umum sebagai peserta rapat. Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB ini juga dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Kapolri, sejumlah anggota Komisi III DPR, dan para jaksa kanwil.


Ketua Mahkamah Agung : Terapkan Hukum yang Berkeadilan

Di tulis pada Rabu, 05 Mei 2010 09:11:38 oleh admin 

JAKARTA – MA; Restorative Justice kini tengah menjadi perhatian khusus Mahkamah Agung. Bahwa pemulihan dengan mengadili tidak dengan hukuman pidana melainkan dapat melalui proses mediasi atau musyawarah demi terwujudnya keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara dinilai akan lebih efektif. ”Saatnya terapkan hukum yang berkeadilan” hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam penyampaian materi pada Rapat Koordinasi dan Konsultasi Lembaga Penegak Hukum 2010 di Hotel Aryaduta, Jakarta pada Selasa, 04 Mei 2010.


Rasululloh SAW Teladan Ummat

Di tulis pada Kamis, 04 Maret 2010 13:02:31 oleh admin 

BANDUNG - ADMIN; Bertempat di Mushola As-Salam Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (3/2) berlangsung peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diikuti oleh Hakim dan para karyawan/wati Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH menyatakan bahwa peringatan Maulid Muhammad SAW merupakan moment untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali akan sikap, perilaku dan kepribadian Rasululloh SAW untuk dijadikan tauladan dalam kehidupan sehari-hari. 


Kegiatan Pokja Perdata Mahkamah Agung

Di tulis pada Kamis, 18 Pebruari 2010 12:59:19 oleh admin 

Diberitahukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Bale Bandung, Karawang dan Bekasi, Sehubungan dengan surat Ketua Muda Perdata sebagai Ketua Tim Pokja Perdata Nomor : 08/Tuada Pdt/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 perihal sebagaimana tersebut diatas, jo Surat Keputusan Ketua Mahkamh Agung R.I. Nomor : 048/KMA/SK/III/2009 tertanggal 13 April 2009 mengenai pembentukan Kelompok Kerja Perdata tersebut akan memberikan penyegaran tentang Hukum Acara Perdata dan Hukum Perdata Materiil sekaligus memberikan sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi kepada seluruh Hakim Pengadilan Negeri di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, berdasarkan jadwal kegiatan Pokja Perdata Mahkamah Agung R.I. maka untuk Wilayah Pengadilan Tinggi Bandung dan Banten akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 23 Februari 2010
Pukul
: 09.00 – selesai
Tempat

:Hotel Istana Nelayan, Jalan Gatot Subroto No. 21 Km. 5 Jatiwuwung Tanggerang Telp.  ( 021 ) 55654377

Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk menunjuk 4(empat) orang atau lebih setiap Pengadilan Negeri terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim-hakim Anggota serta Pansek sebagai peserta kegiatan tersebut serta perlu disampaikan  bahwa biaya akomodasi Tim Mahkamah Agung dibebankan kepada DIPA Mahkamah Agung R.I. sedangkan  tempat pertemuan dan Akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satker. Untuk selanjutnya agar berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi Bandung atau langsung ke Pengadilan Tinggi Banten tentang biaya pelaksanaannya.


Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim

Di tulis pada Rabu, 17 Pebruari 2010 15:40:51 oleh admin 

 

JAKARTA – MA; Selasa, 16 Februari 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Endratno Rajamai, SH dengan Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Serui di Ruang Mr. Dr. Wiryono Projodikoro, Mahkamah Agung.
 


Kunjungan Wakil Ketua MA ke Pengadilan Tinggi Bandung

Di tulis pada Rabu, 03 Pebruari 2010 09:09:56 oleh admin 

BANDUNG - ADMIN; Senin, 1 Pebruari 2010, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial H. Abdul Kadir Mappong, SH melakukan kunjungan sekaligus mengadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan empat lingkungan Peradilan se Bandung Raya bertempat di Pengadilan Tinggi Bandung, yaitu Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bandung dan Bale Bandung, Pengadilan Agama Bandung dan Cimahi, PTUN Bandung dan Pengadilan Militer II-09 Bandung.

Pertemuan tersebut membahas masalah perpanjangan usia pensiun Hakim dan Pejabat-pejabat Kepaniteraan, Eksekusi dan Hak Tanggungan.

 


Pengumpulan Data Tentang Sistem Informasi

Di tulis pada Senin, 16 November 2009 08:46:45 oleh admin 

BANDUNG - ADMIN; Menyusul surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U.1242/UM.02.02/IV/2009 tanggal 16 April 2009 dan memperhatikan surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA Nomor : 93/S-Kel/BUA.6/Hs/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009, diminta kepada satuan kerja yang belum menyerahkan data berupa kuisioner Survey Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung untuk segera menyampaikannya ke Pengadilan Tinggi Bandung paling lambat tanggal 26 Nopember 2009.

Terlampir : Surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung, Daftar Satuan Kerja yang belum menyerahkan data, form data isian.


Himbauan Ketua MA Dalam Rangka Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1430 H

Di tulis pada Selasa, 15 September 2009 08:19:01 oleh admin 

JAKARTA - MA; Dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1430 H dan hari-hari raya lainnya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan himbauan kepada seluruh jajaran peradilan.

Himbauan selengkapnya dapat diunduh < disini >

 


Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya

Di tulis pada Kamis, 27 Agustus 2009 09:25:52 oleh admin 

JAKARTA - MA; Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Perma Nomor 02 Tahun 2009 dapat diunduh < disini >


Ketua MARI Diundang IACA pada Konferensi Internasional di Istanbul, November 2009

Di tulis pada Senin, 03 Agustus 2009 12:08:08 oleh naz 

Richard Foster, Wakil Presiden IACA untuk Asia Selatan dan Australia
ketika melakukan kunjungan kehormatan kepada Ketua MA-RI di ruang kerjanya,
Jumat (31/7) pagi.

Jakarta, Badilag.net (31/07)

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, DR.  Harifin A. Tumpa, SH, MH, menerima undangan untuk menghadiri, sekaligus memberikan presentasi pada Konferensi ke4 International Association for Court Administration (IACA) yang akan diselenggarakan di Istanbul Turki, November yang akan datang.
Undangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden IACA untuk wilayah Asia Selatan dan Australia, Richard Foster, di ruang kerja Ketua MA-RI, tadi pagi.


Dasar Hukum Putusan MA Diuji ke MK

Di tulis pada Jumat, 31 Juli 2009 10:31:46 oleh admin 

JAKARTA - HUKUMONLINE.COM; Partai Hanura dan caleg PPP menguji ketentuan Pasal 204 ayat (4) UU Pemilu ke MK. Pasal itu yang menjadi dasar bagi MA dengan mengeluarkan putusan kontroversial yang membatalkan penetapan kursi tahap kedua dalam Peraturan KPU.
 


WKMA Bidang Yudisial & CJ FCoA, Diana Bryant, Hadiri Pembukaan Diklat Manajemen Bagi Wanita Pimpinan Pengadilan

Di tulis pada Kamis, 30 Juli 2009 09:02:25 oleh admin 

MEGAMENDUNG - badilag.net (29/7)

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, membuka  kegiatan pendidikan dan pelatihan manajemen pengadilan bagi pimpinan pengadilan tingkat pertama khusus wanita, Rabu (29/7), bertempat di aula utama Pusdiklat MARI, Megamendung, Bogor. Hadir secara istimewa dalam acara ini Chief Justice Family Court of Australia, Diana Bryant. Ia berkesempatan pula menyampaikan sambutan mengenai kiat-kiat yang pernah dilakukannya mengenai manajemen perubahan di FCoA.
 


Mahkamah Agung Selesaikan 13.000 Kasus per Tahun

Di tulis pada Selasa, 28 Juli 2009 14:12:38 oleh admin 

BANDUNG - Pikiran Rakyat; Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A. Tumpa mengatakan instansi yang dipimpinnya telah menangani sebanyak tiga juta perkara yang masuk ke pengadilan. Perkara tersebut bisa diselesaikan sekitar 90 % di pengadilan negeri dan sisanya diselesaikan di pengadilan tinggi dan MA.
Disisi lain, perkara yang masuk ke MA juga tunggakannya cukup banyak. Rata-rata perkara yang masuk 12 ribu tiap tahunnya dan bisa diselesaikan 13 ribu perkara termasuk perkara yang masuk tahun berjalan.


MA Tolak Permohonan Kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network

Di tulis pada Jumat, 24 Juli 2009 08:44:36 oleh admin 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network. Putusan MA itu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus hak siar Barclays Premier League (BPL) atau Liga Inggris.


MA dan Kejagung Tanda Tangani MoU tentang Pengawasan

Di tulis pada Selasa, 21 Juli 2009 13:32:01 oleh admin 


JAKARTA - MA,
Kesungguhan tekad penegakan hukum di Indonesia melalui penciptaan pengadilan yang bersih dan transparan ditunjukan oleh MA dan Kejaksaan Agung. Pimpinan  kedua lembaga penegak hukum ini, seperti diberitakan www.mahkamahagung.go.id (16/7),  telah menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan, Kamis kemarin (16/7), bertempat di Ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
 


Ketua MA Hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Istana Presiden

Di tulis pada Kamis, 16 Juli 2009 07:54:07 oleh admin 


Jakarta – MA; Senin 13 April 2009 pukul 10.00 WIB Ketua Mahkamah Agung Hadiri Rapat Koordinasi tentang Pemberantasan Korupsi di Istana Presiden, Rapat yang di Pimpin oleh Presiden dan didampingi Wakil Presiden.

Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi hadir pula para penegak Hukum di antaranya Jaksa Agung, Ketua Kolektif Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kepala Kepolisian Negara RI (KAPOLRI) dan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).


Mahkamah Agung Resmikan Meja Informasi dan Layanan Pengaduan

Di tulis pada Senin, 29 Juni 2009 14:35:32 oleh admin 

Sumber foto : www.badilag.net

JAKARTA - MA, Didasari kesadaran bahwa publik memiliki hak untuk mendapat informasi di pengadilan, Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2007. Pada, Senin, 29 Juni 2009, bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung meresmikan Layanan Meja Informasi dan Pengaduan yang selanjutnya akan diikuti oleh pengadilan - pengadilan di bawahnya. Hal ini sebagai langkah nyata dari Mahkamah Agung dalam menanggapi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


SEMA No. 09 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Di tulis pada Selasa, 16 Juni 2009 13:26:20 oleh dani 

 JAKARTA - MA, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik perkara perdata maupun pidana sebagai upaya terciptanya kepastian hukum dan mencegah penumpukan permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh < disini >


Rapat Dengar Pendapat MA dengan Komisi III DPR RI

Di tulis pada Selasa, 16 Juni 2009 11:11:04 oleh admin 

JAKARTA - MA, Untuk keseragaman dan tertib administrasi kepegawaian, dalam penetapan tanggal  pengangkatan CPNS menjadi CPNS, Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan surat edaran tentang Ketentuan Penetapan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Peradilan dibawahnya tahun 2009 Nomor:078/Bua.2/CPNS.002/VI/2009.


Klarifikasi atas Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat

Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 03:10:53 oleh admin 

JAKARTA - MA, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat  klarifikasi atas dikeluarkannya Surat Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat yang ditujukan kepada DPP Kongres Advokat Indonesia (Surat No. 064/KMA/V/2009 tanggal 18 Mei 2009) dan DPP Peradi (Surat No. 065/KMA/V/2009 tanggal 20 Mei 2009).


Sosialisasi SK Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007

Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 01:14:26 oleh admin 

JAKARTA - MA, Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara menyadari pentingnya keterbukaan informasi public di lingkungan peradilan.Untuk itu, memberikan pelayanan informasi menjadi salah satu tanggung jawab lembaga peradilan di tanah air.

Maka, Rabu 10 Juni 2009, bertempat di hotel The Jayakarta Daira Palembang, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengadakan acara sosialisasi keterbukaan informasi public yang tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor SK 144/KMA/SK/VIII/2007 dan pemanfaatan database himpunan perundang-undangan dan hukum lainnya yang berlangsung 9 juni 2009 -12 juni 2009 .

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Nurhadi, SH,MH yang mewakili Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini dihadiri oleh Prof. Dr, Takdir Rahmadi, SH, LLM selaku narasumber, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Seluruh Ketua Pengadilan wilayah propinsi Lampung dan Sumatera Selatan pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

Dalam sambutannya, Nurhadi, SH, MH berharap acara sosialisasi semacam ini dapat mendorong pengembangan pembaruan di Peradilan, melalui langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan teknologi di bidang informasi. Lahirnya pelayanan meja informasi merupakan salah satu bentuk nyata dari SK 144/KMA/SK/IIIV/2007 dimana public dapat mengakses segala informasi peradilan, khususnya yang menyangkut dengan informasi perkara. Melalui layanan meja informasi yang bersifat online, public juga bisa membuat permohonan informasi dan pengaduan.

Keterbukaan informasi juga meliputi penyediaan produk hukum Mahkamah Agung yang juga dapat diakses public secara online. Melaui menu legislasi online di website Mahkamah Agung publik bisa mendapatkan produk hukum yang dibutuhkan. Produk hukum merupakan khususnya Peraturan Perundang-undangan merupakan komponen yang penting didalam menunjang kinerja lembaga Peradilan.

Keterbukaan informasi publik hendaknya ditanggapi positif oleh berbagai pihak. Didukung dengan teknologi informasi, sudah saatnya Mahkamah Agung memprioritaskan kepuasan publik dengan penyediaan informasi untuk mendukung transparansi peradilan


Rapat Dengar Pendapat MA dengan Komisi III DPR RI

Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 01:10:43 oleh admin 

JAKARTA – MA, Selasa 9 Juni 2009, pukul 16.00 WIB telah diadakan rapat dengar pendapat antara Mahkamah Agung RI dengan anggota Komisi III DPR RI di gedung Nusantara.

Rapat antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi III DPR RI membahas tentang Anggaran Kementerian/Lembaga Negara (Pagu Indikatif) tahun 2010. Rapat ini dipimpin oleh Azis Syamsudin selaku Ketua Tim Anggaran seedangkan Mahkamah Agung dihadiri oleh para pejabat eselon I, II dan staf bagian perencanaan. Pagu anggaran tahun 2010 Mahkamah Agung dibacakan oleh Rum Nessa, selaku sekretaris Mahkamah Agung. Usulan Anggaran yang diajukan oleh Mahkamah Agung ke DPR disambut positif oleh anggota Tim Anggaran.


Ralat Terhadap SEMA Nomor 07 Tahun 2009

Di tulis pada Senin, 08 Juni 2009 12:34:55 oleh admin 

JAKARTA - MA; Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengirimkan surat No. 44/S.Kel/Bua.6/Hs/VI/2009 Tanggal 2 Juni 2009 untuk meralat kekeliruan pada SEMA No. 7 Tahun 2009 tanggal 17 Maret. Kekeliruan mana dengan ini di ralat/diperbaiki.


KMA Melantik KPT dan KPT TUN

Di tulis pada Jumat, 29 Mei 2009 08:44:40 oleh admin 


JAKARTA – MA. Ketua Mahkamah Agung melantik dan mengambil sumpah Tiga Ketua Pengadilan Tinggi dan Dua Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada hari Kamis, 28 Mei 2009 . Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, pukul 10.00 WIB, acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung, Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon I dan II, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Negeri dari Empat Lingkungan Peradilan se-Jabodetabek, dan undangan lainnya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 060 A/KMA/SK/IV/2009 tentang pengangkatan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Surat Keputusan Nomor 068/KMA/SK/V/2009 tentang pengangkatan Ketua Pengadilan Tinggi.

Dalam sambutannya, Harifin A Tumpa mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi memiliki tanggung jawab dalam membentuk peradilan yang lebih baik ke depannya, khususnya dalam menjalankan kode etik dan prilaku hakim.

Berikut Nama Ketua Pengadilan Tinggi 1. SUGENG ACHMAD YUDHI, SH Jabatan Lama : Pembina Utama/ Hakim Utama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Jabatan Baru : Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang 2. I GUSTI MADE ANTARA, SH Jabatan Lama : Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Jabatan Baru : Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar 3. Hj. PARTINIA ALAMSJAH, SH Jabatan Lama : Pembina Utama/ Hakim Utama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jabatan Baru : Pembina Utama/ Hakim Utama Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu

Berikut nama para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 1. R.O. BARITA SIRINGIRINGO, SH Jabatan Lama : Hakim Utama Muda/ Pembina Utama Madya/ Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Jabatan Baru : Hakim Utama Muda/ Pembina Utama Madya/ Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya 2. SUDARTO RADYOSUWARNO, SH Jabatan Lama : Hakim Utama/ Pembina Utama/ Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Jabatan Baru : Hakim Utama/ Pembina Utama/ Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.


Penggunaan Kotak Pos 2940 Biro Keuangan MA-RI

Di tulis pada Senin, 25 Mei 2009 08:58:35 oleh admin 

BANDUNG-Admin. Untuk tertib administrasi pelaksanaan realisasi dan pelaporan MA-RI, Kepala Badan Urusan Administrasi dengan suratnya Nomor : 87a/BUA/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 menginformasikan bahwa Biro Keuangan MA-RI telah membuka alamat kotak pos (PO BOX 2940) khusus untuk pengiriman surat-surat dari satuan kerja, yang dialamatkan kepada Biro Keuangan Mahkamah Agung.


Penanganan Tenaga Honorer di Lingkungan Mahkamah Agung RI

Di tulis pada Senin, 18 Mei 2009 09:00:38 oleh admin 

JAKARTA-MA. Mempertimbangkan belum dapat diprosesnya usulan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengajukan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negarai dengan Nomor : 293/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 tanggal 8 Mei 2009 perihal penanganan tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD.


Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat

Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 12:05:07 oleh admin 

JAKARTA-MA. Ketua Mahkamah Agung RI melalui suratnya Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, menyampaikan sikap atas adanya perselisihan diantara beberapa organisasi advokat terutama dalam hal penyumpahan dan beracara di pengadilan.

Surat selengkapnya dapat diunduh < disini >


KMA Hadiri Rapat Koordinasi di Kantor MK

Di tulis pada Jumat, 08 Mei 2009 10:13:35 oleh admin 

JAKARTA-MA, Kamis 07 Mei 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa hadiri Undangan Rapat Koordinasi Tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kantor Mahkamah Konstitusi.

Rapat Koordinasi yang di buka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Delegasi Ketua Mahkmah Konstitusi berlangsung secara tertutup.

Dalam Rakor tersebut tampak Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (KAPOLRI), Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.


MA Melantik Kadilmilti

Di tulis pada Rabu, 22 April 2009 08:38:45 oleh admin 

JAKARTA-MA, Selasa, 21 April 2009, jam 09.00 WIB, bertempat di Ruang Kusumaatmadja, Gedung Mahkamah Agung RI diselenggarakan pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Pengadilan Militer Tinggi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 052/KMA/SK/IV/2009 tanggal 16 April 2009, tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Lingkungan Peradilan Militer.

Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi akan dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A Tumpa. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Nonyudisial, Para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon I/II, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan se-Jabodetabek, dan undangan lainnya.

Berikut nama Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi

1. A.R Tampubolon, S.H., M.H., Pangkat : Kolonel Laut (KH), Jabatan baru : Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Jabatan sebelumnya : Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

2. Riza Thalib, S.H Pangkat : Kolonel Chk Jabatan baru : Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

Jabatan sebelumnya : Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan

3. Anthon R Saragih, S.H Pangkat : Kolonel Chk Jabatan baru : Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan

Jabatan sebelumnya : Kepala Pengadilan Militer II – 08 Jakarta

Acara dibuka dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Biro Kepegawaian diikuti dengan pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara pembacaan sumpah jabatan. Penyematan lencana dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung yang dilanjutkan upacara serah terima jabatan. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Ketua Mahkamah Agung, diikuti para undangan yang hadir.


Pelantikan Ketua Muda Mahkamah Agung RI

Di tulis pada Jumat, 17 April 2009 08:52:34 oleh admin 

JAKARTA – MA, Jumat, 17 April 2009 bertempat di Ruang Kusumaatmadja, Gedung Mahkamah Agung RI diadakan pengambilan sumpah dan pelantikan enam Ketua Muda Mahkamah Agung RI. Acara dimulai tepat pukul 09.00. Dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang NonYudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Wakil Kejaksaan Agung, Para Hakim Agung, pejabat eselon I, II, Para Ketua Pengadilan di empat lingkungan se-jabodetabek dan para undangan. Para Ketua Muda dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Setelah pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 28/P Tahun 2009 oleh Kepala Biro Kepegawaian, enam Ketua Muda Mahkamah Agung RI mengambil sumpah jabatan dan dilantik, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan..

Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Harifin A Tumpa yang diikuti oleh para undangan yang hadir.

Berikut nama – nama para ketua muda yang dilantik 1. Djoko Sarwoko, S.H., M.H. sebagai Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung. 2. Artidjo Alkotsar, S.H sebagai Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung. 3. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung. 4. Widayanto Sastro Hardjono, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung. 5. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. sebagai Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung. 6. H.M. Imron Anwari, S.H., Sp.N., M.H. sebagai Ketua Muda Militer Mahkamah Agung masa jabatan 2009 – 2014, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung.


Hukuman Disiplin Periode Januari sampai dengan Maret 2009

Di tulis pada Kamis, 16 April 2009 11:37:13 oleh admin 

JAKARTA-MA. Sebagai tindak lanjut dari sistem pengawasan terhadap prilaku aparatur peradilan, serta sebagai layanan informasi atas kebijakan keterbukaan informasi peradilan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengeluarkan daftar hukuman disiplin yang dijatuhkan bagi aparatur peradilan.

Daftar nama hukuman disiplin periode Januari sampai dengan Maret 2009.
I. Hakim
II. Panitera/Sekretaris
III. Wakil Sekretaris
IV. Panitera Muda
V. Panitera Pengganti .
VI. Pegawai Negeri Sipil
VII. Calon Pegawai Negeri Sipil


Pengumuman Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2009

Di tulis pada Kamis, 16 April 2009 09:01:38 oleh naz 

JAKARTA-KomisiYudisial. Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial melalui surat nomor : 02/PENG/P.KY/IV/2009 mengumumkan nama-nama bakal calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administratif.


Sema No. 13 Tahun 2009 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli

Di tulis pada Senin, 13 April 2009 08:16:43 oleh naz 

JAKARTA - MA. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. SEMA 13 Tahun 2008 ini berkaitan dengan banyaknya perkara-perkara yang diajukan ke Pengadilan yang berhubungan dengan Delik Pers, maka untuk memperoleh gambaran obyektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan Undang-undang Pers maka Hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli dibidang Pers.

SEMA selengkapnya dapat diunduh < disini >


Penunjukan Majelis Hakim Khusus Pidana Pemilu

Di tulis pada Rabu, 08 April 2009 10:27:30 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan Surat Penetapan Nomor W11.U/06/KP.04.15/III/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Khusus untuk Menyidangkan Perkara Pidana Pemilu untuk PT Bandung, PN Bekasi, PN Ciamis, PN Cibinong dan PN Sukabumi.

Surat Penetapan selengkapnya SK-hal1, SK-hal2, Lamp_SK-hal1, Lamp_SK-hal2


PEMBERITAHUAN LIBUR NASIONAL

Di tulis pada Selasa, 07 April 2009 08:15:57 oleh naz 

JAKARTA-MA. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya Nomor : 133/SEK/01/IV/2009/ menginformasikan kepada Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan peradilan, agar dapat mengkoordinasikan kepada seluruh jajarannya, berkenaan dengan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD Tahun 2009 sesuai Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2009, maka pada tanggal 9 April 2009 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.


Laporan Tahunan MA Tahun 2008

Di tulis pada Kamis, 02 April 2009 09:06:56 oleh naz 

JAKARTA-MA, Rabu, 1 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung menelenggarakan acara laporan tahunan yang di Pimpin Oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Harifin Tumpa yang membacakan Laporan pertanggungjawaban Mahkamah Agung Tahun 2008. Dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Bapak Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Bpk Ahmad Kamil, para Ketua Muda, Hakim Agung, para pejabat Struktural MA dan para undangan dari Mahkamah Konstitusi, Departemen Hukum dan HAM, Kepolisian, Komisi Yudisial, dan para ketua Tingkat Banding, pembacaan laporan pertanggungjawaban berlangsung khidmat.di Ruang Kusumah Ajmadja Mahkamah Agung RI.

Sebagai lembaga tinggi negara, Mahkamah Agung RI memiliki komitmen dalam menciptakan kepercayaan publik, khususnya menyangkut peradilan di Indonesia. Publik, yang bersinggungan langsung dengan berbagai putusan yang dibuat oleh MA berhak mengetahui agenda peradilan yang telah dijalankan oleh MA. Dalam pidatonya, Bapak Harifin Tumpa menjabarkan keberhasilan MA dalam menindak perkara di Indonesia, baik perkara pidana maupun perdata. Dari tahun ke tahun MA telah mengalami banyak pembaharuan untuk terus memperbaiki sistem peradilan.

Meski sempat mendapat sorotan tajam belakangan terakhir, namun tak menyurutkan semangat jajaran peradilan di MA untuk meningkatkan kinerja MA. Terbukti untuk penanganan perkara, di akhir tahun 2007 sisa perkara 10.827 perkara, sementara perkara yang masuk ke MA per januari 2008 – Desember 2008 sebanyak 11.338 perkara. Perkara yang diputus sepanjang tahun 2008 ini mencapai 13.885 perkara.

Hingga saat ini perkara yang masih berjalan 8.280 perkara. Angka ini naik 29% dibanding tahun 2007. Hal ini menunjukkan hasil positif strategi pengikisan perkara yang dilaksanakan oleh MA. Dalam dua tahun terakhir, penyelesaian perkara di MA telah terfokus. Diharapkan nantinya proses penyelesaian perkara di MA bisa diselesaikan lebih cepat sebagai wujud komitmen pelayanannya kepada pencari keadilan.

Pada kesempatan ini, MA memperkenalkan keberhasilannya dalam penyediaan pelayanan publik yaitu sistem meja informasi. Sistem ini akan bisa diakses oleh publik yang membutuhkan informasi peradilan dimanapun dan kapanpun. Pelayanan ini merupakan implementasi dari surat keputusan MA no 144 KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan Informasi pengadilan. Didukung dengan pengadaan website MA yang telah hadir sebelumnya, diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara.

Meskipun dilakukan setahap demi setahap, perbaikan dan peningkatan kualitas di MA akan terus dilakukan. Diharapakan nantinya, MA lebih serius untuk selalu melayani publik dalam penyediaan segala informasi hukum bagi para pencari keadilan.


Ketua MA Melantik KPT dan KPTA

Di tulis pada Senin, 30 Maret 2009 12:21:16 oleh naz 

 

JAKARTA-MA. Jum''at, 27 Maret 2009 pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa melantik empat Ketua Pengadilan Tinggi dan tujuh orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama.

Ansyahrul SH., M.Hum. sebagai Ketua PT Jakarta, Andarias Kadang Paruasan, SH. sebagai Ketua PT Palu, Moerino, SH. sebagai Ketua PT Maluku Utara, H. Sjam Amansjah, Sh., MH. sebagai Ketua PT Gorontalo, Drs.H. Wildan Suyuthi, Sh., MH. sebagai Ketua PTA Bengkulu, Drs. H. Khalilurrahman, SH., MBA., MH. sebagai Ketua PTA Jakarta, Drs. H. Chatib Rasyid, SH., MH. sebagai Ketua PTA Semarang, Drs. H.M. Hasan H. Muhammad, SH., MH. sebagai Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Alimin Patwari, SH., MH. sebagai Ketua PTA Banjarmasin, Drs. H.M. Aminullah Amit, SH., MH. sebagai Ketua PTA Manado dan Drs. H. Abdurrahman Har, SH. sebagai Ketua PTA Jayapura.

Ketua Mahkamah Agung Harifin dalam pidatonya menyatakan, mereka yang baru dilantik ini tidak sekedar sesuai prosedur, akan tetapi jabatan baru ini peroleh berdasarkan beberapa penilaian. “Mereka ini memang dipandang mampu memimpin lembaga pengadilan tingkat tingkat banding dan tidak ada catatan apapun yang dapat menghambat karier mereka” ungkapnya.

Ketua MA berharap kepada pejabat yang baru dilantik ini agar terus meningkatakan kinerja serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Menurut KMA, mereka harus menjadi tauladan bagi warga peradilan di daerah, serta dapat menjadi tempat berlindung bagi orang-orang yang teraniaya.

Penyeragaman Biaya Perkara di Pengadilan Tingkat Banding. Dalam sambuatannya siang tadi, Harifin A. Tumpa mengatakakan bahwa beberapa hari yang lalu Ketua MA telah menandatangani surat keputusan tentang biaya perkara yang berlaku bagi MA sendiri dan pengadilan tingkat banding.

Menurut Ketua MA, alasannya diterbitkannya SK ini karena selama pada masing-masing pengadilan tingkat banding terdapat perbedaan dalam menentukan biaya perkara padahal pada prinsipnya tidak ada perbedaan masalah biaya perkara. Oleh karena itu, lanjutnya, tujuan diterbitkannya SK ini adalah untuk menyeragamkan biaya perkara tingkat banding di empat lingkungan peradilan.

Ketua MA menjelaskan bahwa dalam SK tersebut juga mengatur mengenai pengelolaan biaya perkara yang diterima oleh pengadilan tingkat digunakan untuk keperluaan kepentingan perkara yang bersangkutan, menurutnya seandainya ada sisa biaya perkara harus disetorkan ke khas negara. Menurut Ketua MA, dalam SK tersebut juga menerangkan mengenai tindak lanjut peraturan pemerintah dalam penentuan biaya perkara di MA di empat lingkungan peradilan sebagai PNBP yang harus disetorkan ke khas negara agar tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang beragam.

“Saya berpesan agar para ketua pengadilan tingkat banding dan untuk mengawasi masalah biaya perkara ini” ungkap Ketua MA.

Menurut Harifin A. Tumpa, sebenarnya didalam DIPA MA ada biaya tersendiri yang digunakan untuk penanganan perkara, oleh karena itu Ketua MA meminta agar supaya biaya ini dibagi dan dikelola dengan baik ke masing-masing pengadilan tingkat banding dan MA sendiri untuk keperluan menangani perkara banding.

Akan tetapi, tambahnya hal ini tidak serta merta para pihak tidak membayar biaya perkara karena memang hal itu sudah ditentukan didalam undang-undang. MA dan empat lingkungan peradilan terus lakukan pembinaan dan pengawasan

Dalam sambutannya siang tadi, Ketua MA juga berpesan kepada KPT dan KPTA yang baru dilantik agar tidak berhenti melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk meningkatkan SDM aparat peradilannya, mereka tidak boleh bermasa bodoh, tidak hanya menggantungkan pembinaan yang dilakukan oleh MA. “Jangan bermain-main dengan tugas, penyalahgunaan wewenang, usulkan sanksi yang berat terhadap para aparatnya yang melanggar” tegasnya.


Fatwa Ketua MA tentang Hukuman Mati

Di tulis pada Senin, 23 Maret 2009 03:34:01 oleh naz 

JAKARTA-MA. Ketua Mahkamah Agung RI, telah mengeluarkan fatwa Nomor : 029/KMA/III/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang terpidana mati.

Fatwa itu sendiri merupakan jawaban atas surat permohonan yang diajukan Jaksa Agung RI pada tanggal 23 Februai 2009 Nomor : R.022/A/EJ.P/02/2009.


Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pengadilan Tinggi Bandung

Di tulis pada Jumat, 20 Maret 2009 01:09:39 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Bandung, Jum'at (20 Maret 2009) melaksanakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan ini menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, H. Suwardi, SH harus bisa dijadikan moment untuk mencontoh dan mentauladani kehidupan Rasulullah SAW untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan diisi dengan siraman rohani yang disampaikan oleh Drs. KH. Maulana Ibrahim.

Dalam ceramahnya Al-Ustadz menguraikan tentang inti peringatan Maulid Nabi adalah tolabul ilmi sebagai upaya untuk kembali ke ajaran Islam dengan mencintai, mencontoh dan menteladani sifat dan perilaku Rasulullah.

Kecintaan kepada Rasulullah dintandai dengan : 1. sering menyebut namanya dengan membaca sholawat 2. mengikuti, mencontoh apa-apa yang dilakukan Rasulullah.

Pada bagian lain diuraikan bahwa manusia pada saatnya nanti sebelum menghadap Allah akan ditanya 4 hal : a. tentang usianya b. tentang masa mudanya c. tentang hartanya, dan d. tentang ilmunya.


Akhir Maret, Layanan Information Desk MA dapat Dinikmati Publik

Di tulis pada Rabu, 11 Maret 2009 12:14:24 oleh naz 

JAKARTA-MA, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, SH, MH, Selasa (10/3) pukul 10.00 WIB membuka acara sosialisasi dan pembekalan pelayanan informasi di Mahkamah Agung, bertempat di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta. Acara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan MCC-ICCP, PSHK, dan LEIP ini diikuti oleh 65 orang peserta yang berasal dari seluruh satuan kerja di lingkungan MA. Hadir pula dalam acara pembukaan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Sekretaris MA, Panitera MA, Para Pejabat Eselon I MA, dan perwakilan dari MCC-ICCP/USAID.

Dalam sambutannya, Harifin A. Tumpa, menyatakan bahwa SK 144/2007 merupakan kebijakan progresif MA untuk keterbukaan informasi di pengadilan yang belum banyak dilakukan oleh lembaga negara atau lembaga publik lainnya. Keputusan tersebut bahkan ditetapkan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai implementasi dari SK tersebut, pada akhir Maret ini, publik sudah bisa mengakses informasi melalui information desk yang telah disediakan di gedung Mahkamah Agung. Menurut Harifin A, Tumpa, pelaksanaan pemberiaan pelayanan informasi di MA didasarkan pada SK WKMA Nomor : 01/WKMA-NY/SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI. Pelaksana pelayanan informasi, kata Ketua MA, ditetapkan secara ex officio dalam keputusan tersebut. “Pelayanan informasi yang akan dilaksanakan bukan suatu kegiatan yang bersifat ad hoc, tetapi merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan secara terus menerus oleh Mahkamah Agung RI”, tegas Harifin A. Tumpa.

Lebih lanjut Ketua MA menyatakan bahwa SK Keterbukaan Informasi di Pengadilan merupakan upaya nyata pengadilan dalam memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap informasi yang dikelola pengadilan. “Baik fungsi khusus yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun fungsi pengelolaan organisasi dan administrasi pada umumnya”, tambahnya.

Sementara itu, Karo Hukum dan Humas, Nurhadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, perlu menyiapkan diri terlebih dahulu agar dapat menjadi contoh dan acuan pelaksanaan pelayanan informasi serupa di pengadilan-pengadilan bawahan.

Oleh karena itu, kata Nurhadi, MA telah dan sedang melakukan sejumlah kegiatan antara lain : penyusunan petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi di Mahkamah Agung, pembuatan meja khusus pelayanan informasi di gedung Mahkamah Agung, pembuatan fitur khusus pelayanan informasi di situs web Mahkamah Agung, serta penyiapan sumber daya pelaksana pelayanan informasi. Dikatakan Karo Hukum dan Humas MA, bahwa kegiatan sosialisasi yang akan berlangsung hingga besok (11/3) ini merupakan persiapan yang terskesinambungan untuk mendukung implementasi pemberian pelayanan informasi di MA yang diharapkan bias bergulir di akhir Maret ini.


Cetak Biru MA : Referensi Langkah Pembaruan MA untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan

Di tulis pada Selasa, 10 Maret 2009 08:33:54 oleh naz 

JAKARTA-MA, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Pengawasan Joko Sarwoko, Ketua Muda Perdata Atja Sonjaya, Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) dan Ketua Muda Peradilan Agama, dalam acara sarasehan, dalam rangka pengembangan cetak biru pembaruan Mahkamah Agung, di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA, Jakarta. (05/03/2009).

Dalam sambutannya Harifin menyatakan, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Mahkamah Agung masih rendah. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya sampai sekarang masih rendah. Sampai saat ini, kinerja MA mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan dan juga dari hasil survey. oleh karena itu Mahkamah Agung perlu meningkatkan kinerjanya dalam upaya cetak biru Mahakamah Agung.

Dijelaskan olehnya, bahwa tujuan diadakannya kegiatan sarasehan ini adalah sebagai wadah untuk memunculkan ide-ide baru untuk membentuk peradilan yang modern dan yang diidam-idamkan oleh masyakarat, dapat dihargai dan menjadi suri tauladan bagi lembaga-lembaga peradilan dan lembaga pemerintah lainnya. Diakui oleh oleh orang nomor satu di MA, bahwa sampai saat ini kinerja lembaga peradilan masih mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum bahkan para investor dan lembaga internasional.

Oleh karena itu, lanjutnya, Mahkamah Agung dalam berbagai program pembaruan terus melakukan pembenahan baik dalam hal managemen, system serta SDM lembaga peradilan. Menurut KMA, Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya sampai sekarang masih rendah. Sampai saat ini, kinerja MA mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan dan juga dari hasil survey, oleh karena itu Mahkamah Agung perlu meningkatkan kinerjanya dalam upaya cetak biru pembaruan Mahakamah Agung.

Topik yang dibahas pada acara ini antara lain, modernisasi birokrasi, peningkatan integritas dan kepercayaan publik yang disampaikan oleh beberapa narasumber dari kalangan pemerhati reformasi birokrasi, pakar administrasi dengan para peserta terdiri dari para pimpinan MA, hakim agung, para pejabat di lingkungan MA dan para ketua pengadilan tingkat banding serta mantan pimpinan MA. Menurut Haripin A Tumpa, misalnya, dalam melakukan program Reformasi Birokrasi Nasional, Mahkamah Agung melakukan implementasi Quick Wins seperti Transparansi Putusan, Sistem Teknologi Informasi, Implementasi Kode Etik, Pengaturan mengenai PNBP, analisa jabatan, analisa beban kerja dan managemen remunerasi.

Dalam hal pengelolaan anggaran dan keuangan, Mahkamah Agung telah melakukan transparansi anggaran melalui website dan pengelolaan pelaporan dan keuangan perkara melalui sms. Selain itu, dalam hal integritas, MA meningkatkan pengawasan internal dan menginformasikan hasil penjatuhan sanksi secara berkala, baik dalam Laporan Tahunan MA, melalui website, maupun pers conference.

Akan tetapi, menurut Ketua MA, hal itu semua masih belum sesuai dengan apa yang diinginkan dalam cetak biru pembaruan MA, terbukti dengan public sector integrity survey yang dilakukan oleh KPK, yang mengatakan bahwa MA merupakan salah satu dari 10 institusi dengan integritas yang rendah. Selain itu, dalam forum monitoring pencapaian program RB yang diadakan Meneg PAN pada bulan September 2008 tercatat bahwa dalam laporannya, MA baru melaksanakan 30% kegiatan dari keseluruhan kegiatan yang tercantum dalam buku pedoman RB. “Melihat permasalahan tersebut, pimpinan MA perlu melakukan redesain terhadap perencanaan kegiatan pembaruan kedepan yang meliputi redesain terhadap Cetak Biru Pembaruan sebagai acuan dalam seluruh kegiatan pembaruan” ungkapnya.

Dalam hal modernisasi birokrasi di pengadilan, Amien Sunaryadi, salah seorang narasumber dari pemerhati reformasi birokrasi, mengatakan bahwa dalam hal jumlah pegawai di MA dan badan peradilan dibawahnya, di satu sisi terdapat kelebihan pegawai yang sama sekali sudah tidak produksi lagi, di sisi lain MA kekurangan para pegawainya yang memiliki keahlian tertentu. Oleh karena itu, Sunaryadi meminta pimpinan MA berani mengambil keputusan dalam hal kelebihan dan kekurangan pegawai ini. "Keberhasilan refomasi birokrasi ditentukan oleh keberanian pimpinan MA dalam mengambil keputusan" tegasnya.

Managemen SDM Hakim perlu ditingkatkan

Prof. Dr. sofian Effendi, Pakar Administrasi Publik dari UGM yang menjadi narasumber siang itu dalam presentasinya mengatakan bahwa SDM Hakim sebagai pejabat yang menentukan reformasi peradilan harus ditingkatkan SDMnya sejalan dengan perkembangan reformasi birokrasi yang sekarang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan bahwa 98% Hakim di empat lingkungan pengadilan lulusan Strata 1 dan hanya 2 % saja yang lulusan Strata 2. Oleh karena itu, ia meminta kedepan terhadap MA harus memperhatikan SDM para hakim ini. Ia juga menyoroti masalah beban kerja hakim yang tidak sebanding dengan jumlah hakim menjadikan pelayanan terhadap para pencari keadilan menjadi terhambat.

Disamping itu, MA juga perlu memperhatikan gaji hakim, 40,7% permasalahan yang dihadapi oleh hakim adalah gaji yang tidak memadai yang menyebabkan banyak hakim yang melakukan pelanggaran. Ia juga memprediksikan bahwa 10 tahun kedepan, hakim-hakim yang pensiun berjumlah 36% dari keseluruhan hakim yang ada dan 60% hakim akan pensiun dalam 15 tahun kedepan. "Dalam rekruitmen hakim nanti, saya berharap Mahkamah Agung lebih memperhatikan masalah usia dan pendidikannya" ungkapnya.


Ketua MA bertemu Ketua KPK

Di tulis pada Jumat, 06 Maret 2009 09:55:33 oleh naz 

JAKARTA-MA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menemui Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, untuk membahas izin pemeriksaan penyidik kepolisian dan kejaksaan terhadap pejabat serta keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (4/3/2009).

Ketua KPK, Antasari Azhar mengatakan pertemuan itu untuk membahas pengadilan tipikor dan izin pemeriksaan penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pejabat. ”Pertemuan ini membahas masalah pengadilan Tipikor, dan izin pemeriksaan penyidik kepolisian serta kejaksaan,” katanya seusai melakukan pertemuan tersebut. Ia mengatakan pembahasan pengadilan tipikor tersebut dengan Mahkamah Agung itu, karena Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan.

Dikatakan, keberadaan Pengadilan Tipikor telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), agar dibentuk dengan batas waktu sampai Desember 2009 mendatang. “Amanat MK, pengadilan tipikor harus dibentuk sampai Desember 2009,” katanya. Sedangkan soal izin pemeriksaan bagi pejabat sendiri, kata dia, tidak terlepas untuk menindaklanjuti dari hasil pertemuan rapat koordinasi (rakor) antara KPK, kepolisian dan kejaksaan. “Izin pemeriksaan itu menyebutkan apabila 60 (enam puluh) hari tidak turun dari presiden, maka aturannya kepolisian dan kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan,” katanya.

Namun, kenyataan di lapangan ada pengadilan yang berbeda persepsi terhadap izin pemeriksaan itu, sehingga kejaksaan dan kepolisian agar serius menghadapi ini, “Tadi kami sampaikan dalam pertemuan itu,” kata Ketua KPK.

Ia menyatakan dalam waktu dekat menurut ketua Mahkamah Agung persoalan itu akan tuntas dan Mahkamah Agung, akan bersikap agar nantinya kejaksaan dan kepolisian tidak ragu lagi di lapangan. “Mahkamah Agung kemungkinan akan mengeluarkan surat edaran ke pengadilan tipikor untuk antisipasi izin pemeriksaan tersebut,” katanya.

Pertemuan dihadiri jajaran pimpinan Mahkamah Agung, yakni Ketua MA Harifin A. Tumpa, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Peradilan Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko, Ketua Muda Perdata Atja Sondjaya dan para Hakim Agung serta Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nesa.

Sementara pimpinan KPK yakni Ketua KPK Antasari Azhar, Wakil Ketua bidang Penindakan Chandra M. Hamzah. Wakil Ketua bidang Pencegahan Haryono Umar. Dan Wakil Ketua KPK Bibid Samad Rianto


Diklat Prajabatan Gol. II dan Gol. III MARI

Di tulis pada Kamis, 05 Maret 2009 10:12:46 oleh naz 

JAKARTA-Badilag.net. Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI akan mengadakan Diklat Prajabatan untuk Golongan II dan Golongan III bertempat di Kampus Diklat Kumdil Megamendung Bogor.

Surat dan daftar peserta dapat diunduh disini


MCC-ICCP Serahkan Bantuan Peralatan Pendukung Komunikasi Data ke MA

Di tulis pada Jumat, 27 Pebruari 2009 02:28:14 oleh naz 

JAKARTA-MA. Kamis (26/2), Mahkamah Agung menerima bantuan peralatan pendukung untuk pengembangan Miniatur Data Komunikasi Perencanaan/Anggaran Dan Keuangan Peradilan dari MCC-ICCP. Peralatan yg diserahkan berupa 95 unit laptop untuk mendukung kegiatan Perencanaan Anggaran Dan Pelaporan Keuangan bagi Pengadilan Klas IA.

Sebelumnya Komponen Kegiatan Reformasi Anggaran dan Keuangan pada Proyek MCC ICCP, sudah pernah menyerahkan 100 unit laptop yang didistribusikan pada Pengadilan Tk. Banding dan beberapa Satker di MA untuk mendukung kegiatan yang sama. Selain Laptop juga diserahkan 7 unit printer, 3 unit mesin fax multif fungsi (Fax, printer, Copy, dan scan), UPS, Rak Server, UPS dll. Pada tahap berikutnya akan diserahkan beberapa unit peralatan dan peripheral lainnya untuk melengkapi kebutuhan hardware bagi keperluan data komunikasi anggaran dan keuangan dari dan ke seluruh peradilan di Indonesia.

Terkait penyerahan bantuan tersebut, Koordinator Reformasi Manajemen Anggaran Dan Keuangan MCC-ICCP, Egi Sutjiati, menyatakan : ”Untuk memotong proses pengiriman data, maka diperlukan peningkatan kapasitas jaringan komunikasi data yang sebagian dilakukan dengan meningkatkan kapasitans peralatan yang ada di MA maupun di satker2 tingkat pengadilan. Inilah yang dikontribusikan oleh MCC/ICCP.

Kebutuhan untuk komunikasi data penyiapan anggaran dan pelaporan keuangan dari dan ke seluruh Pengadilan di Indonesia memang sudah mendesak, mengingat kelemahan yg ada dalam proses penyiapan anggaran dan pelaporan keuangan juga sebagian disebabkan karena kualitas komunikasi data dari dan ke seluruh Pengadilan di seluruh Indonesia”, ujarnya.

Dalam konteks reformasi manajemen anggaran dan keuangan peradilan, bahwa dari aspek penyiapan angaran, APBN tahun 2008 merupakan tahun keempat dimana pemerintah menerapkan sistem penganggaran yang baru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Berdasarkan pengalaman, dapat diidentifikasi bahwa dalam penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) masih terdapat kendala-kendala yang mengakibatkan terlambatnya penyelesaian RKA-KL. Kendala tersebut pada dasarnya menyangkut masalah-masalah teknis administratif yang sebenarnya dapat dihindari, salah satunya adalah bahwa proses penyusunan RKA-KL dari daerah harus disusun secara berjenjang.

Data RKA-KL dari Pengadilan Tingkat pertama dikirim ke Pengadilan Banding untuk direkap dan selanjutnya dikirim ke masing Ditjen untuk direkap di Biro Perencanaan untuk dipersiapkan dalam proses penelaahan RKA-KL dengan tim penelaah. Titik kritis sehingga terjadinya keterlambatan penyusunan RKA-KL adalah pengiriman data RKA-KL dari daerah ke daerah (Pengadilan Tingkat pertama ke Pengadilan Banding) dan dari daerah ke pusat (Pengadilan Banding ke Biro Perencanaan Mahkamah Agung) menggunakan pos dan ekspedisi atau bahkan menggunakan kurir dengan biaya yang besar. Sehingga membutuhkan waktu proses yang panjang dan lama. Kondisi ini akan semakin lama jika terjadi perubahan-perubahan data.

Dari aspek pelaporan keuangan, APBN tahun 2007 merupakan tahun ketiga pemerintah menerapkan sistem akuntansi instansi yang baru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.012/2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dinyatakan bahwa setiap Kementerian Negara Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pada dasarnya implementasi SAI adalah sistem yang membantu dalam pembuatan pengajuan anggaran (SPM), membantu pembuatan laporan realisasi anggaran dan neraca (SAI) dari Satker ke pusat pertanggungjawaban dan rekonsilisasi laporan antara satker dan Ditjen Perbendaharaan Negara pada masing-masing tingkatan dan pelaporan asset yang dikuasai. Sama seperti pada proses penyiapan anggaran, implementasi SAI masih terdapat kendala-kendala yang mengakibatkan terlambatnya pelaporan. Kendala tersebut pada dasarnya juga menyangkut masalah-masalah teknis administratif yang sebenarnya dapat dihindari. Proses pelaporan SAI dari daerah harus disusun secara berjenjang.

Laporan SAI dari Pengadilan Tingkat pertama dikirim ke Pengadilan Banding untuk direkap dan selanjutnya dikirim ke Biro Keuangan untuk dipersiapkan dalam proses konsolidasi. Titik kritis juga terjadi dengan adanya keterlambatan perlaporan SAI dimana pengiriman data SAI dari daerah ke daerah (Pengadilan Tingkat pertama ke Pengadilan Banding) dan dari daerah ke pusat (Pengadilan Banding ke Biro Keuangan) dilakukan dengan menggunakan pos atau ekspedisi. Sehingga membutuhkan waktu proses yang panjang dan lama. Kondisi ini akan semakin lama jika terjadi perubahan-perubahan data. Bantuan dari MCC-ICCP tersebut diterima oleh Kepala Bagian Bimbingan Dan Monitoring pada Biro Perencanaan Dan Organisasi mewakili Kepala Biro Perencanaan Dan Organisasi Mahkamah Agung.


Ketua MA Melantik 6 Ketua PT

Di tulis pada Jumat, 27 Pebruari 2009 02:23:19 oleh naz 

JAKARTA-MA. Hari ini Kamis, 26 Februari 2009 pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa melantik A. TH. Pudjiwahono, SH.M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Muhammad Saleh, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Rooslya Hambali, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan H. Suryadarma Belo, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Ketua Mahkamah Agung Harifin dalam pidatonya menyatakan : ‘’Tugas yang akan diemban saudara adalah bukan tugas yang ringan, ditangan saudara yang bertanggung jawab penuh di wilayah hukum di daerah yang harus diperhatikan antara lain, Pembinaan dan Pengawasan, terutama masalah-masalah didaerah dan saudara selaku wakil Mahkamah Agung di daerah wajib melakukan tugas-tugas ini dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu saudara harus mempersiapkan diri dan tau apa yang harus dilakukan.

Pertama di bidang Pengawasan saudara-saudara sebagai Ketua Pengadilan Tinggi yang telah di berikan kewenangan yang cukup luas dan besar di dalam membina serta mengawasi tingkah laku seluruh pejabat di wilayah hukum saudara-saudara, dimaksudkan agar saudara dapat segera langsung mengambil tindakan yang perlu untuk dilakukan baik di dalam rangka praipentif maupun refresif karena sorotan masyarakat sekarang ini begitu kuat dan keras terhadap lembaga peradilan yang memerlukan tindakan yang segera apabila terjadi sesuatu yang terjadi di lingkungan kita masing-masing.

Oleh karena itu saya berharap saudara mampu melakukan melakukan fungsi ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu : ‘’Pengawasan di bidang penyelesaian perkara, penyelesaian perkara sangat penting karena ini merupakan tugas pokok dan fungsi kita sehari-hari, tugas kita adalah untuk melayani masyarakat yang mencari keadilan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mereka ajukan ke kita dan bukan hanya di pengadilan tinggi tetapi juga yang ada di pengadilan negeri.

Kedua di bidang Pembinaan saya berharap saudara sebagai ketua pengadilan tinggi melakukan pembinaan kepada para hakim, pejabat-pejabat teknis yang lain, juru sita dan panitera pengganti, keluhan masyarakat selama ini terlihat kemampuan profesionalisme para hakim dan panitera masih sangat rendah, bagaimana mereka melakukan pemanggilan, bagaimana mereka melakukan eksekusi dan lain-lain sebagainya masih sangat rendah oleh karena itu menjadi kewajiban saudara untuk memenej sumber daya manusia yang ada di lingkungan wilayah hukum saudara.


Ketua MA Meresmikan Beberapa Pengadilan Negeri

Di tulis pada Kamis, 26 Pebruari 2009 03:47:45 oleh dani 

GORONTALO-MA, Selasa, tanggal 24 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung DR. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH menandatangani beberapa prasasti sebagai beroperasinya pengadilan negeri, dimana penandatanganannya di pusatkan, di Pengadilan Negeri (PN) Marisa di Kabupaten pohuwanto, yang di hadiri oleh unsur Pimpinan Muspida setempat.

Dalam sambutannya Harifin mengatakan, PN Marisa adalah pengadilan negeri yang baru dan berada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, untuk mengadakan pemekaran sebuah lembaga peradilan seperti pengadilan negeri di daerah bukan hal yang mudah. Ada beberapa hal yang penting untuk menjadi pertimbangan adalah, tingkat perkembangan perkara di daerah tersebut, adanya ketersediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan itu sendiri serta keberadaan lembaga peradilan di daerah ini, kata Harifin selain melengkapi jumlah institusi penegak hukum lainnya.

Dalam hal ini masyarakat diuntungkan karena jarak tempuh untuk mencari keadilan dan kepastian hukum, Harifin juga menghimbau kepada para penegak hukum yang terkait, agar dalam upaya penyelesaian setiap sengketa harus bisa diselesaikan lebih cepat dan tidak berlarut-larut.

Perubahan citra dan wibawa peradilan kearah yang lebih baik merupakan tugas bersama dari para Hakim, Panitera, Pejabat Pengadilan dan seluruh personil dari tingkat atas hingga tingkat bawah. Beliau juga menegaskan pentingnya menggunakan hati nurani dan ketulusan untuk mencintai tugas dan pekerjaan yang kita laksanakan


MA dan KPK Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Data Wajib LHKPN

Di tulis pada Rabu, 25 Pebruari 2009 01:46:48 oleh dani 

JAKARTA-MA. Pagi ini (25/2) Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pengelolaan Data Wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Muhammad Rum Nessa dan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi, tepat pukul 09.00 di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya pada pembukaan acara, Rum Nessa menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti kebijakan berkaitan dengan kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat negara, Mahkamah Agung telah melakukan langkah-langkah yaitu memerintahkan kepada para pejabat di lingkungan peradilan untuk membuat laporan kekayaannya. Hal tersebut lebih ditekankan kepada para pejabat yang mendapat promosi atau mutasi. Selain itu, agar kewajiban pelaporan tersebut dijalankan oleh seluruh pejabat peradilan, Sekretaris Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi nama-nama para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.

Dalam kesempatan itu juga, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi menyampaikan penghargaannya kepada Mahkamah Agung, karena berdasarkan data yang diterima sudah 90% para pejabat peradilan telah melaporkan LHKPN ke KPK. Peningkatan tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung sebagai institusi yang patut dicontoh, dalam hal pelaporan harta kekayaan para pejabatnya. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Direktur LHKPN, MCC ICCP USAID, para pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Mahkamah Agung, dan para pegawai yang menjadi administrator aplikasi LHKPN tersebut, diakhiri dengan pemberian pelatihan bagi para administrator LHKPN di lingkungan Mahkamah Agung


Kunjungan Menteri Kehakiman Belanda ke MA

Di tulis pada Selasa, 24 Pebruari 2009 08:09:08 oleh naz 

Jakarta – MA, Wakil Ketua Mahkamah – RI Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong menerima kunjungan Delegasi Kementrian Kehakiman Belanda, yang di pimpin Mr. E.M.H. Hirsch Ballin sebagai Minister of justice, Senin 23 Februari 2009 pukul 14.00 WIB, di Ruang Kusumah Atmaja Gedung Mahkamah Agung. Maksud kunjungan tersebut, adalah untuk menjajaki rencana kerja sama dalam bidang peradilan khususnya penyelesaian tunggakan perkara seperti yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pertemuan dihadiri unsur pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan beberapa pejabat Eselon I serta Eselon II Mahkamah Agung. Pertemuan berlangsung dengan dialog antara unsur Pimpinan Mahkamah Agung dengan delegasi Menteri Kehakiman Belanda.

Mengawali pertemuan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong menceritakan tentang sejarah berdirinya Mahkamah Agung-RI, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, system peradilan di Indonesia, mengenai Teknologi Informasi. Dan sistem pendidikan dan pelatihan para Hakim serta penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Di akhir pertemuan Delegasi Menteri Kehakiman Belanda berharap agar dapat menjalin hubungan kerjasama dengan Mahkamah Agung


Sekretaris MA : "Jangan Sampai Ada Pertanggungjawaban Fiktif"

Di tulis pada Senin, 23 Pebruari 2009 08:24:34 oleh naz 

SERANG-MA. “Harus hati-hati dalam memanfaatkan anggaran yang ada dan jangan menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan serta jangan sampai ada pertanggungjawaban fiktif”, demikian disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Rum Nessa dalam acara Pembinaan Tenaga Teknis Perbendaharaan Badan Urusan Administrasi di Serang Banten (20/2) pukul 20.00 WIB.

Rum Nessa mengharapkan bahwa di tahun 2009 tidak terjadi lagi anggaran yang tidak terserap, sehingga Mahkamah Agung di tahun 2009 ini tidak akan lagi mendapatkan predikat “disclaimer” dari BPK. “Jadi jangan melakukan kegiatan di akhir-akhir tahun anggaran, pasti tidak terserap”, ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Urusan Administrasi, Subagyo juga mengungkapkan tentang tanggungjawab para Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Pemegang Uang muka dan Staf Pengelola Keuangan. Subagyo juga berharap, pada tahun 2009 dalam mengelola anggaran sudah harus lebih teliti terutama dari para Panitia Pelaksana Lelang. Acara tersebut diikuti oleh 61 peserta dengan nara sumber dari Direktorat Jenderal Anggaran dan KPPN Jakarta I


Ketua MA Menerima Rombongan BNN

Di tulis pada Kamis, 19 Pebruari 2009 11:26:30 oleh dani 

Suasana pertemuan Ketua MA dengan BNN

 Jakarta – MA, Rabu (18/2/2009) pukul 09.30 WIB Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, dengan di dampingi Ketua Muda Pengawasan Joko Sarwoko dan Hakim Agung Artijo Alkostar menerima tamu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bertempat di ruang Kerja Ketua (MA).

Rombongan dari BNN antara lain Ketua Pelaksana Harian (Kalahar) KomJen Pol Gorismere, Kapusgakum Brigjen Pol Drs. Arif Sumarwoto, Kapusdalops Kadet Satgas Narkoba Brigjen Pol Drs. Tommy Sagiman, Kabid Hukum AKBP Arnowo dan Staf Ahli Kalahar Kombes Pol Nicolas. Pertemuan berlangsung secara tertutup.


KMA, WKMA Bidang Yudisial dan WKMA Bidang Non Yudisial Mengucapkan Sumpah di Hadapan Presiden RI

Di tulis pada Kamis, 12 Pebruari 2009 09:37:12 oleh naz 

JAKARTA-mahkamahagung.go.id. Selasa, 10 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, mengucapkan sumpah di hadapan Presiden – RI selaku Kepala Negara bertempat di Istana Negara Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

 Pengucapan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden – RI Nomor : 6/P Tahun 2009 tanggal 25 Januari 2009.


MA Adakan “Fit & Proper Test” Untuk Jabatan Eselon II

Di tulis pada Senin, 09 Pebruari 2009 09:13:45 oleh naz 

 

 

Subagyo, SH., MM. Kabua selaku Koordinator "Fit ang Proper Test, didampingi Drs. Aco Nur, SH., MH Karo Kepegawaian selaku Sekretaris

 

JAKARTA-badilag.net. Reformasi birokrasi di Mahkamah Agung terus bergulir. Kini, dalam merekrut para pejabat untuk menduduki jabatan eselon II, MA melakukan satu tahapan yang dikenal dengan sebutan “fit & proper test”. Walaupun demikian, “fit & proper test” bukan satu-satunya unsur yang dijadikan pedoman. Masih ada hal lain yang dipertimbangkan, seperti syarat kepangkatan dan ‘track record’. “Kita mulai membudayakan adanya tahapan ‘fit & proper test’ dalam proses rekrutmen para pejabat eselon II”, Subagyo, SH, MM, Kepala Badan Urusan Administrasi MA mengatakan kemarin di Jakarta.

Subagyo yang juga ditunjuk sebagai kordinator penyelenggaraan ‘fit & proper test’ ini menyatakan bahwa test itu hanya berlaku bagi para esselon III yang akan dipromosi menduduki Esselon II. “Yang sudah menduduki Esselon II, jika ia mutasi masih di eselon II, tidak diberlakukan test ini”, tambahnya.

Sambutan Positif.

Banyak hal positif dari adanya proses rekrutmen dengan menggunakan ‘fit & profer test ini’. Bagi organisasi, upaya menempatkan “the right man on the right place” akan lebih besar kemungkinan tercapainya. Di samping itu, kemungkinan dan sangkaan pengangkatan pejabat berdasarkan “like dislike” dapat dikurangi bahkan dihilangkan. Bagi para pegawai itu sendiri, sistem ini memunculkan motivasi dan harapan baru.

Peningkatan karir betul-betul didasarkan pada kompetisi sehat dan cara yang objektif. Model baru dalam rekrutmen pejabat eselon II ini mendapat sambutan positif dari para pejabat eselon III, terutama yang sudah senior. Terbukti, seharian kemarin (4/2/2009), ada 11 pejabat eselon III senior yang mengikuti pelaksanaan ‘fit & proper test’, di ruang rapat Sekretaris MA, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta. Kesebelas peserta test ini datang dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Badan Urusan administrasi dan Badan Litbang Diklat Kumdil.

Sebagian peserta sesaat setelah mengikuti Fit and Proper Test untuk Jabatan Es

 

Para peserta test yang dianggap tepat dan lulus, nantinya diharapkan dapat mengisi 6 jabatan eselon II yang kosong di MA saat ini. Jabatan yang kosong itu berada di lingkungan Ditjen Badilum, Ditjen Badilmiltun, BUA, Badan Pengawas dan Balitbang Diklat Kumdil. “Dapat saja di antara jabatan kosong itu diisi oleh pejabat yang kini sudah menduduki eselon II, baik dari pusat maupun dari daerah. Mereka tidak perlu mengikuti ‘fit & proper test’ ini”, jelas Subagyo.

Penempatan Silang

Hal menarik lainnya lagi dari rekrutmen ini adalah bahwa para pejabat yang akan dipromosi tidak mesti menduduki jabatan eselon II di satuan kerja, tempat mereka bertugas sekarang. “Jadi, bisa saja seorang pejabat eselon III di lingkungan Ditjen diangkat menjadi pejabat eselon II di BUA, Bawas atau lainnya. Juga sebaliknya.”, ungkap Subagyo. Itulah sebabnya, materi yang diteskannya juga bersifat komprehensif.

Di samping penampilan dan kepemimpinan, dinilai juga wawasan dan pemahaman terhadap tupoksi secara umum di Mahkamah Agung. Para pengujinyapun adalah para eselon I dari semua satker di MA, yang merupakan anggota Baperjakat MA.

Para peserta, sebelumnya, ditugaskan untuk membuat paper kecil yang berkaitan dengan manajemen, tupoksi dan gagasan-gagasan yang bersangkutan jika kelak berhasil dipromosikan menjadi pejabat eselon II. Pada saat tes, yang bersangkutan terlebih dahulu diberi kesempatan untuk mempresentasikan papernya, lalu secara terbuka dilakukan tanya jawab atau diskusi dengan para penguji. Hasil dari test ini menjadi salah satu pertimbangan yang akan dibahas oleh Tim Baperjakat pada tahap berikutnya


Pengumuman Kelulusan Cakim dan CPNS Tahun 2008

Di tulis pada Kamis, 29 Januari 2009 08:48:04 oleh dani 

Daftar nama Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Cakim dan CPNS Mahkamah Agung  Tahap I Tahun Anggaran 2008 Wilayah Pendaftaran Bandung (Peradilan Umum).

Daftar nama Peserta hal1, hal 2, hal 3

Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi Cakim yang dinyatakan lulus

Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi CPNS yang dinyatakan lulus

Form Daftar Riwayat Hidup


MA Hukum 17 Hakim Nakal

Di tulis pada Selasa, 20 Januari 2009 11:43:47 oleh dani 

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya sebagai penegak hukum. "Jumlahnya 41 orang dalam 3 bulan terakhir. Sebagian sudah dikirim SK (Surat Keputusan), sebagian masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK," ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada wartawan Kompas dan GATRA, di ruang kerjanya, di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/1).

Secara gamblang Djoko menjelaskan, sebanyak 17 Hakim tersebut, beberapa diantaranya telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di berbagai kota di Indonesia. Sementara beberapa hakim lainnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama, tanpa menyebut kota asal pengadilan tersebut berada.

Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (Oktober 2008-Desember 2008), Djoko menyatakan sebanyak 17 hakim yang dikenakan hukuman jabatan tersebut bervariasi dari hukuman berat, sedang, hingga ringan. Sementara di tingkat Panitera, sebanyak 3 orang yang dikenakan sanksi hukuman oleh MA. Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, seorang Wakil Panitera juga masuk dalam daftar hukuman dari MA tersebut. Selain itu, 2 orang Panitera Muda, yang bervariasi antara hukuman berat dan ringan.

Di tingkat struktural, sebanyak empat orang Pejabat Struktural juga turut dikenakan sanksi, sama halnya dengan 6 orang Panitera Pengganti. Sisanya, sebanyak 7 orang staf administrasi serta 1 orang juru sita pada Pengadilan Tingkat Pertama, juga masuk dalam daftar rekomendasi sanksi hukuman. Namun Djoko belum merinci jenis hukuman yang dijatuhkan pada mereka. Djoko berharap, angka 17 bagi para hakim `bandel` tersebut dapat diredam sepanjang tahun 2009 ini.


Haripin A. Tumpa Terpilih Menjadi Ketua MA

Di tulis pada Senin, 19 Januari 2009 08:48:38 oleh dani 

Image

JAKARTA-pt-bandung. 36 dari 43 hakim agung memberikan hak suaranya kepada Haripin A. Tumpa pada rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua dan wakil ketua MA yang digelar, Kamis pagi (15/1) di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA Jakarta. Haripin mendapat dukungan lebih dari 50 % sejak tahap penjaringan calon, sehingga sesuai Pasal 4 tata tertib, Haripin A. Tumpa langsung ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih. Sementara itu tujuh suara lainnya diberikan kepada Paulus E. Lotulung (1 suara), Artidjo Al-Kostar (1 suara), Joko Sarwoko (3 suara), Abbas Said (1 suara), dan Hamdan (1 suara).

 Profil Harifin A. Tumpa

Harifin A Tumpa yang sekarang menjabat sebagai wakil ketua MA bidang non judisial lahir di Soppeng, 23 Februari 1942 lalu. Dia memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Takalar tahun 1969, lalu menjadi Ketua PN di beberapa PN di Sulsel selama 1972-1989. Pernah menjadi hakim di PN Jakarta Barat tahun 1989, Ketua PN Mataram tahun 1994 dan Hakim Tinggi PT Makasar tahun 1997, sebagai Direktur Perdata tahun 1997-2000, menjadi wakil PT Palembang selama 2001,dan tahun 2002 hingga 2004 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palu. Selanjutnya menjadi Hakim Agung pada 14 September 2004 hingga saat ini.

Sejak 27 November 2007, Harifin menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial merangkap Pelaksana Tugas Ketua MA. Tumpa menempuh pendidikan Sekolah Hakim dan Djaksa di Makasar pada 1959-1963, kuliah di fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makasar lulus tahun 1972, Post Graduate Universitas Leiden 1987, dan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1998-2000.

Harifin menikah dengan Herwati Sikki dan dikaruniai tiga orang anak yaitu A. Hartati, AJ. Cakrawala, dan Rizki Ichsanudin

Abdul Kadir Mappong dan Ahmad Kamil Duet Wakil Ketua MA

Abdul Kadir Mappong dan Ahmad Kamil oleh rapat paripurna khusus Mahkamah Agung terpilih masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Judisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial. Dalam sessi pemilihan yang dilakukan dalam waktu terpisah, Abdul Kadir Mappong mendapat 23 suara dan Ahmad Kamil mendapat 25 suara.

Berbeda dengan pemilihan ketua MA yang final di babak “pra kualifikasi”, pemilihan wakil ketua MA bidang yudisial berlangsung dua babak. Pada babak “pra kualifikasi” terjaring 6 calon. Masing-masing Paulus E. Lotulung (20 suara), Abdul Kadir Mappong (14 suara), Djoko Sarwoko (6 suara), Ahmad Kamil (1 suara), Abbas Said (1 suara), dan Artidjo Alkotsar (1 suara).


Pemilihan Ketua MA Terbuka Untuk Umum

Di tulis pada Kamis, 08 Januari 2009 08:26:13 oleh naz 

JAKARTA-hukumonline.com.Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Harifin A. Tumpa mengatakan, pemilihan Ketua MA akan dilangsungkan terbuka untuk umum. “Itu sudah disepakati,” ujarnya usai rapat pleno yang membahas tata tertib pemilihan, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/1). Namun, Harifin enggan berkomentar mengenai hasil rapat pleno tersebut. Apalagi, Harifin masih akan menggelar rapat pimpinan sebagai finalisasi draft tata tertib itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menambahkan, pemilihan memang akan dilakukan secara terbuka. Ia pun sudah menyiapkan undangan ke sejumlah tokoh dan wartawan untuk menghadiri acara bersejarah itu. “Kita akan segera kirim undangan,” tuturnya.

Selain mekanisme terbuka, rapat pleno yang berlangsung sekitar tiga jam belum menyepakati tata tertib pemilihan. Nurhadi mengatakan rapat masih sebatas menampung usulan-usulan dari hakim agung. “Masih berupa masukan-masukan,” tuturnya. Tanggal penyelenggaran pemilihan pun masih belum ditetapkan. Yang jelas, kata Nurhadi, pemilihan digelar akhir Januari.

Salah satu usulan yang mengemuka dalam rapat pleno itu seputar perlu tidaknya penyampaian visi dan misi dari para calon ketua. Nurhadi mengatakan hal ini masih menimbulkan pro kontra. Ada yang setuju tapi ada juga yang menolak. Pihak yang menolak, lanjutnya, beralasan visi dan misi ketua MA seharusnya sudah tercantum dalam cetak biru MA. Apalagi, pemilihan berlangsung secara internal. Nurhadi membandingkan dengan pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengenal sistem penyampaian visi dan misi.


Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran APBN T.A 2009 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya

Di tulis pada Selasa, 30 Desember 2008 09:28:01 oleh dani 

BANDUNG, Humas. Sekretaris Mahkamah Agung R.I mengeluarkan Surat Keputusan No.002/Sek/SK/I/2009 tertanggal 2 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapat dan Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya Tahun Anggaran 2009. Surat tersebut dapat didownload < disini >


Mahkamah Agung Mengembangkan Pelaporan Biaya Perkara Melalui SMS

Di tulis pada Jumat, 19 Desember 2008 09:37:58 oleh naz 

JAKARTA-Badilum.Setelah memuat transparansi anggaran/keuangan di lebih dari 170 situs web pengadilan pada pertengahan September 2008, kini Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem pelaporan keuangan perkara pengadilan dengan menggunakan teknologi short massage service (SMS). Pada tanggal 4 - 6 Desember 2008 di Hotel Mercure Ancol diadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Mahkamah Agung RI yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Banding dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.

Dalam acara Penutupan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Harifin A. Tumpa, menjelaskan, “Laporan keuangan perkara adalah informasi yang belum tersentuh dalam laporan tahunan MA. Oleh karena itu Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No 09 tahun 2008 dan mengembangkan sistem pelaporan perkara dengan menggunakan SMS.”

Menurut Arya Suyudi dari Tim Pembaruan MA dalam praktiknya sistem ini sangat mudah, karena hanya perlu handphone untuk mengirim SMS dan dipastikan seluruh pengadilan akan menerima paket sim card, pin serta manualnya. Mekanismenya, lanjut Arya, setiap Pengadilan mengirimkan SMS ke nomor SMS center mengenai informasi keuangan perkara yang terdiri dari informasi yang dibutuhkan.

Sistem akan mengolah dan menghasilkan laporan secara instant tentang informasi jumlah yang diperlukan serta status-status lainnya segera. Hasil pengolahan maupun data mentah akan disalurkan ke masing-masing Direktorat Jenderal. Sistem pelaporan menggunakan SMS ini tidak berhenti sampai digelarnya laporan tahunan. Sistem ini akan diimplementasikan secara berkesinambungan dan terus dikembangkan untuk fungsi-fungsi yang lebih luas. “Panitera/Sekretaris harus memastikan pelaporan perkara via sms ini dapat terkirim sebelum tanggal 5 setiap bulannya.”

Sedangkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI H. Cicut Sutiarso, SH, M.Hum dalam pengarahannya kepada 30 Ketua Pengadilan Tinggi dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Peradilan Umum, mengingatkan bahwa sistem yang baru berupa SMS diharapkan efektifitas dan efisiensi dapat dimaksimalkan. Perlu diperhatikan, bahwa pelaporan melalui SMS ini tidak meniadakan kewajiban pelaporan secara manual.

Diharapkan juga seluruh Pengadilan Tinggi untuk membantu mensosialisasikan sistem pelaporan perkara berupa SMS ini kepada seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksinya. Perlu diperhatikan, bahwa sistem pelaporan melalui SMS juga membawa konsekuensi bahwa kartu SIM card yang diberikan oleh pihak donor harus diisi ulang secara berkala agar tidak hangus (expired), karena jika terjadi maka pengadilan harus melakukan proses registrasi dan penggantian kartu baru yang akan sangat menyulitkan dari sisi logistik. Maka dianjurkan agar para Pimpinan Pengadilan Tinggi untuk memperhatikan para pimpinan pengadilan di bawahnya untuk terus memonitor situs Ditjen Badilum untuk pengumuman tentang prosedur dan perkembangan terbaru.

Guide line_SMS

Surat edaran_hal1_SMS, hal2_SMS


PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA

Di tulis pada Jumat, 19 Desember 2008 08:25:11 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya Nomor : MA/SEK/690/XII/2008/ menginformasikan bahwa berkenaan dengan Hari Raya Natal 2008 dan Tahun Baru 2009 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri maka libur dan cuti bersama jatuh pada hari Jumat 26 Desember 2008 dan Jumat 2 Januari 2009, sedangkan pada hari Selasa 30 Desember 2008 dan Rabu 31 Desember 2008 masuk seperti biasa. Surat selengkapnya dapat di klik < disini >


Surat Sekretaris MARI No.688/SEK/02/XII/2008

Di tulis pada Kamis, 11 Desember 2008 08:15:36 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H. M. Rum Nessa, S.H., M.H., dalam suratnya No.688/SEK/02/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, meminta kepada Panitera, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan untuk diteruskan ke Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan nama pejabat perbendaharaan dengan surat keputusan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan SPM, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan dengan administrasi pelaksanaan keuangan. Surat selengkapnya dapat di download < disini >


Pemilihan Ketua MA Dipengaruhi RUU

Di tulis pada Rabu, 05 November 2008 08:11:57 oleh dani 

Jakarta, kompas - Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Selasa (4/11), mengakui, pemilihan Ketua MA sedikit banyak dipengaruhi oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang MA, terutama terkait usia pensiun hakim agung. ”Memang pembahasan RUU MA ada pengaruhnya, tetapi itu tidak mutlak. Kalau memang nanti sudah disahkan ketentuan soal umur itu, kami kan harus memerhatikan,” ujar Harifin.

Saat ini RUU MA masih dibahas oleh tim di Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi mengatakan, tim sinkronisasi belum mencapai kata sepakat mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung. Masalah usia pensiun itu, jelasnya saat itu, dikembalikan kepada panitia kerja. Perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun— apabila disetujui DPR—akan membuka peluang hakim-hakim agung senior untuk bersaing mengikuti pemilihan.

Seperti diketahui, saat ini mayoritas hakim agung berusia lebih dari 65 tahun. Beberapa pucuk pimpinan seperti Harifin berusia 67 tahun pada Februari 2009 dan Djoko Sarwoko 67 tahun pada Desember 2009. Demikian pula Abdul Kadir Mappong yang akan pensiun pada tahun depan. Saat ditanya apakah akan mencalonkan diri menjadi Ketua MA jika ketentuan pensiun 70 tahun berlaku, Harifin hanya mengatakan, setiap hakim agung punya hak untuk memilih dan dipilih. Eva menegaskan, pembahasan RUU MA dan dua RUU lainnya, RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi, memang mendapat prioritas Komisi III.

Eva mengakui ada tekanan untuk segera menyelesaikan pembahasan ketiga RUU ini. Tekanan itu disebabkan banyaknya utang/tugas yang harus diselesaikan komisi hukum ini. Komisi III, jelas Eva, berkomitmen menyelesaikan tiga paket RUU di bidang kekuasaan kehakiman ini bersama-sama. ”Jadi, meskipun RUU MA sudah selesai, harus tetap menunggu RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi agar bisa disahkan bersama,” ujarnya.

sumber : kompas.com


MA Resmi Limpahkan Sengketa Hasil Pilkada ke MK

Di tulis pada Kamis, 30 Oktober 2008 09:13:06 oleh naz 

 

BANDUNG-Humas.Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) akhirnya secara resmi menjadi milik Mahkamah Konstitusi (MK). Serah terima pengalihan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada dari Mahkamah Agung (MA) dan MK pun digelar. Kedua pimpinan tertinggi lembaga yudikatif itu hadir untuk membubuhkan tanda tangan dalam naskah kesepakatan. “Selamat untuk MK yang menerima yurisdiksi baru,” ujar Ketua MA Bagir Manan. Bahasa awamnya, lanjut Bagir, MK mendapat pekerjaan baru.

Bagir menjelaskan acara Rabu (29/10) ini merupakan pelaksanaan amanat UU Pemerintahan Daerah (Pemda) teranyar, yakni UU No. 12 Tahun 2008. Pasal 236 huruf c Undang-Undang ini menyatakan penyelesaian sengketa hasil pilkada oleh MA dialihkan kepada MK paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan. Bila mengacu jangka waktu dalam pasal itu, pengalihan baru bisa dilakukan pada Oktober 2009, delapan belas bulan sejak UU ini diterbitkan pada 24 April 2008.

Namun, frase ‘paling lama’ dalam Pasal 236 huruf c itu memang sempat menimbulkan multitafsir. Ada yang menafsirkan jika disebut ‘paling lama’ maka pengalihan kewenangan ke MK bisa lebih cepat dari waktu delapan belas bulan. Perdebatan ini muncul dalam kasus pilkada Bupati Lampung Utara.

Sebelumnya, sengketa pilkada Bupati Lampung Utara sempat mampir di MK. Namun, perkara tersebut ditolak MK. Alasannya, sengketa pilkada masih menjadi kewenangan MA. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pengalihan bisa saja lebih cepat dari 18 belas bulan. Asalkan, ada tindakan hukum pengalihan kewenangan dari MA ke MK secara nyata.

Tindakan hukum itulah yang baru saja ditandatangani Bagir Manan. “Kami terima tindakan hukum pengalihan wewenang ini,” ujar Ketua MK Mahfud MD menyambut pidato Bagir. Mahfud menegaskan saat ini MK sudah siap untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada. “Kami harus siap. Karena ini perintah UU,” tegasnya. Ia mengatakan hukum acara penyelesaian sengketa hasil pilkada juga sudah siap. Secara resmi, Peraturan MK yang mengatur hal tersebut akan diluncurkan besok.

Jauh-jauh hari, MK sudah bersiap menerima pelimpahan kewenangan baru tersebut. Beberapa waktu lalu, MK mengadakan pertemuan dengan sejumlah Dekan Fakultas Hukum dari 33 provinsi. Dalam pertemuan itu, disepakati masing-masing kampus akan disulap menjadi ruang sidang MK. Metodenya lewat telekonperensi. “Kalau ada sidang, (pihak berperkara,-re) tak perlu ke Jakarta,” ujar Jimly Asshiddiqie yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua MK. Untuk perkara sengketa hasil pilkada, alat ini dianggap cukup efektif dan efisien. Apalagi, MK tak memiliki cabang di daerah. Sehingga para pihak sengketa hasil pilkada tak perlu repot-repot datang ke Jakarta.

Selain itu, MK juga baru saja menggelar Pelatihan Teknis Sistem Informasi Manajemen Perkara (Simkara) untuk pegawai MK. Pelatihan meliputi manajemen perkara secara online dan offline. Meski terkesan sudah siap, MK tampaknya perlu mendengar petuah Bagir yang telah berpengalaman menangani sengketa hasil pilkada. Ia mengungkapkan ada 74 perkara tingkat kasasi dan 24 peninjauan kembali seputar sengketa pilkada yang mampir di MA. “Kalau tidak salah, hanya empat perkara yang dikabulkan,” ungkapnya. Menurut Bagir, ini merupakan gambaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pekerjaan semestinya. Sebagian besar putusan MA justru mengukuhkan hasil kerja KPU dengan menolak gugatan yang diajukan.

Bagir juga tak lupa memberitahukan karakteristik perkara sengketa pilkada yang masuk ke MA. Kadang-kadang para pihak yang menggugat acapkali tak rasional. “Beda suaranya 40%, masih mereka gugat. Apa 40% itu penipu semua,” ujar Bagir. Ia meminta kepada para pihak bila perbedaan suaranya sudah cukup jauh, jangan lagi dijadikan dasar untuk menggugat. “Kalau beda 2%, ya kemungkinan error masih mungkin terjadi,” tuturnya.

Pengalihan Belum Mulus

Kesepakatan pengalihan kewenangan memang telah diteken tapi persoalan hukum masih mungkin terjadi. Hal ini juga diakui Bagir. Menurutnya, saat ini masih ada sisa dua perkara yang ada di MA. Satu perkara seputar Pilkada Riau. “Insya Allah, perkara itu besok diputus,” katanya. Ia berpendapat perkara ini memang masih menjadi kewenangan MA. Kalau sebuah perkara sudah diperiksa oleh sebuah lembaga, maka lembaga tersebut yang mesti memutus perkara itu. Sedangkan, satu perkara baru saja didaftarkan hari ini.

Sebelum pengalihan kewenanggan ditandatangani. Bagir berpendapat perkara yang baru didaftarkan ini bisa langsung diserahkan ke MK. Hal ini bisa berpengaruh pada waktu mulai pendaftararan gugatan. Apakah penghitungan waktu dimulai saat didaftarkan ke MA atau ketika perkara itu dialihkan ke MK. Apalagi perkara sengketa pilkada memiliki jangka waktu yang tak lama. “Ini semua perlu kita sepakati,” tuturnya.

Untuk memperjelas hal ini, Bagir pun menugaskan Ketua Muda MA Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung untuk duduk satu meja dengan MK. Sebaliknya, Mahfud menugaskan Wakil Ketua MK Mukthie Fadjar yang berpengalaman dalam menangani sengket pemilu.

Bagir meminta agar mereka membicarakan ini dalam satu atau dua jam. “Kelihatannya memang simpel. Tapi jangan sampai nanti kita dieksepsi,” pungkasnya.

(Sumber : www.hukumonline.com)


Sema Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah

Di tulis pada Selasa, 21 Oktober 2008 08:25:34 oleh dani 

BANDUNG-Humas. Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran No.08 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia, yang pada intinya untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan Badan Arbitrase Syariah.

Surat selengkapnya dapat di klik < disini >


GEDUNG DIKLAT MA DIRESMIKAN

Di tulis pada Selasa, 14 Oktober 2008 09:21:28 oleh dani 

Untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang berkualitas dan professional yang baik bagi para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, Pejabat Struktural dan Staff, diperlukan suatu gedung pusat pendidikan dan latihan yang modern, efektif dan efisien dalam suatu bangunan yang berada dalam satu lokasi, ujar Kepala Badan Diklat Litbang Mahkamah Agung, Anwar Usman, hari ini (13/10) sesaat sebelum acara peresmian gedung Pusdiklat Litbang Mahkamah Agung berlangsung. Masih menurut Anwar, gedung Pusdiklat yang baru ini diharapkan akan menjadi pusat kegiatan, pengelolaan dan pendidikan/latihan bagi para peserta dari seluruh Indonesia serta menjadi contoh bagi bangunan dan tata ruang disekitarnya. Dan diharapkan, gedung diklat tiap tahun diharapkan dapat menyelenggarakan diklat yang diikuti kurang lebih 4000 orang pertahun, ujarnya. Anwar juga menjelaskan, lambing dari “sculpture” Pusdiklat yang terdiri dari bentuk lingkaran merupakan bentuk netral dan memusat, yang melambnagkan pusat kegiatan Pusdiklat, tugu yang berjumlah 4 melambangkan pena dan pilar, penopang sistem empat lingkungan peradilan di Indonesia, ornament stainless steel yang merupakan abstraksi dari bguku dalam posisi terbuka yang melambangkan semangat untuk terus belajar dan menggali ilmu, sedangkan air yang selalu mengalir dibawah melambangkan sumber ilmu pengetahuan yang selalu mengalir dan selalu harus dipelajari, ungkapnya. Peresmian gedung Pusdiklat Mahkamah Agung yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini, diawali laporan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkmah Agung, Subagyo, yang menyampaikan bahwa pembangunan gedung Pudiklat MA dari Tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 yang dilakukan secara per paket/tahap telah menelan biaya sebesar Rp. 166.509.596.616,- (sertaus enam puluh milyar lima ratus Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh enam ratus enam belas rupiah). Subagyo juga mengucapkan terima kasih kepada BRR yang telah menyerahkan Balai diklat Peradilan di Banda Aceh. Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, dilakukan dengan penekanan tombol sirine dan menandatangani prasasti berlangsung secara khidmat. Selain itu juga menandatangani prasasti peresmian Balai Diklat Peradilan Aceh


Evaluasi terhadap Hakim dan PNS di Lingkungan Mahkamah Agung

Di tulis pada Senin, 13 Oktober 2008 01:57:15 oleh dani 

BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung meminta kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, untuk segera menyampaikan rekapitulasi Kehadiran Hakim dan PNS sebelum dan sesudah cuti bersama untuk satuan kerja dan satuan kerja diwilayahnya.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung bertanggal 9 Oktober 2008 Nomor : 217/S-Kel/BUA-Renog/X/2008 yang disertai dengan formulir isian tersebut, salah satu pointnya menyatakan untuk melakukan rekapitulasi kehadiran tanggal 26 September 2008 dan tanggal 6 Oktober 2008, hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BUA u.p. Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung paling lambat tanggal 16 Oktober 2008. Untuk Formulir Isian, dapat diklik < disini


Sema No. 7 Tahun 2008 tentang Sita Atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia

Di tulis pada Kamis, 09 Oktober 2008 09:32:25 oleh barnas 

BANDUNG-Humas, Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.07 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia, yang pada intinya untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung mengenai sita atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia. Surat selengkapnya dapat di klik < disini


Sema No. 6 Tahun 2008 tentang Larangan Meminta dan Menerima Bantuan/Fasilitas

Di tulis pada Selasa, 23 September 2008 09:28:57 oleh dani 

Bandung-Humas, Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.06 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh wilayah Indonesia pada intinya melarang meminta dan atau menerima bantuan serta fasilitas dalam bentuk apapun dari PEMDA, BUMN/BUMD, Badan Hukum Swasta, atau pihak lain demi menjaga netralitas, kemandirian, citra dan wibawa lembaga peradilan. Surat selengkapnya dapat di klik < disini >


PENGUMUMAN JAM KERJA SELAMA BULAN PUASA 1429 H

Di tulis pada Senin, 01 September 2008 01:43:27 oleh dani 

Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam Suratnya No. 530/SEK/01/VIII/2008 menginformasikan bahwa dalam meyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1429 H maka pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan di lingkungan Mahkamah Agung RI ditentukan sebagai berikut : 1. Senin s/d Jumat. Jam kerja mulai : 08.00 s/d 15.30 WIB 2. Jumat, istirahat pukul : 11.30 s/d 13.00 WIB 3. Selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan senam ditiadakan. Surat selengkapnya dapat di klik disini

diambil dari situs mahkamahagung.go.id


Peluncuran e-mail untuk Komunikasi Data

Di tulis pada Senin, 16 Juni 2008 06:05:46 oleh dani 

Peresmian Web Site Pengadilan Tinggi Bandung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Bapak H. Sofjan Zen, S.H., M. Hum pada hari ini Selasa tanggal 17 Juni 2008 sekaligus juga peluncuran e-mail sebagai alat komunikasi data antara Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri seluruh Jawa Barat yang dapat di akses melalui web site Pengadilan Tinggi Bandung

Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi Administrator Web Site Pengadilan Tinggi Bandung (scenix_55)

Daftar e-mail
No
Satuan Kerja
Alamat e-mail
1
Pengadilan Tinggi Bandung
info@pt-bandung.go.id
2
Pengadilan Negeri Bandung
pn.bandung@pt-bandung.go.id
3
Pengadilan Negeri Bale Bandung
pn.balebandung@pt-bandung.go.id
4
Pengadilan Negeri Garut
pn.garut@pt-bandung.go.id
5
Pengadilan Negeri Tasikmalaya
pn.tasikmalaya@pt-bandung.go.id
6
Pengadilan Negeri Ciamis
pn.ciamis@pt-bandung.go.id
7
Pengadilan Negeri Sumedang
pn.sumedang@pt-bandung.go.id
8
Pengadilan Negeri Majalengka
pn.majalengka@pt-bandung.go.id
9
Pengadilan Negeri Cirebon
pn.cirebon@pt-bandung.go.id
10
Pengadilan Negeri Kuningan
pn.kuningan@pt-bandung.go.id
11
Pengadilan Negeri Indramayu
pn.indramayu@pt-bandung.go.id
12
Pengadilan Negeri Subang
pn.subang@pt-bandung.go.id
13
Pengadilan Negeri Purwakarta
pn.purwakarta@pt-bandung.go.id
14
Pengadilan Negeri Karawang
pn.karawang@pt-bandung.go.id
15
Pengadilan Negeri Bekasi
pn.bekasi@pt-bandung.go.id
16
Pengadilan Negeri Bogor
pn.bogor@pt-bandung.go.id
17
Pengadilan Negeri Cibinong
pn.cibinong@pt-bandung.go.id
18
Pengadilan Negeri Depok
pn.depok@pt-bandung.go.id
19
Pengadilan Negeri Sukabumi
pn.sukabumi@pt-bandung.go.id
20
Pengadilan Negeri Cibadak
pn.cibadak@pt-bandung.go.id
21
Pengadilan Negeri Cianjur
pn.cianjur@pt-bandung.go.id
22
Pengadilan Negeri Sumber
pn.sumber@pt-bandung.go.id


Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009

Di tulis pada Rabu, 24 Pebruari 2010 17:01:44 oleh admin 

JAKARTA - MA; Berikut ini kami sampaikan lampirkan ringkasan laporan tahunan periode tahun 2009 Mahkamah Agung Republik Indonesia


SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan

Di tulis pada Jumat, 11 September 2009 09:07:34 oleh admin 

JAKARTA - MA; Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan.

Open file


Perma Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penunjukan Hakim Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Di tulis pada Jumat, 19 Juni 2009 13:14:27 oleh admin 


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penunjukan Hakim Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


SEMA Mahkamah Agung

Di tulis pada Senin, 13 April 2009 08:34:01 oleh naz 

JAKARTA-HUMAS. Sebagai bagian layanan informasi bagi masyarakat, Mahkamah Agung mengeluarkan kumpulan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2008 hingga April 2009.

Kumpulan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2008 :

SEMA No.01 Tahun 2008, SEMA No.02 Tahun 2008, SEMA No.03 Tahun 2008, SEMA No.04 Tahun 2008, SEMA No.05 Tahun 2008, SEMA No.06 Tahun 2008, SEMA No.07 Tahun 2008, SEMA No.07A Tahun 2008, SEMA No.08 Tahun 2008, SEMA No.08A Tahun 2008, SEMA No.09 Tahun 2008, SEMA No.10 Tahun 2008, SEMA No.11 Tahun 2008, SEMA No.12 Tahun 2008, SEMA No.13 Tahun 2008

Kumpulan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2009 :

SEMA No.01 Tahun 2009, SEMA No.02 Tahun 2009, SEMA No.03 Tahun 2009, SEMA No.04 Tahun 2009, SEMA No.05 Tahun 2009, SEMA No.06 Tahun 2009, SEMA No.07 Tahun 2009


Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Remuneras

Di tulis pada Selasa, 07 April 2009 10:34:14 oleh naz 

Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengluarkan surat edaran Nomor 099/Sek/01/III/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Remunerasi yang selengkapnya telah disampaikan melaui alamat email masing-masing satuan kerja.

Keterbukaan Informasi di Pengadilan

Di tulis pada Selasa, 17 Pebruari 2009 02:37:28 oleh naz 

Judul Buku : Keterbukaan Informasi di Pengadilan ( SK KMA NO : 144/KMA/SK/VIII/2007)

Penerbit      : Mahkamah Agung RI 2008

Isi                 :

Isi

Lampiran

Tim Penyusun


Pedoman Anonimisasi Bagi Peradilan Umum

Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 03:36:20 oleh naz 

Informasi yg dapat diminta/diakses masyarakat Informasi lain yang dikelola pengadilan hanya bisa diakses publik atas ijin Ketua Pengadilan jika dengan diaksesnya informasi tersebut tidak akan merugikan :

  • privasi seseorang;
  • kepentingan komersial seseorang atau badan hukum;
  • upaya penegakan hukum;
  • proses penyusunan kebijakan;
  • pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri negara Indonesia;
  • ketahanan ekonomi nasional.

Lihat selengkapnya < disini >


Pedoman Perilaku Hakim

Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 03:29:03 oleh naz 

PEDOMAN PERILAKU HAKIM

A. PEMBUKAAN

Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak.

Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah – irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertical kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip – prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bermakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing.

Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, Baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.

Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, maka susunlah Pedoman Perilaku hakim ini dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan dan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum,serta pihak-pihak lain dalam masyarakat. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Proses penyusunan pedoman ini didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan serupa yang ditetapkan di berbagai Negara, antara lain Bangalore Principles.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.

Selengkapnya dapat didownload < disini >


Gallery