Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- Monitoring Kinerja Anggaran dan data Hasil Optimalisasi dan Non Optimalisasi
- Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa T.A. 2012
- PELANTIKAN WAPAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG
- 86 Orang Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi
- Jumlah Pegawai Setiap Satuan Kerja
- Kelengkapan Dokumen Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
- Pembukaan Blokir (*) dan Pemberian Clearence 2012
- LAPORAN TRIWULAN IV PP.39 TAHUN 2006
- PISAH SAMBUT KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG
- PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG
Links
Tupoksi
CetakTUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri se-Jawa Barat merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut :
- Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Tinggi):
- Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
- mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat Struktural lainnya dan fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
- Majelis Hakim:
- melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.
- Panitera/Sekretaris;
- Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Tinggi.
- Panitera, Wakil panitera, Panitera Muda dan Panitera pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Panitera membuat daftar perkara perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan.
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku
- Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
- Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Pejabat administrasi umum, serta seluruh pelaksana di bagian kesekretariatan Pengadilan Tinggi.
- Sekretaris selaku Pengguna Anggaran (Kuasa pengguna Anggaran) bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
- Sekretaris selaku Pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang) bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
- Wakil Sekretaris membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi umum/kesekretariatan dan mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.