Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
TUJUH SIFAT HAKIM IDAMAN
Di tulis pada Selasa, 31 Januari 2012 13:03:58 oleh admin Cetak
Jakarta - (Komisi Yudisial) - Jika seorang hakim memiliki sifat-sifat seperti di bawah ini dapat dipastikan ia merupakan hakim yang baik atau lebih tepatnya berintegritas. Sifat-sifat tersebut yaitu independen, tidak memihak, jujur, memperlakukan semua orang dengan layak di hadapan hukum, tekun dan bekerja keras dalam pekerjaannya, mengikuti perkembangan hukum dan kasus-kasus hukum, serta menyelesaikan pekerjaannya dengan cepat.
Adalah seorang Michael Kirby AC CMG, mantan hakim tinggi Australia (1996-2009) yang mengutarakan hal tersebut, ketika diwawancarai Komisi Yudisial, Jumat (28/01). Ditemui usai penutupan Regional Workshop on Judicial Integrity in South-East Asia: Integrity Based Judicial Reform, Kirby menyatakan untuk mencapai sifat-sifat seperti itu maka hakim harus terlatih dan selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip hukum dan kode etik hakim.
Selain itu, menurut Anggota Judicial Integrity Group ini, menciptakan seorang hakim yang baik juga harus melalui mekanisme yang sistematis. Ia mencontohkan negerinya, Australia, di mana terdapat sebuah lembaga yang secara khusus mendidik, melakukan pengawasan, dan menerima pengaduan tentang perilaku hakim.
“Lembaga pendidikan tersebut mendidik para hakim agar mereka bisa mengerti tugas-tugasnya dan tidak dengan mudah menghukum seseorang. Hal ini merupakan kepentingan bagi para hakim untuk melindungi kekuasaan kehakiman dari para hakim yang tidak berintegritas,”ujarnya.
Di samping faktor pendidikan, masalah kesejahteraan juga cukup mendapat perhatian olehnya. Menurut Kirby agar hakim terhindar dari perilaku korupsi diperlukan juga gaji yang layak, staf yang cukup untuk mendukung pekerjaan mereka, kondisi yang layak dalam lingkungan kerjanya, dan kepastian adanya dukungan bagi mereka dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan mereka yang cukup sulit. “Hal tersebut merupakan tugas pemerintah atau negara untuk menyediakannya,”tambahnya.
Kirby juga mengemukakan bahwa di Australia seorang hakim harus dipastikan melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Kami harus memastikan bahwa hakim melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar karena masyarakat mempunyai pengharapan yang besar kepada hakim,”ujarnya.
Oleh sebab itu ia berpesan agar Indonesia dapat menjaga kewibawaan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang bersih dan berwibawa, menurutnya, akan berdampak bagus bagi perekonomian Indonesia dan juga bagi perkembangan hak asasi manusia di Indonesia termasuk bagi para hakim.
Sumber : www.komisiyudisial.go.id
Tags : Hakim