Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Tanggapan atas Surat DPP.KAI No.069/SK/DPP-KAI/VIII/09 Tanggal 18 Agustus 2009
Di tulis pada Senin, 28 September 2009 13:05:43 oleh admin Cetak
Sehubungan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung R.I. No.113/KMA/IX/2009 Tanggal 15 September 2009 perihal Tanggapan atas Surat DPP.KAI No.069/SK/DPP-KAI/VIII/09 tertanggal 18 Agustus 2009 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia, surat selengkapnya dapat dilihat disini
Tags : kai
Daftar Komentar :
2. Roni Wahyono, SH Mengkomentari pada Sabtu, 05 Juni 2010 [Balas Komentar ini]
sejak kita sekolah di SD Inpres, kita selalu dicekoki dengan indahnya Negeri ini, yang konon didirikan oleh pendiri negeri ini yang setiap sendi kehidupannya selalu didasarkan pada hukum bukan kekuasaan, namun sungguh miris ketika kita melihat kenyataan yang sebenarnya, justru di negeri ini, UU hanya selalu menjadi hiasan dinding belaka, dan penegak hukum tidak lagi berpegang pada substansi, namun lebih banyak berdebat kusir. seharusnya kita malu karena rakyat negeri ini begitu cerdas dan pintar namun hanya bisa berguman dengan senyum getir melihat tingkah polah penegak hukum negeri ini
3. RISWANI, SH Mengkomentari pada Senin, 12 Oktober 2009 [Balas Komentar ini]
Saya sangat prihatin terhadap persoalan advokat yang tidak ada ujung penyelesaiannya, bahkan MA pun yang seharusnya tidak perlu intervensi, sekarang ternyata sangat berperan dan tidak komitmen terhadap pernyataannya "bahwa tidak akan mencampuri urusan konflik advokat". advokat yang baru jangan di jadikan korban bung!!!!!!!!! MA pun jangan jadi balelo!!!!!!!!
1. Heru HS,SH Mengkomentari pada Senin, 30 Januari 2012 [Balas Komentar ini]
Sebetulnya