Pengadilan Tinggi Bandung-tanggapan atas surat dppkai no069skdpp kaiviii09 teranggal 18 agustus 2009

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Tanggapan atas Surat DPP.KAI No.069/SK/DPP-KAI/VIII/09 Tanggal 18 Agustus 2009

Di tulis pada Senin, 28 September 2009 13:05:43 oleh admin    Cetak

Sehubungan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung R.I. No.113/KMA/IX/2009 Tanggal 15 September 2009 perihal Tanggapan atas Surat DPP.KAI No.069/SK/DPP-KAI/VIII/09 tertanggal 18 Agustus 2009 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia, surat selengkapnya dapat dilihat disini


Tags : kai

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. Heru HS,SH Mengkomentari pada Senin, 30 Januari 2012 [Balas Komentar ini]

Sebetulnya

2. Roni Wahyono, SH Mengkomentari pada Sabtu, 05 Juni 2010 [Balas Komentar ini]

sejak kita sekolah di SD Inpres, kita selalu dicekoki dengan indahnya Negeri ini, yang konon didirikan oleh pendiri negeri ini yang setiap sendi kehidupannya selalu didasarkan pada hukum bukan kekuasaan, namun sungguh miris ketika kita melihat kenyataan yang sebenarnya, justru di negeri ini, UU hanya selalu menjadi hiasan dinding belaka, dan penegak hukum tidak lagi berpegang pada substansi, namun lebih banyak berdebat kusir. seharusnya kita malu karena rakyat negeri ini begitu cerdas dan pintar namun hanya bisa berguman dengan senyum getir melihat tingkah polah penegak hukum negeri ini

3. RISWANI, SH Mengkomentari pada Senin, 12 Oktober 2009 [Balas Komentar ini]

Saya sangat prihatin terhadap persoalan advokat yang tidak ada ujung penyelesaiannya, bahkan MA pun yang seharusnya tidak perlu intervensi, sekarang ternyata sangat berperan dan tidak komitmen terhadap pernyataannya "bahwa tidak akan mencampuri urusan konflik advokat". advokat yang baru jangan di jadikan korban bung!!!!!!!!! MA pun jangan jadi balelo!!!!!!!!