Pengadilan Tinggi Bandung-surat edaran mahkamah agung tentang pemungutan biaya perkara

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA

Di tulis pada Selasa, 24 Juni 2008 09:52:08 oleh dani    Cetak

JAKARTA-HUMAS. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yuidisial tersebut antara lain mengatur tentang Pembayaran biaya perkara melalui Bank, dan mengatur juga tentang kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara.

Untuk lengkapnya isi SEMA Nomor : 04 Tahun 2008, dapat di klik disini.(jup)

diambil dari mahkamahagung.go.id


Tags : surat edaran

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. LeighHays21 Mengkomentari pada Senin, 04 Juli 2011 [Balas Komentar ini]

The loan suppose to be useful for people, which are willing to organize their business. In fact, it is not very hard to receive a bank loan.

2. Carolyn33Carson Mengkomentari pada Sabtu, 02 Juli 2011 [Balas Komentar ini]

I propose not to hold back until you get enough amount of cash to order different goods! You can just get the loans or student loan and feel yourself fine

3. Deddy Yuliansyah, SH Mengkomentari pada Kamis, 09 Juni 2011 [Balas Komentar ini]

Semoga keadilan itu real ada d Pengadilan,semoga