Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
SOSIALISASI & TRAINING PENANGANAN PENGADUAN
Di tulis pada Jumat, 06 November 2009 10:06:52 oleh admin Cetak

BANDUNG - ADMIN; Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Bandung yang bekerja sama dengan The Asian Foundation, Jum'at (6/11) menyelenggarakan sosialisasi dan Training Penanganan Pengaduan sebagai implementasi dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Sosialisasi diikuti oleh para pejabat peradilan di empat lingkungan peradilan wilayah Bandung Raya yaitu Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Negeri Bandung, Bale Bandung, Pengadilan Agama Bandung dan Cimahi, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung serta Pengadilan Militer II - 09 Bandung.
Hadir pula dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung H. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan pejabat The Asia Foundation.


Tags : sosialisasi
Daftar Komentar :
2. Bapak KS Mengkomentari pada Minggu, 30 Mei 2010 [Balas Komentar ini]
Ketua Hakim Drs.H.Haeruman,SH Hakim I Ismet Ilyas, Jajar Sudradjat dan Hakim Anggota Maman Suherman di Pengadilan Agama Bekasi. Saya tidak mendapatkan keadilan dan telah terjadi permainan uang dalam sidang. Agar anda semua mendapatkan ampunan dari Allah atas ketidak adilan yang telah diperbuat.
3. Hamba Allah yg di zalimi Mengkomentari pada Kamis, 13 Mei 2010 [Balas Komentar ini]
Kepada Pejabat Tinggi mohon Wakil Ketua Pengadilan Agama Bekasi diperiksa. Jangan menanganis suatu kasus dengan Dasar Uang sogokan yang besar. Sayang saya tidak punya Uang. Tapi ingat PENGADILAN AKHIRAT NANTI. Harus DIPERTANGGUNG JAWABKAN JIKA ANDA SUDAH MATI. Semoga anda Diampuni Allah Swt dan Segera sadar
3.1. Nyonya PK Mengkomentari pada Senin, 17 Mei 2010
memang keterlaluan masih ada uang sogokan, tidak ingat KPK (negara RI) lagi rame. Yah namanya udah liat uang mana inget dosa.
3.2. Mr "X" Mengkomentari pada Minggu, 16 Mei 2010
Ternyata Pengadilan Agama Juga ada MASKUS....euy.......woww......gelok>>>>
3.3. Yang Pernah Disidang Mengkomentari pada Minggu, 16 Mei 2010
Ketua Hakim Drs.H.Haeruman,SH Hakim I Ismet Ilyas, Jajar Sudradjat dan Hakim Anggota Maman Suherman di Pengadilan Agama Bekasi. Anda semua akan bertanggung jawab di Akhirat nanti atas keadilan yang anda tegakkan. Kalau uang Rp.100.000.000,- kami tidak punya Pak.
3.4. Yang Pernah Disidang Mengkomentari pada Minggu, 16 Mei 2010
Ketua Hakim Drs.H.Haeruman,SH Hakim I Ismet Ilyas, Jajar Sudradjat dan Hakim Anggota Maman Suherman di Pengadilan Agama Bekasi. Anda semua akan bertanggung jawab di Akhirat nanti atas keadilan yang anda tegakkan. Kalau uang Rp.100.000.000,- kami tidak punya Pak.
4. Oenardy Sugianli Mengkomentari pada Sabtu, 21 November 2009 [Balas Komentar ini]
Sangat menyedihkan, laporan pengaduan yang ditindak lanjuti dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Badan pengawas MA RI jo Surat Ketua MA RI jo Surat Ketua PT Bandung yang dituangkan dalam Berita Acara PN G dibuat oleh Ketua PN G , dianggap sebagai surat pribadi yang tidak mempunyai kekuatan mengikat,pembuktian dan eksekutorial oleh Majelis Hakim PN G.Mohon petunjuk
1. mr. Z Mengkomentari pada Rabu, 07 Juli 2010 [Balas Komentar ini]
luar biasacoy... hari begini masih ada yang begicuan.. cp dech... tp klo mang bener tinggal sebutin aja no.prknya biar nyahooo...