Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Songsong Berlakunya UU KIP, MA Bergerak Cepat
Di tulis pada Senin, 26 April 2010 09:46:56 oleh admin Cetak
JAKARTA - BADILAGNET; Tanggal 30 April 2010 merupakan tenggat akhir untuk semua lembaga publik, termasuk pengadilan, untuk mempersiapkan diri dalam hal pemberian layanan informasi publik. Sebab, terhitung 1 Mei 2010, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai efektif diberlakukan.
Menyikapi hal ini, Mahkamah Agung mengambil langkah cepat. Dipimpin Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi dan dihadiri Tuada Perdata Atja Sondjaja, para Dirjen Badan Peradilan dan Kepala Badan serta Tim Pembaruan, Kamis (22/4), MA menggelar rapat yang menyepakati langkah-langkah yang harus dilakukan lembaga peradilan.
Tidak main-main dengan tenggat waktu yang singkat ini, MA akan menurunkan tim pengawas untuk mengontrol jalannya pemberian layanan informasi di pengadilan.
“Hal ini sudah sangat mendesak untuk dijalankan. SK KMA tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan belum sepenuhnya dijalankan secara efektif. SK dan UU itu harus segera diimplementasikan,” tambah Tuada Perdata Atja Sondjaja.
“Jika ada ketentuan SK KMA yang bertentangan dengan UU KIP, yang didahulukan adalah Undang-Undang tersebut,” Prof Takdir Rahmadi menegaskan.
Jika merujuk SK KMA No. 144/2007, hal-hal yang harus dipublikasikan setidaknya meliputi gambaran proses berperkara, informasi biaya perkara dan kepaniteraan, serta publikasi putusan. UU KIP juga mengharuskan informasi-informasi tersebut dipublikasikan. UU KIP bahkan memberikan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melanggarnya.
Dengan pertimbangan itu, semua pengadilan diharuskan sesegera mungkin mengumumkan informasi biaya perkara termasuk biaya kepaniteraan. Pengadilan juga diwajibkan mempublikasikan putusan baik yang sudah inkracht maupun yang belum, sebagaimana diamanatkan UU KIP.
Point penting lainnya menyebutkan, setiap pengadilan harus mempunyai petugas informasi yang tetap untuk melayani permohonan informasi.
Tim Pembaruan MA RI juga berencana merevisi SK KMA 144/2007 untuk disesuaikan dengan UU KIP. Sebagaimana diketahui, ada beberapa ketentuan dalam SK KMA 144/2007 yang berbeda dengan UU KIP. Misalnya, untuk putusan yang belum inkracht, SK KMA tidak memperbolehkan untuk dipublikasikan, sedangkan UU KIP mengharuskan putusan tersebut dipublikasikan.
Di samping itu, agar kewajiban pengadilan untuk memenuhi amanat UU KIP bisa berjalan dengan baik, MA juga berencana akan mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran (SEMA).
Tags : badilag.net
Daftar Komentar :
2. rjrxorrtu Mengkomentari pada Kamis, 18 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
xuTcz9
3. jwrymtunq Mengkomentari pada Kamis, 18 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
CzXVbI , [
4. otnwktus Mengkomentari pada Rabu, 17 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
RBrrMl
5. Charla Mengkomentari pada Rabu, 17 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
Frnalky I
1. mhysjzjgbsx Mengkomentari pada Senin, 29 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
4ibtpA , [