Pengadilan Tinggi Bandung-songsong berlakunya uu kip ma bergerak cepat

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Songsong Berlakunya UU KIP, MA Bergerak Cepat

Di tulis pada Senin, 26 April 2010 09:46:56 oleh admin    Cetak

ImageJAKARTA - BADILAGNET; Tanggal 30 April 2010 merupakan tenggat akhir untuk semua lembaga publik, termasuk pengadilan, untuk mempersiapkan diri dalam hal pemberian layanan informasi publik. Sebab, terhitung 1 Mei 2010, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai efektif diberlakukan.

Menyikapi hal ini, Mahkamah Agung mengambil langkah cepat. Dipimpin Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi dan dihadiri Tuada Perdata Atja Sondjaja, para Dirjen Badan Peradilan dan Kepala Badan serta Tim Pembaruan, Kamis (22/4), MA menggelar rapat yang menyepakati langkah-langkah yang harus dilakukan lembaga peradilan.

 “Semua pengadilan, terutama yang potensial akan menerima banyak permohonan informasi, harus segera menjalankan pokok-pokok yang menjadi prioritas tuntutan keterbukaan informasi,” tegas Prof. Takdir Rahmadi yang juga Sekretaris Tim Pembaruan MA.
 
 Dalam rentang waktu kurang dari seminggu ini, lembaga peradilan dituntut untuk sudah siap menjalankan amanat UU KIP yang menjamin kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information) yang diharuskan terbuka untuk umum tersebut. 

Tidak main-main dengan tenggat waktu yang singkat ini, MA akan menurunkan tim pengawas untuk mengontrol jalannya pemberian layanan informasi di pengadilan. 

“Hal ini sudah sangat mendesak untuk dijalankan. SK KMA tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan belum sepenuhnya dijalankan secara efektif. SK dan UU itu harus segera diimplementasikan,” tambah Tuada Perdata Atja Sondjaja.

 UU KIP vs SK KMA 144/2007
 
 Point penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut di antaranya mewajibkan semua ketua pengadilan untuk mempelajari dan melaksanakan UU KIP dan SK KMA No. 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.  

“Jika ada ketentuan SK KMA yang bertentangan dengan UU KIP, yang didahulukan adalah Undang-Undang tersebut,” Prof Takdir Rahmadi menegaskan. 

Jika merujuk SK KMA No. 144/2007, hal-hal yang harus dipublikasikan setidaknya meliputi gambaran proses berperkara, informasi biaya perkara dan kepaniteraan, serta publikasi putusan. UU KIP juga mengharuskan informasi-informasi tersebut dipublikasikan. UU KIP bahkan memberikan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melanggarnya. 

Dengan pertimbangan itu, semua pengadilan diharuskan sesegera mungkin mengumumkan informasi biaya perkara termasuk biaya kepaniteraan. Pengadilan juga diwajibkan mempublikasikan putusan baik yang sudah inkracht maupun yang belum, sebagaimana diamanatkan UU KIP. 

Point penting lainnya menyebutkan, setiap pengadilan harus mempunyai petugas informasi yang tetap untuk melayani permohonan informasi. 

Tim Pembaruan MA RI juga berencana merevisi SK KMA 144/2007 untuk disesuaikan dengan UU KIP. Sebagaimana diketahui, ada beberapa ketentuan dalam SK KMA 144/2007 yang berbeda dengan UU KIP. Misalnya, untuk putusan yang belum inkracht, SK KMA tidak memperbolehkan untuk dipublikasikan, sedangkan UU KIP mengharuskan putusan tersebut dipublikasikan.  

Di samping itu, agar kewajiban pengadilan untuk memenuhi amanat UU KIP bisa berjalan dengan baik, MA juga berencana akan mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran (SEMA).

 

 

 

 

 


Tags : badilag.net

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. mhysjzjgbsx Mengkomentari pada Senin, 29 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

4ibtpA , [

2. rjrxorrtu Mengkomentari pada Kamis, 18 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

xuTcz9

3. jwrymtunq Mengkomentari pada Kamis, 18 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

CzXVbI , [

4. otnwktus Mengkomentari pada Rabu, 17 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

RBrrMl

5. Charla Mengkomentari pada Rabu, 17 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

Frnalky I