Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Soal Bantuan Hukum, akan Dilakukan Studi Banding ke Australia
Di tulis pada Kamis, 10 Juni 2010 11:31:03 oleh admin Cetak
Cate Summer dan Wahyu Widiana berbincang usai pertemuan.
JAKARTA - BADILAG; Dalam rangka mematangkan draft pedoman bantuan hukum di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, akan dilakukan studi banding ke Melbourne, Australia. Para pesertanya adalah perwakilan dari peradilan umum, peradilan agama, Bappenas, lembaga bantuan hukum dan organisasi advokat. Studi banding ini difasilitasi IAJPT (Indonesia Australia Justice Program-Transition).
“Kami ingin membantu peradilan agama dan peradilan umum untuk finalisasi rancangan draft panduan bantuan hukum,” ujar Cate Summer, penasihat IAJPT, dalam pertemuan di Gedung Badilag, Rabu (9/6/2010)
Studi banding ini akan berlangsung pada 3 hingga 10 Juli 2010. Yang akan dikunjungi adalah Negara bagian Victoria, terutama kota Melbourne.
Tags : bantuan hukum
Daftar Komentar :
2. kanty Mengkomentari pada Selasa, 06 Juli 2010 [Balas Komentar ini]
maaf sebelumnya keluar dari topik pembicaraan. saya minta tolong bantuannya kepada badan hukum atau LBH terhadap kasus yang dialami keponakan saya. Duduk perkaranya sbg brikut: keponakan saya kerja di gudang kacang garuda, dan disangka menghilangkan barang senilai 6 Jt lebih oleh pelapor keponakan saya di bawa ke polsek margahayu, tanpa memberi tahu secara lisan/tertulis. sekarang keponakan saya ditahan, saya sangat memerlukan bantuan sehinga keponakan saya bisa dibebaskan. yang saya tahu keponakan saya dipercaya pimpinan garuda selama bertahun-tahun, dalam masa itu ada saja barang yang hilang tidak lebih dari 200 ribu dan keponakan saya selalu melaporkan kepada majikannya dan untuk menutupinya diadakan patungan uang dengan para pekerja lainnya. selang beberapa bulan majikan keponakan saya digantikan oleh majikan lain, sebelum pergi majikan yang lama mmberi tahu keponakan saya untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga barang, ternyata setelah ditinggalkan oleh majikan yang lama, sering terjadi kehilangan/kekurangan barang. yang lebih mengagetkan lagi habis ambil cuti hari senin tgl 4 juli 2010 karena keponakan saya sakit dan keesokan harinya tepatnya selasa tgl 5 juli 2010 waktu jam pulang, keponakan saya dituduh menggelapkan barang senilai 6 jt lebih, anehnya tanpa ada pembicaraan lagi, pelapor langsung mengajak keponakan saya masuk mobil dan dibawa ke kapolsek margahayu tanpa memberi tahu orangtua atau surat penangkapan atau lainnya, hari ini saya dapat kabar lagi bahwa keponakan saya masih ditahan karena polisi yang berada di kapolsek margahayu tsb minta uang, padahal dari pihak perusahaan garuda sudah menarik penahanan, saya warga Indonesia yang bingung akan kebenaran hukum baik dari prosedur maupun aturan yang dipakai oleh aparat kepolisian. mohon bantuannya bapak/ibu semoga amal perbuatan bapak/ibu dibalas oleh Alloh S.W.T
1. kanty Mengkomentari pada Selasa, 06 Juli 2010 [Balas Komentar ini]
sekarang keponakan saya harus mengganti rugi kehilangan barang tersebut sebesar 6 juta lebih itu, padahal kehidupan keluarga saya berkecukupan. Menurut akal sehat dan pemikiran saya, seharusnya pimpinan garuda menguruskanya secara kekeluargaan dulu jika memang tidak bisa dan memang terbukti bersalah baru melalui jalur hukum. Ini seperti praduga tak bersalah yang bisa menyudutkan keponakan saja ke tahanan. Kenapa polisi percaya begitu saja kepada pihak pelapor! sebelum ada bukti yang nyata dan saksi-saksi hidup (para pekerja lainnya) kenapa polisi mau saja menahan keponakan saya. Kenapa polisi bersikeras menahan dan minta jaminan sejumlah uang. itulah jeritan hati saya yang begitu berharap minta bantuan hukum. Terima kasih atas perhatiannya. semoga komentar ini jadi cermin dan contoh untuk lebih menegakkan keadilan dan kebenaran hukum. saya mohon sekali lagi bantuanya.