Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat
Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 12:05:07 oleh admin Cetak
JAKARTA-MA. Ketua Mahkamah Agung RI melalui suratnya Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, menyampaikan sikap atas adanya perselisihan diantara beberapa organisasi advokat terutama dalam hal penyumpahan dan beracara di pengadilan.
Surat selengkapnya dapat diunduh < disini >
Tags : ma,avokat
Daftar Komentar :
2. adi sahlan Mengkomentari pada Selasa, 01 September 2009 [Balas Komentar ini]
kata orang jogja slow wae ngga usah grusa-grusu dak ora keduman.... padahal yang ngatur rezeki itu gusti Allah SWT...
3. Hary Said, S.H. Mengkomentari pada Sabtu, 18 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
...demikianlah jika kekuasaan mengangkanngi hukum. UU 18 tahun 2003 telah jelas dan terang. hukum hitam putih dan kekuasaan cenderung abu2; mana yang menguntungkan itulah yang benar. laknat Allah bagi mereka yang menutup mata dan teling atas sebuah kebenaran. azab Allah atas mereka yang menunda-nunda hak seseorang. tabik
4. BAMBANG WIJANARKO SH Mengkomentari pada Jumat, 17 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
MENURUT UU ADVOKAT KETUA PT BERKEWAJIBAN SESUAI UU ADVOKAT MELANTIK KALO GAK MAU MELANTIK BERARTI MENYALAH GUNAKAN JABATAN
4.1. ARIF WIJANARKO,SH. Mengkomentari pada Selasa, 03 November 2009
Menurut filosofis Undag-undang diterbitkan merupakan suatu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap masyarakat secara umum, maka dengan demikian harusnya diterapkan demi menciptakan keadilan, jangan sampai akan menimbulkan ketidak adilan, seperti dalam bahasa latinnya SAMME IUS SAMME IUNERA artinya suatu bentuk aturan atau apapun namanya akan bisa menimbulkan rasa keadilan yang kecil, malah bisa jadi tidak ada keadilan sama sekali.
5. Bianca Puteri, SH Mengkomentari pada Selasa, 14 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
Setelah membaca adanya surat dari MA no. 052/KMA/V/2009 intinya mengenai pernyataan sikap dari MA.Saya sangat menyayangkan mengenai pernyataan sikap dari MA sungguh mengganjal para advokat yang muda rekan Junior-junior di seluruh Indonesia untuk berkarier. Sangat disayangkan surat MA itu sama sekali tidak akan membuahkan solusi namun menjadi sumber masalah baru. Aneh MA di point pertama mengatakan bahwa masalah itu urusan internal organisasi advokat tapi dan MA menganjurkan kalau buntu dibawa ke jalr hukum. Jika ini memang internal organisasi advokat seharusnya jangan ada pengambilan sikap biar mereka selesaikan sendiri kenapa harus ikut campur yang tidak membuahkan hasil tapi malah membuat masalah baru....aduh gimana sih lieuuuuuuuuuuur euiiiiiiii. Tolong cabut pernyataan sikap itu karena akibat satu surat ini nasib ribuan calon rekan junior terganjal karena surat MA tsb.Maaf ya Pak kalau mau kasih solusi yang fair cukup memberi anjuran untuk segera diselesaikan bukannya malah mengganjal mereka. TETAP SEMANGAT YAHHHH Rekan Junior.
6. YUSRIZAL, S.H Mengkomentari pada Rabu, 08 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
perselisihan di dalam tubuh advokat semestinya dapat segera mungkin diselesaikan, agar kedepan para calon advokat muda tidak dirugikan dengan adanya dua wadah tersebut,yang keduanya mengaku bahwa dia lah yang merasa benar berdasarkan amanat Undang-undang No. 18 tahun 2003
7. Rudi Sinaba, S.H. Mengkomentari pada Senin, 29 Juni 2009 [Balas Komentar ini]
terhadap Surat KMA tersebut dalam prakteknya di PN Majelis Hakim meminta Berita Acara Sumpah Advokat, ini lucu karena kami dan banyak lagi advokat lainnya disumpah pada saat pengacara praktek, bagaimana kalau berita acara sumpah tersebut sudah tidak ada / hilang dan sudah punya isin praktek sejak lama jauh sebelum sengketa PERADI, KAI dan PERADIN, mohon agar kami tidak dirugikan. Yang dapat dimintai berita acara sumpah harusnya mereka yang disumpah belakangan ini saja. MA mohon kejelasan dan kepastiannya
7.1. ferdy luwansa Mengkomentari pada Selasa, 01 Maret 2011
pak rudi ini no hp sy 0811487896 dgn ferdy di biak
7.2. FERDY LUWANSA Mengkomentari pada Selasa, 01 Maret 2011
PAK SEKARANG ALAMAT DI MANA DAN NO HP BRP sy ferdy dari biak
7.3. samuel Cibro Mengkomentari pada Rabu, 02 Desember 2009
jadi supaya adil,,,kedepannya para calon hakim hendaknya jg disumpah dihadapan sidang terbuka organisasi advokat. Sebaliknya advokat jg berhak meminta SK Pengangkatan Ketua Majelis yg menangani perkara ybs!
7.4. samuel cibro,SH Mengkomentari pada Kamis, 29 Oktober 2009
DPR+Pemerintah sbg pembentuk UU Advokatlah yg dari awal tlh keliru.Bagaimana mkn Advokat sbg lembaga yg mandiri&setara dng pnegak hukum lainnya tp harus dicampuri pngambilan sumpahnya oleh MA?brarti kedepannya demi keadilan pengambilan sumpah para calon hakim hrs diadakan dihadapan sidang terbuka organisasi advokat jg....!!!
8. Budi Permadi, SH. Mengkomentari pada Selasa, 19 Mei 2009 [Balas Komentar ini]
Sikap MA bukan menyelesaikan perselisihan organisasi advokat tapi justru tambah memperkeruh suasana. Bagaimanapun penyelesaian perselisihan organisasi advokat yg terlanjur terjadi sangat TIDAK MUNGKIN terwujud, oleh karena itu Surat Keputusan MA Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 itu bukan solusi!!! Wahai Ketua MA dengarkanlah jeritan hati kami para advokat baru : kami telah berkorban sekuat tenaga baik materi maupun tenaga untuk dapat mengikuti pendidikan/ujian advokat. Biaya yg kami keluarkan tidaklah sedikit untuk ukuran kami. Jadi hendaknya jgnlah kami dikorbankan karena hakekatnya kami hanya ingin bekerja menafkahi keluarga dengan cara halal. Alangkah kejamnya dikau jika tidak mendengar jeritan hati kami (para advokat baru--apapun organisasi advokatnya), akibat perbuatanmu, keluraga kami terlunta lunta!!!!!!!!!!!!!!
9. Kurniawan Adibroto Mengkomentari pada Senin, 18 Mei 2009 [Balas Komentar ini]
Sikap tegas MA menggambarkan bahwa "Keadilan masih menaungi bangsa Indonesia" maju terus MA..tegakkan keadilan...!!!
9.1. Dr. suryo Sundhoro, SH,MH Mengkomentari pada Minggu, 30 Agustus 2009
Itu bukan sikap tegas bung tapi arogansi, bagaimana bisa Undang-undang dikalahkan dengan surat Edaran Mahkamah Agung,kenapa nggak dikalahkan saja dengan Surat edaran RT atau RW sekalian
10. Tito Hadi Priyatna, SH Mengkomentari pada Sabtu, 16 Mei 2009 [Balas Komentar ini]
Sungguh, kedhaliman yg nyata telah dilakukan oleh MA thdp para Advokat!!!. Seharusnya MA bisa lbh arif dlm menyikapi perbedaan yg ada dlm organisasi advokat. Sehrsnya MA tdk boleh campur tangan thdp para advokat krn msg2 punya tugas dan kewenangan sendiri2. Utk itu, mohon kepada MA agar surat edaran tersebut dicabut shg tdk membuat para advokat gamang dlm menjalankan profesinya.
1. BOBBY JOHN RUSKIN,SH Mengkomentari pada Sabtu, 03 Oktober 2009 [Balas Komentar ini]
diperintahkan UU untuk melantik advokat malah ga dilaksanakan pie to MA pake melarang ketua PT untuk melantik advokat segala lagi,emang bener pernyataan " bahwa UU dibuat untuk tidak ditaati" pucuk pimpinan yudikatif sendiri ga mau mentaati gimana mau tegak hukum dinegara ini.masa MA ga bisa menentukan mana organisasi advokat yang sah, sunguh2 ga masuk akal,ABINJAI aneh bin ajaib, tahun 2007 keluar surat edaran yang isinya memerintahkan ketua PT untuk melantik advokat itu era nya pak BAGIR MANAN ketua MA dan sekarang tahun 2009 Ketua MA ganti keluar surat edaran kepada ketua PT untuk tidak melantik advokat baru, bener-bener kaya wayang golek, ANITA aneh tapi nyata.