Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Sema No. 13 Tahun 2009 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli
Di tulis pada Senin, 13 April 2009 08:16:43 oleh naz Cetak
JAKARTA - MA. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. SEMA 13 Tahun 2008 ini berkaitan dengan banyaknya perkara-perkara yang diajukan ke Pengadilan yang berhubungan dengan Delik Pers, maka untuk memperoleh gambaran obyektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan Undang-undang Pers maka Hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli dibidang Pers.
SEMA selengkapnya dapat diunduh < disini >
Tags : sema
1. empos Mengkomentari pada Senin, 10 Mei 2010 [Balas Komentar ini]
mantap