Pengadilan Tinggi Bandung-seluruh fraksi setuju ruu ma dibawa ke paripurna

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Seluruh Fraksi Setuju RUU MA Dibawa ke Paripurna

Di tulis pada Rabu, 17 Desember 2008 04:03:01 oleh naz    Cetak

JAKARTA-hukumonline.com. Walaupun ikut menandatangani pernyataan persetujuan dibawa ke paripurna, F-PDIP, F-PPP, dan F-PKS mengajukan persyaratan atas dua pasal yang dianggap krusial, yakni Pasal 11 dan Pasal 81 huruf a. 

Pintu menuju sahnya RUU Mahkamah Agung (MA) tinggal selangkah lagi. Pada tanggal 18 Desember nanti, sudah terjadwalkan akan diadakan paripurna mengenai RUU ini. Hal tersebut terlihat ketika Komisi III mengadakan rapat kerja (Raker) bersama pemerintah, Selasa (16/12). Pada kesempatan raker ini, disepakati RUU ini dilanjutkan ke fase Pengambilan Keputusan Tingkat II dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.

Di penghujung rapat, seluruh fraksi yang diwakili oleh juru bicaranya bersama pemerintah, menandatangani pernyataan persetujuan. Namun, ada tiga fraksi yang menganggap perlu ada persyaratan di dua pasal yang dianggap krusial.

Pasal 11 RUU MA Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda MA dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA, karena:

1. Meninggal dunia

2. Telah berusia 70 tahun

3. Atas permintaan sendiri secara tertulis

4. Sakit jasmani dan rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau

5. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya

Fraksi PDIP, dalam pandangan mini fraksi, yang disampaikan oleh Muhammad Nurdin mengatakan ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian. Dalam usia pensiun hakim agung, fraksi ini menyatakan penolakannya atas usia 70 tahun, dan mengusulkan usia 65 tahun.

F-PDIP ingin tetap mengacu pada draft Badan Legislasi, dimana seluruh fraksi pada saat itu menyetujui usia pensiun hakim agung 65 tahun. Usia 70 tahun tersebut, menurut Nurdin, akan berpengaruh pada kinerja Komisi Yudisial (KY) dalam rangka penegakan hukum. Tugas KY dalam merekrut calon hakim agung demi proses regenerasi di MA juga akan terhambat. “Memaksakan usia pensiun 70 tahun, berarti memberikan legitimasi kuat pada kekhawatiran publik berupa dukungan status quo, dalam kepemimpinan MA yang kinerjanya masih dirasakan mengecewakan masyarakat,” ujarnya.

Bukan hanya itu, F-PDIP juga meminta Pasal 81 huruf a RUU MA tentang pengelolaan keuangan diubah. Ia berpendapat keuangan MA yang berdasarkan UU seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya, F-PDIP mengusulkan tetap dibukanya peluang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memeriksa keuangan di MA.

Pasal 81 huruf a RUU MA

(1) Anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (

2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara

(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak/para pihak yang berperkara (

4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

(5) MA berwenang menetapkan dan membebankan biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diperiksa oleh BPK sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan (6) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dilakukan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik

Secara khusus, F-PDIP beranggapan proses pembahasan RUU MA yang tertutup telah menciderai asas transparansi dan menutup ruang partisipasi publik. “Ketiadaan dialog antar panitia kerja (Panja) dan publik, telah menyebabkan gugatan berupa legitimasi formal UU, terutama pasal-pasal dimana publik melalui peralihan luar biasa, untuk itu F-PDIP meminta perlunya pembahasan kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang MA dengan pasal-pasal terkait UU KY dan UU MK.

70 tahun dengan syarat

Hal senada juga disampaikan F-PPP dalam pandangan mini fraksinya. Secara umum dalam dua pasal yang disebutkan sebelumnya oleh F-PDIP, F-PPP pun beranggapan sama. Namun untuk usia pensiun F-PPP mempunyai pemikiran sendiri. Kurdi Mukri sebagai juru bicara mengatakan, batas usia pensiun yang diuslkannya adalah 67 tahun, dan dapat diperpanjang sampai setinggi-tingginya 70 tahun, dengan melalui mekanisme tertentu.

“Mekanismenya diusulkan oleh MA ke DPR (Komisi III) untuk dimintakan persetujuan, kemudian penetapannya dilakukan oleh Presiden, alternatif ditawarkan tersebut merujuk pada jenjang usia hakim di Pengadilan Negeri masa usia pensiunnya 62 tahun, hakim di Pengadilan Tinggi usia pensiunnya 65 tahun, maka untuk usia hakim agung kami berpendapat cukup 67 tahun,” ujar Kurdi.

Hal tersebut, karena untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada hakim karir untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai hakim agung. Selain itu masa usia pensiun hakim agung 67 tahun disamakan dengan masa usia pensiun hakim konstitusi. “Untuk menghindari campur tangan cabang eksekutif dalam perpanjangan usia pensiun hakim agung, persetujuannya dimintakan oleh DPR, sedangkan Presiden hanya menetapkan secara administratif,” ujarnya.

Sedangkan F-PKS, menginginkan adanya perubahan substansi dalam Pasal 81 huruf a ayat (1-6). Pada intinya, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran MA, diusulkan agar dimasukkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak, bukan untuk MA. “Hal tersebut diusulkan agar BPK bisa mengaudit anggaran MA, dan kedepan tidak menimbulkan interpretasi lain,” ujar Ma’mur Hasanuddin sebagai juru bicara F-PKS.

Sumber : www.hukumonline.com


Tags : fraksi,ruu,paripurna

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. nuri Mengkomentari pada Kamis, 25 Desember 2008 [Balas Komentar ini]

usia pensiun 70?? pengambilan keputusan tentulah memerlukan kematangan fikiran berdasar pertimbangan fakta dan norma kebiassaan dalam masyarakat. sehingga tepat apabila ada ungkapan semakin dewasa maka manusia semakin berfikir dewasa. tetapi perlu diingat bahwa kedewasaan dalam berfikir tidaklah semata ditentukan oleh kedewasaan usia. maka penetapan usia pensiun hakim menjadi 70 tahun tidaklah tepat. diusia seperti itu mungkin saja kesehatan mereka sudah berkurang atau bahkan pikun dan jompo. sehingga keputusan yang dihasilkan lebih beresiko untuk salah...

2. renol Mengkomentari pada Kamis, 25 Desember 2008 [Balas Komentar ini]

kenapa pengumuman pembukaan hasil tes cpns terlalu lama?????

3. Drs. M. ANSHORI, SH. MH Mengkomentari pada Rabu, 24 Desember 2008 [Balas Komentar ini]

saya kira usia pensiun hakim agung 70 tahun sudah tepat, apalagi hakim agung yang meniti karir dari bawah, mengingat tugas hakim agung dalam membaca, memahami dan menerapkan hukum dan perundang-undangan dalam usia seperti itu, menurut saya sudah dalam tahap kematangan, mengingat usia perundang-undangan kita yang warisan kolonial Belanda itu usianya sudah mencapai 1500 tahun,sehingga dalam konteks penegakan hukum dan keadilan lebih mendekati keadilan bagi para pencari keadilan (justiciabelen), jadi ya usia seperti itu sudah pas. Thank's!