Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial
Di tulis pada Senin, 03 Mei 2010 14:11:26 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Panitia seleksi (Pansel) yang telah dibentuk Kementerian Hukum dan HAM akan segera menyeleksi calon anggota KY untuk menggantikan anggota KY periode 2005-2010 yang masa jabatannya akan berakhir beberapa bulan lagi.
"Pansel calon anggota KY akan membuka pendaftaran pada 17 Mei hingga 18 Juni," kata Ketua Pansel, Harkristuti Harkrisnowo, di Jakarta, Jumat. Harkristuti menjelaskan, persyaratan dari calon anggota KY antara lain berpengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun, memiliki integritas, dan tidak tercela, serta belum pernah terjerat kasus pidana. Sedangkan batasan usia bagi calon anggota KY adalah antara 40 hingga 68 tahun.
Selain itu, mereka yang akan mengikuti seleksi calon anggota KY juga harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan misalnya menjabat sebagai karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha swasta, pegawai negeri, atau pengurus parpol.
Ia juga mengemukakan, setelah tahap pendaftaran usai maka akan segera dilanjutkan dengan proses seleksi. "Kita akan memilih mereka yang jejak rekamnya baik dan berdedikasi tinggi," kata Harkristuti yang juga menjabat sebagai Dirjen HAM Kemenkumham itu.
Hal tersebut juga dimaksudkan agar hasil seleksi yang dilakukan tidak memilih anggota KY yang berpotensi "membajak" KY untuk kepentingan pihak tertentu.
Sebelumnya, sembilan LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan menginginkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membentuk Pansel calon anggota KY periode 2010 - 2015.
"Kami mendesak agar Presiden segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk membentuk pansel calon anggota KY," kata Juru Bicara Koalisi Pemantau Peradilan, Asep Rahmat Fajar.
Asep memaparkan, periode KY 2005-2010 yang dipimpin Busyro Muqoddas akan segera berakhir sekitar tiga bulan lagi sedangkan hingga kini pansel calon anggota KY tak kunjung terbentuk.
Untuk itu, ujar dia, pansel calon anggota KY 2010-2015 diharapkan disusun dengan komposisi yang tepat dan kriteria yang memiliki kemampuan serta dapat menjaga obyektivitas dalam proses pemilihan.
"Kondisinya akan lebih buruk jika pemerintah memilih anggota pansel yang tidak sesuai keinginan publik," kata Asep yang juga menjabat Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR).
Koalisi Pemantau Peradilan tersebut terdiri atas ILR, ICW, LBH Jakarta, Lembaga Independensi Peradilan (LEIP), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Masyarakat Pemantau Pengadilan Indonesia (MAPPI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), serta YLBHI.-
Tags : KY
Daftar Komentar :
2. muhammad taufiq-solo Mengkomentari pada Selasa, 25 Mei 2010 [Balas Komentar ini]
semoga seleksi ini tidak ambivalent seperti seleksi hakim tipikor. selain tua-tua juga pengumuman tdk jelas. yang kenal diemail yang tdk kenal ditinggal
1. dwi tatak subagiyo Mengkomentari pada Senin, 09 Agustus 2010 [Balas Komentar ini]
kapan hasil seleksinya diumumkan ! kalau bisa secepatnya, kalau cepat diumumkan secara tertulis tidak akan ada kolusi dan nepotisme, kalau ditunda-tunda maka disanalah akan ada titipan-titipan yang tidak bertanggung jawab