Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Saatnya Hukum Lingkungan Ditegakkan
Di tulis pada Jumat, 19 Juni 2009 12:51:52 oleh admin Cetak
JAKARTA – MA; Kondisi lingkungan yang semakin parah menimbulkan keprihatinan. Bumi, yang dulu ramah kini marah akibat ulah para penghuninya. Berbagai usahapun kini mulai digalakkan untuk menyelamatkan bumi. Slogan ’save the world’ ramai digaungkan, tak terkecuali dalam penegakan hukumnya.
Mahkamah Agung dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengambil langkah nyata dengan menyelenggarakan Workshop Peranan Hukum dalam Peranan Berkelanjutan sekaligus penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim Pembaharuan Mahkamah Agung dan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan tentang Penguatan Kapasitas Hakim Lingkungan pada Kamis, 19 Juni 2009.
Acara yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung pukul 12.00 – 17.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Harfin A Tumpa, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Kadir Mappong, para Ketua Muda, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, para hakim agung, pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung, pakar lingkungan hidup, Emil Salim, para pemerhati lingkungan hidup dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup berharap para pelaku perusak lingkungan akan jera dengan sanksi hukum karena nantinya akan ada hakim yang terlatih mengenai lingkungan hidup. Sementara Harifin A Tumpa mengakui bahwa ini merupakan langkah awal kerjasama yang baik antara lembaga peradilan dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai usaha penegakan hukum di bidang lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kapasitas masing- masing.
Tags : Hukum Lingkungan
1. dede yan yan Mengkomentari pada Senin, 15 Pebruari 2010 [Balas Komentar ini]
kenapah msl limbah di rancaekek tdk bs di selesaikak?????????
1.1. dede Mengkomentari pada Senin, 15 Pebruari 2010
kpn mau di tegakkanya??????msl limbah di rancaekek jg ga ada penyelesiannya!!!!!!!!!sy tunggu eksen nya dari bapa2 yg hadir di ruang kusumah atmaja tgl,19 juni 2009
1.2. dede yan yan Mengkomentari pada Senin, 15 Pebruari 2010
Tolong kl emang bnr ada ada Undang2nya knp di biarkan pabrik yg ada di wilayah rancaekek ngebuang limbah seenaknya??????Tolong diselesaikan ini pekerjaan yg tdk bs di selesaikan dari dulu
1.3. dede yan yan Mengkomentari pada Senin, 15 Pebruari 2010
Tolong kl emang bnr ada ada Undang2nya knp di biarkan pabrik yg ada di wilayah rancaekek ngebuang limbah seenaknya??????Tolong diselesaikan ini pekerjaan yg tdk bs di selesaikan dari dulu
1.4. dede yan yan Mengkomentari pada Senin, 15 Pebruari 2010
Emang bnr ada UU lingkungan hidup?????knp msl limbah di rancaekek ga bs di selesaikan?????sy jd bingung dan tdk mergerti apa isi UU itu?????