Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Profil Facebook Palsu Sekretaris MA
Di tulis pada Selasa, 04 Mei 2010 08:21:48 oleh admin Cetak
JAKARTA - MA; Facebook memang menjadi salah satu media yang dapat memperluas hubungan pertemanan di masyarakat, akan tetapi manfaat facebook itu sendiri seringkali disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satu akibat penyalahgunaan facebook itu, dialami oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Drs. H.M. Rum Nessa,SH,MH.
Dimana seseorang telah membuat profil facebook yang mengatasnamakan dirinya. Pemalsuan profil namanya itu sendiri sudah diketahui beberapa bulan sebelumnya, dan langkah-langkah untuk menghentikan penggunaan profil palsu atas nama dirinya sudah dilakukan dengan berbagai cara, akan tetapi penggunaan profil atas nama dirinya oleh orang yang tidak bertanggung jawab tetap saja masih terjadi.
Oleh karenanya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari penggunaan profil facebook tersebut, beliau mengeluarkan pernyataan baik secara pribadi maupun selaku Sekretaris Mahkamah Agung, untuk tidak melakukan pertemanan dengan profil palsu tersebut.
Tags : fb
Daftar Komentar :
2. riko Mengkomentari pada Kamis, 11 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
hay...?,,,
3. aliyah.maharani@yahoo.co.id Mengkomentari pada Selasa, 10 Mei 2011 [Balas Komentar ini]
aliyah?...
4. aliyah Mengkomentari pada Selasa, 10 Mei 2011 [Balas Komentar ini]
kamu suka
5. karmila three william Mengkomentari pada Rabu, 13 April 2011 [Balas Komentar ini]
seharusnya jagan buat !!!!!
1. kaka Mengkomentari pada Sabtu, 24 September 2011 [Balas Komentar ini]
2ftf