Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
PERADI dan KAI Menandatangani Kesepakatan di Hadapan Ketua MA
Di tulis pada Jumat, 25 Juni 2010 12:47:17 oleh admin Cetak
JAKARTA – MA; “ Saya berharap dengan bersatunya PERADI dan KAI dalam wadah tunggal organisasi advokat Indonesia membuat penegakan hukum semakin kuat”. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, DR. H, Harifin A Tumpa, SH., MH pada acara penandatangan kesepakatan bersama PERADI dan KAI pada Kamis, 26 Juni 2010 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung RI. Hadir dalam acara ini, Para pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I, Menteri Hukum dan HAM, Wakapolri, Ketua Umum Peradi, Presiden KAI, Sekjen Peradi dan KAI, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua MA mengucapkan selamat atas penandatanganan kesepakatan bersama Peradi dan KAI. Nantinya, dari penandatanganan ini akan dimulai babak baru kesatuan organisasi advokat di Indonesia serta mengembalikan kepercayaan publik sehingga pemberantasan mafia hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tags : peradi
Daftar Komentar :
2. hario Mengkomentari pada Jumat, 05 November 2010 [Balas Komentar ini]
pertanyaannya bukan lebih pintar peradi atau kai bung, wewenang ujian advokat oleh organisasi tunggal yang sah yaitu peradi dan Zero KKN,bukan sebaliknya dijadikan komoditi dagangan untuk jadi advokat,(renungkan lah lebih dalam bung dengan sehat )
3. Edi Mengkomentari pada Kamis, 05 Agustus 2010 [Balas Komentar ini]
sebaiknya Advokat KAI dan Peradi dua-dua di sumpah karena yang menentukan hebat dan pintar masyarakat, kalau Advokat KAI bodoh maka tidak laku,sebaliknya kalau Advokat Peradi bodoh maka Dia tidak laku,rejeki itu sudah ditetapkan oleh Allah, janganlah kita mengaku yang paling hebat dan paling pintar, baik Advokat baru maupun lama sama
4. dyan ilhamsyah Mengkomentari pada Kamis, 08 Juli 2010 [Balas Komentar ini]
dengan adanya kesepakatan bersatunya wadah advokat,yang timbul menjadi masalah bagaimana status advokat yang kemarin dilantik oleh KAI.harus juga dipertimbangkan nasib mereka sebagai pejuang penegakan hukum
4.1. rido Mengkomentari pada Kamis, 08 Juli 2010
harusnya wadah advokat yang baru nanti dapat kiranya mengakomodir juga mereka yang telah dilantik KAI dan telah pula beracara di PN selama ini.kalau tidak berarti cacat hukum putusan PN maupun PT yang perkaranya di pegang oleh lulusan dari wadah KAI.MA harus bertanggung jawab
5. Mario Hutabarat Mengkomentari pada Sabtu, 26 Juni 2010 [Balas Komentar ini]
Pernyataan dari web KPT Jabar, luar biasa. mengalahkan Pernyataan Ketua MA. Kiranya pak Ketua MA lebih arif dan bijak dalam menentukan nasib Advokat Muda dari PERADI KAI Biar bersatu sepenuhnya.
1. gulo Mengkomentari pada Jumat, 14 Oktober 2011 [Balas Komentar ini]
memang benar MA agung menghadiri penanda tanganan surat penyatuan kai dan peradi, tapi MA juga harus mengakui adanya penolakan oleh persiden kai terhdap nama paradi dalam surat tersebut dihadapan ketua MA harifin tumpa , karena belum ada kesepakatan apakah nama kai atau peradi. tapi yang anehnya ketua MA, memperkeruh suasana dengan mengeluarkan SEMA yang hanya mengkui nama peradi, jelas disini Ketua MA seperti anak kecil, membawa masalah organisasi advokat dalam ranah pribadi..bukan atas dasar hukum dn keadilan..