Pengadilan Tinggi Bandung-peradi dan kai menandatangani kesepakatan di hadapan ketua ma

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


PERADI dan KAI Menandatangani Kesepakatan di Hadapan Ketua MA

Di tulis pada Jumat, 25 Juni 2010 12:47:17 oleh admin    Cetak

JAKARTA – MA; “ Saya berharap dengan bersatunya PERADI dan KAI dalam wadah tunggal organisasi advokat Indonesia membuat penegakan hukum semakin kuat”. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, DR. H, Harifin A Tumpa, SH., MH pada acara penandatangan kesepakatan bersama PERADI dan KAI pada Kamis, 26 Juni 2010 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung RI. Hadir dalam acara ini, Para pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I, Menteri Hukum dan HAM, Wakapolri, Ketua Umum Peradi, Presiden KAI, Sekjen Peradi dan KAI, dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengucapkan selamat atas penandatanganan kesepakatan bersama Peradi dan KAI. Nantinya, dari penandatanganan ini akan dimulai babak baru kesatuan organisasi advokat di Indonesia serta mengembalikan kepercayaan publik sehingga pemberantasan mafia hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Tags : peradi

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. gulo Mengkomentari pada Jumat, 14 Oktober 2011 [Balas Komentar ini]

memang benar MA agung menghadiri penanda tanganan surat penyatuan kai dan peradi, tapi MA juga harus mengakui adanya penolakan oleh persiden kai terhdap nama paradi dalam surat tersebut dihadapan ketua MA harifin tumpa , karena belum ada kesepakatan apakah nama kai atau peradi. tapi yang anehnya ketua MA, memperkeruh suasana dengan mengeluarkan SEMA yang hanya mengkui nama peradi, jelas disini Ketua MA seperti anak kecil, membawa masalah organisasi advokat dalam ranah pribadi..bukan atas dasar hukum dn keadilan..

2. hario Mengkomentari pada Jumat, 05 November 2010 [Balas Komentar ini]

pertanyaannya bukan lebih pintar peradi atau kai bung, wewenang ujian advokat oleh organisasi tunggal yang sah yaitu peradi dan Zero KKN,bukan sebaliknya dijadikan komoditi dagangan untuk jadi advokat,(renungkan lah lebih dalam bung dengan sehat )

3. Edi Mengkomentari pada Kamis, 05 Agustus 2010 [Balas Komentar ini]

sebaiknya Advokat KAI dan Peradi dua-dua di sumpah karena yang menentukan hebat dan pintar masyarakat, kalau Advokat KAI bodoh maka tidak laku,sebaliknya kalau Advokat Peradi bodoh maka Dia tidak laku,rejeki itu sudah ditetapkan oleh Allah, janganlah kita mengaku yang paling hebat dan paling pintar, baik Advokat baru maupun lama sama

4. dyan ilhamsyah Mengkomentari pada Kamis, 08 Juli 2010 [Balas Komentar ini]

dengan adanya kesepakatan bersatunya wadah advokat,yang timbul menjadi masalah bagaimana status advokat yang kemarin dilantik oleh KAI.harus juga dipertimbangkan nasib mereka sebagai pejuang penegakan hukum

4.1. rido Mengkomentari pada Kamis, 08 Juli 2010

harusnya wadah advokat yang baru nanti dapat kiranya mengakomodir juga mereka yang telah dilantik KAI dan telah pula beracara di PN selama ini.kalau tidak berarti cacat hukum putusan PN maupun PT yang perkaranya di pegang oleh lulusan dari wadah KAI.MA harus bertanggung jawab

5. Mario Hutabarat Mengkomentari pada Sabtu, 26 Juni 2010 [Balas Komentar ini]

Pernyataan dari web KPT Jabar, luar biasa. mengalahkan Pernyataan Ketua MA. Kiranya pak Ketua MA lebih arif dan bijak dalam menentukan nasib Advokat Muda dari PERADI KAI Biar bersatu sepenuhnya.