Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pensertifikatan Aset BMN Berupa Tanah
Di tulis pada Rabu, 19 Mei 2010 10:49:51 oleh admin Cetak
BANDUNG - ADMIN; Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum atas Barang Milik Negara berupa tanah, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Nomor : 24 Tahun 209 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, diminta perhatian akan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanah milik Pengadilan yang belum memiliki sertifikat untuk segera disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung RI;
2. Melakukan perubahan nama pada sertifikat BMN berupa tanah, yang semula atas nama satker masing-masing menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung RI;
3. Permohonan pensertifikatan yang telah diterima oleh Badan Pertanahan Nasional RI, namun prosesnya belum selesai dapat dilanjutkan dan diterbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung RI;
4. Seluruh biaya dalam rangka pensertifikatan Barang Milik Negera berupa tanah dibebankan pada DIPA Mahkamah Agung (satker masing-masing) dan dapat dianggarkan mulai Tahun ANggaran 2011;
Surat Kepala Badan Urusan Administrasi MA selengkapnya unduh < disini >
Tags : BMN
Daftar Komentar :
2. PENGADILAN NEGERI PWK Mengkomentari pada Rabu, 19 Mei 2010 [Balas Komentar ini]
SERTIFIKAT PADA PENGADILAN NEGERI PWK, MASIH ATAS NAMA MENTERI KEHAKIMAN RI, MOHON PENJELASANNYA TERIMAKASIH
2.1. admin Mengkomentari pada Kamis, 20 Mei 2010
sesuai maksud surat diatas, agar dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung RI
1. Pengadilan Negeri Purwakarta Mengkomentari pada Kamis, 20 Mei 2010 [Balas Komentar ini]
Kalau lihat usulan 2011 untuk balik nama sertifikat telah kami usulkan mudah-mudahan disetujui