Pengadilan Tinggi Bandung-pensertifikatan aset bmn berupa tanah

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Pensertifikatan Aset BMN Berupa Tanah

Di tulis pada Rabu, 19 Mei 2010 10:49:51 oleh admin    Cetak

BANDUNG - ADMIN; Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum atas Barang Milik Negara berupa tanah, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Nomor : 24 Tahun 209 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, diminta perhatian akan hal-hal sebagai berikut :

1. Tanah milik Pengadilan yang belum memiliki sertifikat untuk segera disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung RI;

2. Melakukan perubahan nama pada sertifikat BMN berupa tanah, yang semula atas nama satker masing-masing menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung RI;

3. Permohonan pensertifikatan yang telah diterima oleh Badan Pertanahan Nasional RI, namun prosesnya belum selesai dapat dilanjutkan dan diterbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung RI;

4. Seluruh biaya dalam rangka pensertifikatan Barang Milik Negera berupa tanah dibebankan pada DIPA Mahkamah Agung (satker masing-masing) dan dapat dianggarkan mulai Tahun ANggaran 2011;

Surat Kepala Badan Urusan Administrasi MA selengkapnya unduh < disini >


Tags : BMN

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. Pengadilan Negeri Purwakarta Mengkomentari pada Kamis, 20 Mei 2010 [Balas Komentar ini]

Kalau lihat usulan 2011 untuk balik nama sertifikat telah kami usulkan mudah-mudahan disetujui

2. PENGADILAN NEGERI PWK Mengkomentari pada Rabu, 19 Mei 2010 [Balas Komentar ini]

SERTIFIKAT PADA PENGADILAN NEGERI PWK, MASIH ATAS NAMA MENTERI KEHAKIMAN RI, MOHON PENJELASANNYA TERIMAKASIH

2.1. admin Mengkomentari pada Kamis, 20 Mei 2010

sesuai maksud surat diatas, agar dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung RI