Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Peningkatan Citra harus Diupayakan oleh Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan
Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 11:48:18 oleh admin Cetak

SURABAYA-badilag.net. Seluruh hakim dan pegawai pengadilan di semua tingkatan dan lingkungan se Indonesia dituntut untuk melakukan introspeksi, mawas diri dan peningkatan kualitas diri dalam rangka memberi pelayanan terbaik kepada publik. Dengan demikian maka citra pengadilan akan terpelihara dan meningkat lebih baik.
Salah satu upaya untuk meningkatkan citra adalah peningkatan transparansi, ketepatan dan kecepatan pelayanan kepada publik. Untuk itu, MA terus membangun sistem, sarana dan kerjasama dengan berbagai pihak. Di antaranya, kerjasama dengan In-ACCE Project (Proyek Peningkatan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Niaga) yang didukung oleh USAID dalam membangun sistem manajemen perkara dan informasi publik berbasis teknologi di 5 PN percontohan, yaitu di Jakarta Pusat, Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan.
Peluncuran Akbar di PN Surabaya.
PN Surabaya adalah PN percontohan ketiga yang menerapkan sistem otomasi secara penuh dalam melakukan proses peradilan dan informasi publik. Yang keempat dan kelima adalah PN Semarang dan PN Medan, yang peluncurannya akan dilakukan bulan ini juga. Sedangkan PN sebelumnya yang sudah menerapkan sistem otomasi adalah PN Jakarta Pusat dan PN Makassar.
Peluncuran di PN Surabaya dilakukan oleh WKMA Bidang Yudisial, H. Abd Kadir Mappong, SH. yang dihadiri oleh DR. Suharto, SH, mantan Tuada Perdata MA yang kini menjadi penasehat In-ACCE Project, Wakil Walikota, Panitera MA, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, Perwakilan USAID, Ketua-ketua dan para hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang ada di Surabaya dan undangan lainnya.
Abd. Kadir Mappong menyatakan bahwa dengan sistem otomasi ini, diharapkan efektifitas, efisiensi, keterbukaan dan akuntabilitas tahapan-tahapan proses peradilan dapat dicapai dengan baik.
Publik menjadi lebih mudah untuk mengetahui proses peradilan, sekaligus mengawasinya. Dengan demikian, para pencari keadilan diharapkan dapat merasakan keadilan, kecepatan proses, kepastian dan biaya ringan.
Sebaliknya, dengan sistem otomasi dan informasi publik ini, pihak pengadilan dapat bekerja secara efisien, efektif dan akuntabel. Dengan demikian pelayanan terbaik dapat diberikan oleh pihak pengadilan.
Sementara itu, pihak USAID yang diwakili oleh Deeny Simanjuntak, didampingi oleh David S Anderson, menyatakan bahwa pembangunan sistem otomasi dan informasi publik ini adalah berkat kerjasama In-ACCE Project dan MA-RI. USAID melihat pentingnya lembaga peradilan dilakukan secara adil, efisien, tepat dan transparan. “Tujuan reformasi peradilan yang ada pada cetak biru MA perlu didukung”, tegas Deeny. “Itulah sebabnya, pelayanan yang diberikanpun tidak hanya pada perkara tipikor dan niaga saja, tapi diperluas untuk semua perkara”, tambahnya lagi.
Tags : hakim