Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Penghematan Anggaran TA 2008
Di tulis pada Rabu, 16 Juli 2008 10:06:33 oleh barnas Cetak
Pemerintah terus berupaya untuk mengamankan APBN 2008. Sebagaimana diketahui bahwa APBN 2008 memang syarat dengan ujian dan ujian. Masih membumbungnya harga minyak dunia menjadi sebab pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis agar APBN tetap aman. Setelah menempuh jalan tidak populis dengan menaikan harga BBM kini pemerintah kembali mengambil langkah penghematan 5% alokasi dana APBN dengan sumber dari belanja barang mengikat.
Setelah mendapatkan pengarahan dari Presiden RI pada sidang kabinet pada tanggal 23 Mei 2008 maka pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-783/MK.02/2008 tentang Penghematan Anggaran Belanja Barang Mengikat Rupiah Murni K/L Tahun 2008. Terdapat beberapa hal mendasar yang tertuang dalam SE tersebut yaitu :
1. Penghematan perjalanan dinas antara lain dengan menurunkan standar/kelas penginapan dan pesawat terbang setingkat lebih rendah dari yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 81/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Tahun 2008.
2. Pembatasan rapat kerja/seminar/workshop/konsinyering dan agar dilaksanakan di kantor
3. Penghematan penggunaan listrik, telepon, gas dan air serta langganan jasa lainnya
4. Dan penghematan-penghematan lainnya yang terkait belanja operasional kantor.
Kepada masing-masing K/L agar melakukan penghematan sebesar 5% dari total belanja barang mengikat rupiah murni di lingkungannya. Guna mempercepat pelaksanaan penghematan tersebut, maka menurut SE dimaksud akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Perbendaharaan.
Dengan adanya pengematan ini, maka APBN 2008 dihemat sebesar 15%. Pada awalnya APBN 2008 dilakukan penundaan 15% dari total pagu K/L (dengan pengecualian pada lembaga-lembaga negara tertentu) dengan memberikan tanda T pada kegiatan yang tidak prioritas. Selanjutnya setelah melalui proses APBN-P 2008 disepakati dengan DPR bahwa anggaran hanya dipotong 10%. Selanjutnya mengingat masih belum membaiknya kondisi eksternal yang berimbas pada ketahanan APBN maka pemerintah kembali mengambil kebijakan dengan melalukan penghematan APBN TA 2008 sebesar 5%.
Harapan kita semua agar K/L segera merespon kebijakan ini dengan melakukan penghematan belanja barang RM mengikat sebesar 5% dan segera melaporkan kepada Departemen Keuangan. Ini merupakan langkah sulit yang harus ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk mengamankan APBN 2008.
lampiran Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-783/MK.02/2008 download disini
Tags : anggaran
Daftar Komentar :
2. Misty Mengkomentari pada Senin, 15 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
Such a dee
1. Adele Mengkomentari pada Rabu, 17 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
This is wa