Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pengadilan Tipikor Dibentuk di 33 Ibu Kota Provinsi
Di tulis pada Senin, 31 Agustus 2009 09:30:40 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menyepakati pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 ibu kota provinsi begitu undang-undang disahkan. Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun telah menyepakati bahwa ketua pengadilan negeri ex officio menjadi Ketua Pengadilan Tipikor.
Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kesepakatan itu kepada Kompas, Kamis (27/8). Rapat yang berlangsung secara maraton di Hotel Arya Duta Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, itu sengaja dikebut untuk mengejar waktu karena masa tugas DPR akan segera berakhir pada 30 September ini.
Menurut Arbab, persoalan teknis yang akan muncul dengan kesepakatan itu adalah semua kasus korupsi yang terjadi di kabupaten atau kota harus dibawa ke Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi. Hal ini terutama akan menyulitkan bagi kabupaten/kota yang letaknya berjauhan dengan ibu kota provinsi. Sebaliknya, Pengadilan Tipikor juga tidak mungkin dibentuk di setiap kabupaten/kota karena persoalan sumber daya manusia.
Terkait komposisi hakim karier dan nonkarier, menurut Arbab, hal itu belum dibahas dalam rapat. Menurut keterangan anggota panja dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, pembahasan yang alot antara lain soal pengaturan ganti rugi dari pihak yang terkait kasus korupsi dan pengangkatan hakim ad hoc oleh presiden atau Mahkamah Agung. ”Masa jabatan hakim ad hoc yang sekarang empat tahun juga diusulkan menjadi lima tahun dan bisa diangkat untuk satu periode lagi,” kata Gayus.
Sebelum 30 September
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat, yang kemarin mengadakan aksi di depan gerbang Gedung DPR, mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum 30 September, atau sebelum masa jabatan DPR periode 2004-2009 berakhir.
Sedikitnya ada 10 hal substansial yang perlu dibahas lebih lanjut, yaitu menyangkut pengertian hakim karier, hakim ad hoc, penuntut umum, tempat dan kedudukan pengadilan, lamanya pemeriksaan, komposisi hakim, ganti kerugian yang menjadi dasar dakwaan, penyertaan gugatan ganti kerugian, serta kewenangan Pengadilan Tipikor selama proses transisi dilaksanakan.
Wahyudi Djafar dari Koalisi LSM mendesak panja untuk memasukkan pembentukan Pengadilan Khusus Tipikor di lima wilayah, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan. Wahyudi juga meminta panja mempertahankan komposisi hakim yang sudah ada, yaitu tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. Panja diminta tidak menyerahkan penentuan komposisi hakim tersebut kepada ketua pengadilan negeri atau malah menambahkan jumlah hakim karier.
Sumber : www.komisiyudisial.go.id
Tags : tipikor