Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pengadilan Pajak Dipindahkan ke MA
Di tulis pada Kamis, 22 April 2010 11:26:44 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Reformasi Pengadilan Pajak akan segera dimulai. Pengadilan Pajak yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan akan dijadikan satu dengan pengadilan-pengadilan lain dan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung.
Realisasi rencana ini akan dibahas Menteri Keuangan, Ketua MA, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Yudisial (KY), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pengawas Perpajakan, pekan depan. ”Menteri Keuangan sekilas sudah menyetujui rencana ini,” ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Selasa (20/4), seusai bertemu dengan pimpinan KY di Jakarta.
Menurut Achmad Santosa, proses penyatuatapan Pengadilan Pajak ke MA tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hal itu dapat dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya bagian penjelasan Pasal 27 Ayat (1).
Disebutkan bahwa yang dimaksud pengadilan khusus mencakup pengadilan anak, niaga, HAM, tindak pidana korupsi, hubungan industrial, dan peradilan perikanan yang berada di bawah pengadilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara. Selain menempatkan Pengadilan Pajak di bawah MA, katanya, pihaknya juga meminta KY mengawasi hakim pajak.
Ketua KY Busyro Muqoddas siap jika diminta mengawasi hakim-hakim Pengadilan Pajak mengingat hakim pajak termasuk dalam pengertian hakim yang secara umum. Meski akan menambah beban, KY akan tetap melakukannya.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra Winata, Senin, mengatakan, Menteri Keuangan perlu merombak keberadaan hakim-hakim di Pengadilan Pajak. Hakim-hakim di Pengadilan Pajak dinilai kurang memiliki integritas. Menteri Keuangan harus berani menempatkan figur hakim yang profesional dan berintegritas melalui proses uji kelayakan.
”Hakim-hakim perlu dikocok atau dirombak,” kata Frans. ”Ibarat sapu kotor, tidak bisa membersihkan,” katanya.
Tags : pajak
Daftar Komentar :
2. sundanese Mengkomentari pada Kamis, 22 April 2010 [Balas Komentar ini]
satuju pisan.... gera diwujudkeun
1. esa Mengkomentari pada Kamis, 22 April 2010 [Balas Komentar ini]
setuju lah,...mudah2an peradilan kedepannya bisa lebih baik dan profesional...