Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian
Di tulis pada Kamis, 02 April 2009 12:49:27 oleh naz Cetak
JAKARTA-MA. Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pelatihan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Sekretaris Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor : 152/Bua.2/07/III/2009 tanggal 30 Maret 2009 perihal Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian menyampaikan kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal Mahkamah Agung RI, para Kepala Badan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Tim MCC – ICCP selanjutnya akan mendistribusikan komputer, 2 (dua) buah server dan pembangunan jaringan internet pada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tingkat Banding serta Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia.
2. Bahwa untuk memastikan implementasi dan penggunaan sistem ini, maka kepada saudara untuk menginstruksikan para peserta/pegawai yang telah mengikuti pelatihan Sistem Informasi Kepegawaian untuk segera melaksanakan/menjalankan sistem tersebut di unit/satker masing – masing.
3. Kepada pegawai Pengadilan Tingkat Banding yang telah mengikuti pelatihan Sistem Informasi Kepegawaian agar melaksanakan pelatihan kepada Pengadilan Tingkat Pertama dilingkungan masing – masing yang belum mendapatkan pelatihan dari MCC – ICCP.
Tags : si
1. sanesuke Mengkomentari pada Rabu, 15 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
pinjam masternya donk...