Pengadilan Tinggi Bandung-pendataan tenaga honorer di lingkungan pengadilan tinggi bandung

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


PENDATAAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG

Di tulis pada Kamis, 15 Juli 2010 09:59:44 oleh admin    Cetak

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 347/SEK/01/VII/2010, perihal Pendataan Tenaga Honorer di lingkungan Pengadilan, Kami minta kepada para Ketua Pengadilan Negeri di Lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung agar mengirimkan data yang diperlukan paling  paling lamabat sudah di terima oleh Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 30 Juli 2010. Berikut ini kami sampaikan Surat Ketua Pegadilan Tinggi Bandung dan lampirannya.

 

 

 


Tags : tenaga honorer

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. ina aceh Mengkomentari pada Senin, 02 Agustus 2010 [Balas Komentar ini]

ya berdoa aja lah jangan saling menunding orang lain, instropeksi dirilah masing2, supaya tidak saling iri sesama instansi oke...

1.1. Raty Mengkomentari pada Selasa, 03 Agustus 2010

betul ibu ina.u/lebih jelasnya sertakan rekap absen yg di legalisir KPN at PANSEK dr masi-masin instansi pengadilan.

2. supir KPN Mengkomentari pada Jumat, 23 Juli 2010 [Balas Komentar ini]

kami masuk untuk memenuhi permintaan tenaga honor pada tahun 2006.bagaimana nasib kami kedepanya.kami mohon tetap di parjuankan dan di carikkan sulusi terbaik.

2.1. Adli Mengkomentari pada Rabu, 04 Agustus 2010

Saya mohon maaf pa, jika ada kata2 sy yg menyinggung bp beserta teman2 yg lain. Sy hanya menjelaskan sesuai pengetahuan sy yg seadanya. Smoga pejabat MARI mempunyai solusi u/ bp dkk.

2.2. kondektur Mengkomentari pada Selasa, 03 Agustus 2010

pak adli dlm SK tdk ada tertulis tenaga kontrakan yg ada tenaga honorer.dan tdk ada pasal yg mengatur tentan kontrakan...honorer itu bukan baran yg kontrakkan.supir,satpam,pramubakti dll itu adalah manusia seperti anda juga.

2.3. Adli Mengkomentari pada Jumat, 23 Juli 2010

Bapak tenaga kontrak kan??? Pasti ada pasal dalam kontraknya yg menyebutkan bhw tidak akan menuntut pemerintah u/ diangkat sbg PNS. Benar ga? Nah, Itu maksud pemerintah setelah tahun 2005 tdk lg mengangkat tenaga honorer adapun kebutuhan mengenai tenaga supir, satpam dan cleaning service dilakukan melalui kontrak yang bisa diperpanjang setiap tahunnya.

3. Kasub UP PN.Smi Mengkomentari pada Kamis, 22 Juli 2010 [Balas Komentar ini]

sesuai dengan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, berdasarkan SE Menpan, pada Satker Kami ada Tenaga Honorer Pengangkatan Bulan Januari Tahun 2006, sedangkan menurut Surat tersebut dan edaran Menpan adalah termasuk kategori II dengan masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005, yang bersangkutan belum masuk kategori tersebut pada point masa kerja minimal,sedangkan Satker Kami sangat membutuhkan Tenaga Honorer tersebut, dikarenakan yang bersangkutan bertugas sebagai Operator Sistem Akuntansi Instansi( SAKPA, SIMAK-BMN,Persediaan,)ditambah RKA-KL dan menangani semua Laporan Keuangan, Mohon kiranya dapat dicarikan solusinya, trim's

3.1. Kasub UP PN.Smi Mengkomentari pada Kamis, 29 Juli 2010

To : Ibu Eni Mohon maaf bu, PNS yang ada tidak mampu mengerjakannya, udah dicoba juga tetap saja gk bisa, daripada Laporan Satker kami berantakan, saya lebih memilih memperjuangkan yang bersangkutan..

3.2. Eni Mengkomentari pada Jumat, 23 Juli 2010

Sebaiknya bpk menunjuk salah satu PNS untuk menangani tugas tsb. Untuk dia insya Allah pasti ada solusi setelah tenaga honorer di atas tahun 2005 diangkat. Mungkin akan ada testing di tingkat honorer yg masa kerjanya belum cukup, itu janji pemerintah, kita tunggu saja.

4. ahmad Mengkomentari pada Kamis, 22 Juli 2010 [Balas Komentar ini]

Semoga Mahkamah agung lebih selektif sesuai dengan katagori agar tidak merugikan yang lain karena banya pengadilan yang tidak masuk kategori karena baru tetapi data di manupulasi ... kasihan teman2 yang sudah 5 tahun keatas dikalahkan yang baru 1 th dan bulan.....semoga cepat di proses dan diangkat baru dilanjutka lagi

5. Siti Mengkomentari pada Sabtu, 17 Juli 2010 [Balas Komentar ini]

Semoga ini merupakan angin segar bwt kawan2 tenaga honorer di seluruh Indonesia khususnya di MARI, dan semoga benar akan ada penanganan yg lebih baik buat kita. Proses ini harus kita pantau jangan sampai ada manipulasi data atau tindakan KKN oleh para pejabat sehingga jd tidak tepat sasaran seperti yg dicita2kan pemerintah. Good luck semuanya...

5.1. kasian dech gua Mengkomentari pada Senin, 02 Agustus 2010

betul bro, sependapat comen U