Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
PENDATAAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG
Di tulis pada Kamis, 15 Juli 2010 09:59:44 oleh admin Cetak
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 347/SEK/01/VII/2010, perihal Pendataan Tenaga Honorer di lingkungan Pengadilan, Kami minta kepada para Ketua Pengadilan Negeri di Lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung agar mengirimkan data yang diperlukan paling paling lamabat sudah di terima oleh Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 30 Juli 2010. Berikut ini kami sampaikan Surat Ketua Pegadilan Tinggi Bandung dan lampirannya.
Tags : tenaga honorer
Daftar Komentar :
2. supir KPN Mengkomentari pada Jumat, 23 Juli 2010 [Balas Komentar ini]
kami masuk untuk memenuhi permintaan tenaga honor pada tahun 2006.bagaimana nasib kami kedepanya.kami mohon tetap di parjuankan dan di carikkan sulusi terbaik.
2.1. Adli Mengkomentari pada Rabu, 04 Agustus 2010
Saya mohon maaf pa, jika ada kata2 sy yg menyinggung bp beserta teman2 yg lain. Sy hanya menjelaskan sesuai pengetahuan sy yg seadanya. Smoga pejabat MARI mempunyai solusi u/ bp dkk.
2.2. kondektur Mengkomentari pada Selasa, 03 Agustus 2010
pak adli dlm SK tdk ada tertulis tenaga kontrakan yg ada tenaga honorer.dan tdk ada pasal yg mengatur tentan kontrakan...honorer itu bukan baran yg kontrakkan.supir,satpam,pramubakti dll itu adalah manusia seperti anda juga.
2.3. Adli Mengkomentari pada Jumat, 23 Juli 2010
Bapak tenaga kontrak kan??? Pasti ada pasal dalam kontraknya yg menyebutkan bhw tidak akan menuntut pemerintah u/ diangkat sbg PNS. Benar ga? Nah, Itu maksud pemerintah setelah tahun 2005 tdk lg mengangkat tenaga honorer adapun kebutuhan mengenai tenaga supir, satpam dan cleaning service dilakukan melalui kontrak yang bisa diperpanjang setiap tahunnya.
3. Kasub UP PN.Smi Mengkomentari pada Kamis, 22 Juli 2010 [Balas Komentar ini]
sesuai dengan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, berdasarkan SE Menpan, pada Satker Kami ada Tenaga Honorer Pengangkatan Bulan Januari Tahun 2006, sedangkan menurut Surat tersebut dan edaran Menpan adalah termasuk kategori II dengan masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005, yang bersangkutan belum masuk kategori tersebut pada point masa kerja minimal,sedangkan Satker Kami sangat membutuhkan Tenaga Honorer tersebut, dikarenakan yang bersangkutan bertugas sebagai Operator Sistem Akuntansi Instansi( SAKPA, SIMAK-BMN,Persediaan,)ditambah RKA-KL dan menangani semua Laporan Keuangan, Mohon kiranya dapat dicarikan solusinya, trim's
3.1. Kasub UP PN.Smi Mengkomentari pada Kamis, 29 Juli 2010
To : Ibu Eni Mohon maaf bu, PNS yang ada tidak mampu mengerjakannya, udah dicoba juga tetap saja gk bisa, daripada Laporan Satker kami berantakan, saya lebih memilih memperjuangkan yang bersangkutan..
3.2. Eni Mengkomentari pada Jumat, 23 Juli 2010
Sebaiknya bpk menunjuk salah satu PNS untuk menangani tugas tsb. Untuk dia insya Allah pasti ada solusi setelah tenaga honorer di atas tahun 2005 diangkat. Mungkin akan ada testing di tingkat honorer yg masa kerjanya belum cukup, itu janji pemerintah, kita tunggu saja.
4. ahmad Mengkomentari pada Kamis, 22 Juli 2010 [Balas Komentar ini]
Semoga Mahkamah agung lebih selektif sesuai dengan katagori agar tidak merugikan yang lain karena banya pengadilan yang tidak masuk kategori karena baru tetapi data di manupulasi ... kasihan teman2 yang sudah 5 tahun keatas dikalahkan yang baru 1 th dan bulan.....semoga cepat di proses dan diangkat baru dilanjutka lagi
5. Siti Mengkomentari pada Sabtu, 17 Juli 2010 [Balas Komentar ini]
Semoga ini merupakan angin segar bwt kawan2 tenaga honorer di seluruh Indonesia khususnya di MARI, dan semoga benar akan ada penanganan yg lebih baik buat kita. Proses ini harus kita pantau jangan sampai ada manipulasi data atau tindakan KKN oleh para pejabat sehingga jd tidak tepat sasaran seperti yg dicita2kan pemerintah. Good luck semuanya...
5.1. kasian dech gua Mengkomentari pada Senin, 02 Agustus 2010
betul bro, sependapat comen U
1. ina aceh Mengkomentari pada Senin, 02 Agustus 2010 [Balas Komentar ini]
ya berdoa aja lah jangan saling menunding orang lain, instropeksi dirilah masing2, supaya tidak saling iri sesama instansi oke...
1.1. Raty Mengkomentari pada Selasa, 03 Agustus 2010
betul ibu ina.u/lebih jelasnya sertakan rekap absen yg di legalisir KPN at PANSEK dr masi-masin instansi pengadilan.