Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang
Di tulis pada Selasa, 22 Juni 2010 11:17:26 oleh admin Cetak
JAKARTA - Komisiyudisial; Panitia Seleksi (pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran seleksi anggota KY hingga 18 Juli 2010 untuk menjaring pendaftar lebih banyak.
"Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 18 Juli 2010," kata Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Jumat.
Harkristuti menjelaskan, berkas pendaftaran harus diterima panitia pada 18 Juli 2010 pukul 16.00 WIB atau satu bulan lebih lama dari batas akhir pendaftaran yang diputuskan sebelumnya.
Berkas pendaftaran harus disampaikan oleh calon pendaftar dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY. Surat permohonan sebagai calon anggota KY dibuat di atas kertas bermaterai.
Para pendaftar juga harus melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh petugas kelurahan setempat, serta fotokopi ijazah pendidikan formal.
Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan memunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun, surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi NPWP, serta pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya bila terpilih menjadi anggota KY.
Calon anggota KY yang lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota KY harus bersedia tidak merangkap menjadi pejabat negara, hakim, advokat, notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, pengurus, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta, pegawai negeri, maupun pengurus partai politik.
Mereka juga harus bersedia melaporkan daftar kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti diberitakan, Panitia Seleksi Calon Anggota KY, yang akan bertugas memilih tujuh komisioner KY periode 2010-2015, diketuai oleh Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo.
Wakil Ketua Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenhukam Aidir Amin Daud, dan praktisi hukum senior Indriyanto Seno Adji. Sedangkan sekretaris adalah Tajum, Sekretaris Dirjen HAM Kemenkumham.
Untuk anggota dipilih 15 perwakilan dari berbagai unsur pemerintah, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum.
Mewakili tokoh masyarakat adalah Komaruddin Hidayat, Muji Sutrisno, dan wartawan senior Maria Hartiningsih.
Anggota lainnya antara lain Deputi Menkopolhukam Bidang Hukum dan HAM Suhartoyo, Kepala Badan Pembinaan Hukum Kementerian Pertahanan Laksda TNI Henry Willem, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Suparta, dan Deputi Sekretaris Bidang Hukum Sekretaris Kabinet Iman Santosa.
Tags : komisiyudisial