Pengadilan Tinggi Bandung-pendaftaran calon anggota komisi yudisial diperpanjang

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang

Di tulis pada Selasa, 22 Juni 2010 11:17:26 oleh admin    Cetak

JAKARTA - Komisiyudisial; Panitia Seleksi (pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran seleksi anggota KY hingga 18 Juli 2010 untuk menjaring pendaftar lebih banyak.
"Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 18 Juli 2010," kata Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Jumat.

Harkristuti menjelaskan, berkas pendaftaran harus diterima panitia pada 18 Juli 2010 pukul 16.00 WIB atau satu bulan lebih lama dari batas akhir pendaftaran yang diputuskan sebelumnya.

Berkas pendaftaran harus disampaikan oleh calon pendaftar dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY. Surat permohonan sebagai calon anggota KY dibuat di atas kertas bermaterai.

Para pendaftar juga harus melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh petugas kelurahan setempat, serta fotokopi ijazah pendidikan formal.

Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan memunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun, surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi NPWP, serta pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya bila terpilih menjadi anggota KY.

Calon anggota KY yang lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota KY harus bersedia tidak merangkap menjadi pejabat negara, hakim, advokat, notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, pengurus, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta, pegawai negeri, maupun pengurus partai politik.

Mereka juga harus bersedia melaporkan daftar kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan, Panitia Seleksi Calon Anggota KY, yang akan bertugas memilih tujuh komisioner KY periode 2010-2015, diketuai oleh Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo.

Wakil Ketua Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenhukam Aidir Amin Daud, dan praktisi hukum senior Indriyanto Seno Adji. Sedangkan sekretaris adalah Tajum, Sekretaris Dirjen HAM Kemenkumham.

Untuk anggota dipilih 15 perwakilan dari berbagai unsur pemerintah, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum.

Mewakili tokoh masyarakat adalah Komaruddin Hidayat, Muji Sutrisno, dan wartawan senior Maria Hartiningsih.

Anggota lainnya antara lain Deputi Menkopolhukam Bidang Hukum dan HAM Suhartoyo, Kepala Badan Pembinaan Hukum Kementerian Pertahanan Laksda TNI Henry Willem, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Suparta, dan Deputi Sekretaris Bidang Hukum Sekretaris Kabinet Iman Santosa.


Tags : komisiyudisial

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !