Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pencabutan Pembekuan Sementara Rekening Milik Pemerintah
Di tulis pada Selasa, 19 Mei 2009 12:11:46 oleh admin Cetak
JAKARTA-HUMAS. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan telah mengeluarkan surat dengan nomor : S-2481/MK.5/2009, S-2480/MK.5/2009, S-2479/MK.5/2009, S-2478/MK.5/2009 tanggal 30 April 2009 yang pada pokoknya mengenai pencabutan pembekuan sementara rekening milik pengadilan dan pengaktifan kembali rekening tersebut. Selain itu, melalui suratnya nomor : S-2482/MK.5/2009 tanggal 30 April 2009. atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan juga telah melayangkan surat kepada Sekretaris Mahkamah Agung, perihal persetujuan pembukaan 577 rekening lainnya milik Pengadilan sebagaimana Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3 Selanjutnya rekening yang baru dibuka tersebut agar dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening dan dilampirkan pada laporan Keuangan Mahkamah Agung RI.
Tags : rekening