Pengadilan Tinggi Bandung-pencabutan pembekuan sementara rekening milik pemerintah

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Pencabutan Pembekuan Sementara Rekening Milik Pemerintah

Di tulis pada Selasa, 19 Mei 2009 12:11:46 oleh admin    Cetak

JAKARTA-HUMAS. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan telah mengeluarkan surat dengan nomor : S-2481/MK.5/2009, S-2480/MK.5/2009, S-2479/MK.5/2009, S-2478/MK.5/2009 tanggal 30 April 2009 yang pada pokoknya mengenai pencabutan pembekuan sementara rekening milik pengadilan dan pengaktifan kembali rekening tersebut.

Selain itu, melalui suratnya nomor : S-2482/MK.5/2009 tanggal 30 April 2009. atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan juga telah melayangkan surat kepada Sekretaris Mahkamah Agung, perihal persetujuan pembukaan 577 rekening lainnya milik Pengadilan sebagaimana Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3

Selanjutnya rekening yang baru dibuka tersebut agar dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening dan dilampirkan pada laporan Keuangan Mahkamah Agung RI.


Tags : rekening

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !