Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Penanganan Tenaga Honorer di Lingkungan Mahkamah Agung RI
Di tulis pada Senin, 18 Mei 2009 09:00:38 oleh admin Cetak
JAKARTA-MA. Mempertimbangkan belum dapat diprosesnya usulan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengajukan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negarai dengan Nomor : 293/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 tanggal 8 Mei 2009 perihal penanganan tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD.
Tags : mari
Daftar Komentar :
2. butex Mengkomentari pada Rabu, 16 Mei 2012 [Balas Komentar ini]
curang K1
3. aef saefuloh Mengkomentari pada Senin, 14 Mei 2012 [Balas Komentar ini]
careuh....
4. nandar Mengkomentari pada Senin, 14 Mei 2012 [Balas Komentar ini]
kmh sia we
5. wawan setiawan Mengkomentari pada Jumat, 11 Mei 2012 [Balas Komentar ini]
sudah masu
6. Asli honor bukan kerabat Pejabat Mengkomentari pada Rabu, 09 Mei 2012 [Balas Komentar ini]
Capeeeeeee
7. honorer sejati sangat kecewa Mengkomentari pada Jumat, 04 Mei 2012 [Balas Komentar ini]
biar tau bro,honorer sejati akan dikalahkan oleh pegawai kontrak kerena mereka uda menjelma kedalam data base honorer MA 2005 dengan SK mundurnya yang dibuat oleh mantan 2 Ketua Pengadilan tingkat I,kemudian disahkan Kasub kepegawaian Pengadilan Tingkat banding yang nota bene masih kerabatnya juga,untuk kemudian dikirim ke MARi,tanpa dicocokan lagi dengan data base yang pernah dikeluarkan oleh mahkamah agung ri, apalagi akan ada tes sesama honorer yahc yang tua2 kalah deh ama yg muda2 ampuuuuuuuuuuuuuun
8. ocha Mengkomentari pada Kamis, 26 April 2012 [Balas Komentar ini]
kasian ya,,,, jgn sampai bukan tenaga honorer tp tenaga kontrak,,,,
9. ully Mengkomentari pada Rabu, 25 April 2012 [Balas Komentar ini]
sabarrrrrr
9.1. honor PA Mengkomentari pada Senin, 07 Mei 2012
sabar ada batasnya,..
10. Hnr. PN se- NTT Mengkomentari pada Selasa, 24 April 2012 [Balas Komentar ini]
Mari kita dukung pimpinan kita yg di MA. beri suport dan doa semoga jgn menyerah mengurus nasib kita,God Bless We all.
10.1. honorer PN Flores Mengkomentari pada Selasa, 01 Mei 2012
amienn...
10.2. 1999 Mengkomentari pada Senin, 30 April 2012
XXX
10.3. 1997 Mengkomentari pada Selasa, 24 April 2012
semangat,,,,,Ayoooooooooooooo........!!!
10.4. cinta MA Mengkomentari pada Selasa, 24 April 2012
memang benar seprti yg saudara katakan, tapi jikalau ada yg smpai memberikan komentar yg berlebihan mungkin karena mreka merasah bahwa usahanya selama ini sepertinya sia-sia, karena belum ada titik terang. bayangkan ada teman - teman kita sekitar 40% dari jumlah kita semua, yang masa honornya sudah mencapai 20 tahun lebih.
10.5. Honor PN Mengkomentari pada Selasa, 24 April 2012
betul sekLI saudara2 ku. seperti kita ketahui bersama bahwa pimpinan kita dari tingkat pertama hingga yang di MA, sudah cukup berusaha memperjuangkan nasib kita semua. tapi sampai detik ini masih belum dikabulkan oleh pihak BKN. jadi kita masti banyak sabar dan doa.
1. YANG TERTINDAS Mengkomentari pada Jumat, 18 Mei 2012 [Balas Komentar ini]
PN.Cbn yaa