Pengadilan Tinggi Bandung-penandatangan skb kode etik dan pedoman perilaku hakim

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Penandatangan SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Di tulis pada Senin, 13 April 2009 08:28:07 oleh naz    Cetak

JAKARTA- MA.. Hari rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim.

Sementara dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Arifin A Tumpa menyatakan bahwa Kode Etik adalah merupakan salah satu unsur penting untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat seorang Hakim agar mampu mnjalankan profesinya dengan professional.

Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial maupun komponen masyarakat mempunyai keinginan dan tujuan yang sama dengan peradilan yang kredibel, akuntabel dan moderen. Untuk mewujudkan cita-cita ini tentunya bagi aparat peradilan terutama para hakim agar dapat memberikan pelayanan kepada public dengan baik dan memberikan putusan-putusan yang berkualitas yang mencerminkan berdasarkan keadilan.


Tags : skb,kode etik,hakim

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !