Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pemilihan Ketua MA Terbuka Untuk Umum
Di tulis pada Kamis, 08 Januari 2009 08:26:13 oleh naz Cetak
JAKARTA-hukumonline.com.Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Harifin A. Tumpa mengatakan, pemilihan Ketua MA akan dilangsungkan terbuka untuk umum. “Itu sudah disepakati,” ujarnya usai rapat pleno yang membahas tata tertib pemilihan, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/1). Namun, Harifin enggan berkomentar mengenai hasil rapat pleno tersebut. Apalagi, Harifin masih akan menggelar rapat pimpinan sebagai finalisasi draft tata tertib itu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menambahkan, pemilihan memang akan dilakukan secara terbuka. Ia pun sudah menyiapkan undangan ke sejumlah tokoh dan wartawan untuk menghadiri acara bersejarah itu. “Kita akan segera kirim undangan,” tuturnya.
Selain mekanisme terbuka, rapat pleno yang berlangsung sekitar tiga jam belum menyepakati tata tertib pemilihan. Nurhadi mengatakan rapat masih sebatas menampung usulan-usulan dari hakim agung. “Masih berupa masukan-masukan,” tuturnya. Tanggal penyelenggaran pemilihan pun masih belum ditetapkan. Yang jelas, kata Nurhadi, pemilihan digelar akhir Januari.
Salah satu usulan yang mengemuka dalam rapat pleno itu seputar perlu tidaknya penyampaian visi dan misi dari para calon ketua. Nurhadi mengatakan hal ini masih menimbulkan pro kontra. Ada yang setuju tapi ada juga yang menolak. Pihak yang menolak, lanjutnya, beralasan visi dan misi ketua MA seharusnya sudah tercantum dalam cetak biru MA. Apalagi, pemilihan berlangsung secara internal. Nurhadi membandingkan dengan pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengenal sistem penyampaian visi dan misi.
Tags : ma